Pages

Wednesday, May 13, 2020

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan Contohnya (Lengkap)

Bentuk Usaha Bela Negara - Usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa.

Oleh karena itu setiap rakyat negara perlu memahami banyak sekali bentuk bisnis pembelaan negara pada rangka melaksanakan kiprah dan pada usaha pembelaan negara.

Pertahanan negara adalah segala bisnis buat mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan daerah negara kesatuan RI, dan keselamatan segenap bangsa berdasarkan ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara diteaskan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) bahwa "Setiap masyarakat negara berhak & wajib ikut dan dalam upaya bela negara yg diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara Menurut UU NO tiga Tahun 2002

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Wujud keikutsertaan warga negara pada penyelenggaraan bisnis pembelaan negara menurut pasal 9 ayat (dua) UURI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan rakyat negara dalam bisnis pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut.

1. Pendidikan kewarnegaraan

Mengapa usaha pembelaan negara bisa diselenggarakan melalui pendidikan kewarnegaraan? Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa keliru satu materi atau bahan kajian yg harus dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar & menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarnegaraan.

Pembentukan rasa kebangsaan & cinta tanah air peserta didik bisa dibina melalui pendidikan kewarnegaraan.

Rasa dan semangat kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan karakteristik pencerahan dalam bela negara.

Konsep bela negara adalah konsepsi moral yg diimplementasikan dalam perilaku, perilaku, & tindakan rakyat negara yang dilandasi sang cinta tanah air, pencerahan berbangsa & bernegara, pendidikan kewarnegaraan adalah sarana buat membina kesadaran siswa ikut serta pada pembelaan negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan buat membina dan menaikkan usaha pertahanan negara.

Pendidikan kewarnegaraan mendapat tugas buat menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk berbagi nilai & perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai masyarakat negara Indonesia.

Dalam pasal 37 ayat (1) dan (dua) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna menjadi berikut.

  1. Rasa kebanggan: Tercakup dalam kalimat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan rasa cinta tanah air.
  2. Rasa kecintaan terhadap tanah air: Dalam kaitannya dengan bela negara Pendidikan Kewarnegaraan merupakan wahana penting untuk membina kesadaran peserta didik dalam upaya bela negara.

Dari penjelasan tadi, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air siswa bisa dibina melalui Pendidikan Kewarnegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan buat membina dan menaikkan bisnis pertahanan negara.

Pendidikan kewarnegaraan menerima tugas buat menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk berbagi nilai dan konduite demokratis dan bertanggungjawab sebagai rakyat negara Indonesia.

Dengan demikian, peserta didik yg mengikuti mata pelajaran kewarnegaraan pada sekolah misalnya kalian bisa dikatakan sudah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pelatihan dasar kemiliteran

Salah satu komponen warga negara yg menerima training dasar militer selain TNI merupakan unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara.

Memasuki anggota Resimen Mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, tetapi sehabis masuk sebagai anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.

Saat ini jumlah Resimen Mahasiswa kurang lebih 25.000 orang dan alumni Resimen Mahasiswa ada kurang lebih 62.000 orang (Dephan 2003). Para anggota Resimen Mahasiswa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen berdasarkan tahun ke tahun.

Sebagai tindak lanjut menurut rekruitmen tadi, diadakan pembinaan-training oleh para senior Resimen Mahasiswa yg juga didampingi sang anggota Tentara Nasional Indonesia.

Anggota Resimen Mahasiswa tadi merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan pada kegiatan pembelaan terhadap negara.

Di samping mahasiswa, para pemuda pun dapat melakukan aktivitas latihan dasar bela negara seperti yg dilakukan Barisan Pemuda Kutai (BPK).

3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia

Sejalan menggunakan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan kerangka berpikir dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran & fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia-AD, TNI-AU, Tentara Nasional Indonesia-A) dan POLRI.

POLRI adalah alat negara yg berperan dalam memelihara keamanan & ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan menaruh terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan menjadi alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian ,POLRI berperan pada bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam bisnis pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat krusial dan strategis karena TNI mempunyai tugas menjadi berikut.

  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut bisa dipahami Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen primer dalam pertahanan negara.

Jenis ancaman terhadap negara dibedakan menjadi 2 yaitu ancaman militer & ancaman non militer.

  1. Ancaman milliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
  2. Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan.

Menurut UURI Nomor tiga Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk:

  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
  • Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  • Sabotase untuk melakukan instalasi penting militer objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
  • Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerjasama dengan terorisme dalam negeri.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.

Departemen Pertahanan memperkirakan ancaman & gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia pada masa yang akan datang, meliputi:

  • Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  • Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dari keutuhan wilayah Indonesia.
  • Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  • Konflik komunal, kendatipun bersumber dari masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama, maupun ras.
  • Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi, dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  • Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  • Gangguan keamanan laut seperti pembajak/perompakan, penangkapan ikan secarai legal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  • Gangguan keaman udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  • Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  • Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

4. Pengabdian sesuai menggunakan profesi

Yang dimaksud darma sesuai profesi adalah pengabdian masyarakat negara yg memiliki profesi eksklusif buat kepentingan pertahanan negara termasuk pada menanggulangi dan/atau memperkecil dampak yg disebabkan oleh perang, bala alam, atau bala lainnya (penerangan UURI Nomor tiga Tahun 2002).

Berdasarkan penjelasan tadi, dapat diidentifikasi beberapa profesi tadi terutama yg berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.

Selain itu, kita pula mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas adalah organisasi perlindungan rakyat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi dampak bencana perang, bencana alam atau bala lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yg mengakibatkan kerugian jiwa & mal.

Keanggotaan proteksi warga (Linmas) tadi adalah galat satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas donasi sosial, & Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta pada upaya bela negara sesuai menggunakan tugas keprofesiannya masing-masing.

Kelompok warga yang memiliki profesi misalnya itu acapkali berpartisipasi dalam menanggulangi & membantu rakyat yg terkena musibah bencana alam yg acapkali terjadi di wilayah negara kita.

Berdasarkan uraian pada atas jelaslah, bahwa setiap rakyat negara sinkron menggunakan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban buat membela negara.

Contoh Usaha Pembelaan Negara

Contoh upaya bela negara oleh murid, mahasiswa, dan guru dapat kalian ketahui misalnya berikut adalah.

Contoh bela negara sebagai mahasiswa

  1. Mengikuti wajib militer karena ilmu dari pelatihan militer suatu saat akan bermanfaat apabila Indonesia menghadapi agresi negara lain.
  2. Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negri maupun di luar negri.
  3. Mahasiswa juga harus giat belajar demi meraih masa depan yang gemilang serta dapat membantu kelangsungan pembangunan negara.
  4. Taat hukum dan aturan-aturan negara juga merupakan salah satu faktor penting penunjang konsep bela negara.

Contoh bela negara oleh murid

  1. Menaati tata tertib peraturan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  2. Hidup rukun sesama warga sekolah.
  3. Menjalin kerja sama antar siswa tanpa pandang bulu.
  4. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
  5. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.

Contoh bela negara oleh pengajar

  1. Mendidik dan mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan sifat nasionalisme dan sikap patriotisme.
  2. Mencontohkan sikap baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang mampu menunjang upaya bela negara.
  3. Ikut serta dalam mengapresiasi kebudayaan, serta produk-produk asli Indonesia.
  4. Menolak gerakan-gerakan maupun paham yang dapat membawa bangsa ini ke jurang disintegrasi bangsa.
  5. Mengikuti aturan-aturan yang berlaku di ruang lingkup kerjanya.

Baca juga: 4 Teori Fungsi Negara dan Penjelasan Lengkapnya

Demikianlah penjelasan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara bersama model bisnis bela negara oleh Ensiklopediasli. Semoga berguna bagi Anda. Sekian & terimakasih.

No comments:

Post a Comment