Pages

Showing posts with label PPKN. Show all posts
Showing posts with label PPKN. Show all posts

Friday, December 11, 2020

Doa Upacara Bendera Hari Senin Teks

Teks Doa Upacara Bendera Hari Senin Terbaru - Pada Setiap hari senin kita sebagai siswa sekolah selalu melaksanakan Upacara Bendera dan berdoa sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Namun berhubung admin beragama Islam maka disini akan membagikan tentangTeks Doa Upacara Bendera Hari Senin untuk orang Islam. Langsung saja berikut dibawah ini Doa Nya :

Teks Doa Upacara Bendera Hari Senin Terbaru Doa Upacara Bendera Hari Senin Teks
Seorang anak laki-laki SD sedang membaca Doa Upacara Bendera

Teks Doa Upacara Bendera 1

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

ALHAMDULILLAHIRABBIL 'ALAMIN, WASSALATU WASSALA MU 'ALAASRAFIL MURSALIN.YA ALLAH YA TUHAN KAMI, KEPADAMU KAMI MENYEMBAH DANKEHADIRATMU KAMI MENYERAHKAN DIRI. ENGKAULAH YANG MAHAESA, MAKA KUASA, MAHA SUCI DAN MAHA TINGGI.MAKA ENGKAULAH YANG KAMI PUJA DAN KAMI PUJI.KAMI INI ADALAH HAMBA-HAMBAMU YANG INGIN BERBAKTIDAN MENGABDI KEPADAMU YA ALLAH, KEPADA IBU PERTIWI, KEPADABANGSA KAMI, KEPADA NEGARA KAMI DAN KEPADA SEMUA GURUKAMI. KARENA ITU BERIKANLAH KAMI KEKUATAN LAHIR DAN BATINDAN TUNJUKILAH KAMI JALAN YANG LURUS DAN BENAR, JALAN YANGENGKAU RIDHAI.YA ALLAH YA TUHAN KAMI, SELAMATKANLAH DIRI KAMI,BANGSA KAMI DAN NEGARA KAMI DARI SEGALA UNSUR DAN ANASIR YANG TIDAK KAMI INGINI.YA ALLAH YA TUHAN KAMI, JAUHKANLAH DIRI KAMI DARISEMUA PERBUATAN YANG TERNODA DAN BERDOSA, DARI SEMUATINGKAH LAKU DAN AKHLAK KAMI YANG TIDAK SESUAI DENGANKEPRIBADIAN BANGSA KAMI DENGAN HAKIKAT JIWA FILSAFATNEGARA KAMI, PANCASILA.YA ALLAH YA TUHAN KAMI, BERIKANLAH KAMI TAUFIQ DANHIDAYAHMU UNTUK DAPAT BERBUAT KEBAJIKAN KEPADAMU YAALLAH, KEPADA BANGSA KAMI. SELAGI HAYAT DIKANDUNG BADANDAN TERIMALAH KAMI DENGAN KEAMPUNAN DAN KERAHIMANMU.SUHANAKALLAHUMMA RABBUL IZZATI ?AMMA YASHIFUN,WASSALATU WASSALAMU ?ALA SAIDIL MURSALIN, WA?ALA ALIHI WAASHABIHI AJMA?IN. AMIN YA ALLAH

Teks Doa Upacara Bendera 2

Bismillahhirrahmanirrahim

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang.Maha suci Allah Yang Maha Esa, Pencipta alam semesta. Segalasesuatu atas kodrat & iradat-Nya. Tidak ada makhluk yg dapatberbuat sekehendaknya, tanpa seizing Allah Yang Maha Kuasa.Pada hari ini, kami sekeluarga akbar ( Sebutkan Nama Sekolah ) melaksanakan upacara bendera. Kami sadar betapa akbar lindungan-Mu ya Allah pada kami, pada ketika-waktu melaksanakan upacara ini.Ya Allah, ampunilah dosa & kealpaan kami, ayah dan ibukami, dan guru-pengajar kami, karuniakanlah kesabaran, ketahanan,dan keteguhan iman pada kami dan kepada seluruh bangsa kami.Ya Allah, hindarkanlah sekolah kami berdasarkan segala halangan danrintangan, jauhkanlah kami menurut sifat malas yang merusak ketahanansekolah, supaya kami bisa mengikuti kegiatan belajar mengajardengan hening.Ya Allah, limpahkan pada warga sekolah kami taufik danhidayah serta kekuatan buat memikul tugas bangsa, nusa, danagama.

Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil aakhirati hasanah wa qinaadzabannar wal hamdulillahi rabbil aalamin.

Ya Allah, kabulkanlah permohonan dan doa kami.Wassalamualaikum Wr. Wb

Semoga Teks Doa Upacara Bendera dapat membantu bagi para anak didik yang senang melaksanakan upacara bendera setiap senin. Selamat Belajar !

Sunday, June 21, 2020

Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap

Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap - Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah " akal dan pikiran " yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lain. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM).

hakikat ham
Image By : bookandfanfic.blogspot.com

Hak asasi insan adalah hak dasar atau hak pokok yg inheren dalam diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai hadiah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya nir bisa dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena beliau berhadapan langsung dan wajib menghormati hak yg dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yg paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya ke 2 hak ini maka akan sangat sulit buat menegakkan hak asasi lainnya.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya adalah penghargaan terhadap segala potensi & harga diri manusia dari kodratnya. Walaupun demikian, kita nir boleh lupa bahwa hakikat tersebut nir hanya mengundang hak utnuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut, Tuhan menaruh sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina & menyempurnakannya.

Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasarbagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Selain John Locle, terdapat juga tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapratono, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah yang menyebutkan hak asasi insan adalah hak yg bersifat asasi, merupakan hak-hak yg dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yg nir bisa dipisahkan menurut hakikatnya sebagai akibatnya sifatnya suci.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasa 1 menyebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut pada atas, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak yang inheren dalam diri manusia yg bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijaga, & dilindungi oleh setiap individu, warga , atau negara.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM artinya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya merupakan antara hak dan kewajiban dan ekuilibrium antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan generik. Upaya menghormati, melindungi, dan menjujung tinggi HAM sebagai kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), & negara. Jadi, pada memenuhi & menuntut hak nir terlepas dari pemenuhan kewajiban yang wajib dilaksanakan. Begitu jua pada memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tadi nir boleh menghambat kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, proteksi dan penghormatan terhadap HAM wajib diikuti menggunakan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi insan) dan TAM (tanggung jawab asasi insan) dalam kehidupan eksklusif, bermasyarakat, dan bernegara.

Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dilepaskan menurut kewajiban asasi insan (KAM) dan tanggung jawab asasi insan (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yg berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat dalam setiap individu insan (baik pada tatanan kehidupan, pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menyebabkan kekacauan & kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan insan.

Ciri Pokok Hakikat HAM

a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku buat seluruh orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, kepercayaan , etnis, politik, atau dari-usul sosial dan bangsa.

C. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seseorang pun memiliki hak buat membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang permanen mempunyai HAM walaupun sebuah negara menciptakan hukum yg tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karenanya, bila HAM dilanggar sang seseorang atau forum negara atau sejenisnya maka akan dikenai sanksi.

Baca Juga :Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yg terjadi di Indonesia.

Sumber : Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan untuk kelas x.

Saturday, June 13, 2020

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia - Dalam kehidupan sehari-hari, jika manusia dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa kelak yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan pertentangan yang dapat merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri.

Untuk memperjuangkang kepentingan-kepentingan hidup, setiap grup harus memiliki aturan-aturan. Di antara kelompok-kelompok itu yang paling krusial merupakan sebuah negara.

Tahukah Anda apa pengertian Negara? Jika Anda mendengar istilah negara, apa yang Anda pikirkan? Mungkin yang Anda pikirkan akan terbayang seorang presiden atau raja, atau suatu wilayah atau sekelompok orang.

Pengertian Negara

pengertian negara

Istilah "negara" berasal dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" dari bahasa Belanda, atau "lo stato" dari bahasa Itali, dan "polis" dari bahasa Yunani. Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur pemerintah secara sah.

Menurut Van Apeldoorn , negara mengandung beberapa pengertian berikut.

A. Penguasa, orang atau orang-orang yang mempunyai dan melakukan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat pada suatu wilayah.

B. Persekutuan masyarakat, suatu bangsa dalam daerah eksklusif dibawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yg sama.

C. Wilayah, daerah menjadi tempai dimana suatu bangsa berdiam atau bertempat tinggal didalamnya.

D. Kas negara, segala kekayaan yg terdapat di dalamnya, yang dipegang sang penguasa yg dikelola buat kepentingan hukum.

Negara menyelenggarakan perlindungan & penertiban dan otonominya bisa dilakukan sang indera-alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan indera berdasarkan semua masyarakat dan buat itu harus ditaati oleh seluruh warga pada wilayah tadi.

Pada awalnya insan pada bawah kekuasaan yang menjadikannya lalu kekuasaan dan yg merawat & mengasuhnya, dan akhirnya di bawah kekuasaan yang mempersatukan dan mengaturnya. Badan kekuasaan yang terakhir adalah pada bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan yg mempersatukan & mengatur insan di daerah pada batas-batas tertentu merupakan negara.

Negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.

A. Negara dalam arti formal merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan rapikan pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau grup insan pada daerah negara itu.

B. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yg adalah persekutuan hayati atau serikat sosial.

Di dalam negara terdapat bentuk rapikan kolaborasi buat membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sinkron dengan kehendak negara. Kekuasaan merupakan kewenangan politik atau kewenangan negara buat menjalankan fungsinya yang nir terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Kekuasaan atau kedaulatan suatu negara dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern) . Kedaulatan ke dalam merupakan tata laksana dengan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterikatan, ketergantungan, dan tunduk pada kekuasaan lain, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di antara kekuasaan-kekuasaan.

Secara sederhana pengertian negara dapat dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.

1. Negara adalah organisasi terbesar yang sanggup mengakomodasi (menampung) kepentingan semua warga .

Dua. Negara merupakan organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.

3. Negara adalah organisasi bertenaga yg sanggup melindungi seluruh warga .

4. Negara adalah forum netral yg tidak memihak kepada siapa pun & golongan mana pun dalam rakyat.

Fungsi Negara Indonesia

fungsi negara

Negara sebagai lembaga pemerintahan yg berdaulat pada rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi buat memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau grup & golongan tertentu, melainkan buat mengutamakan kepentingan umum.

Meskipun negara tetapkan tujuan yg berbeda-beda, yakni buat memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau buat mencapai kesejahteraan, tetapi buat mewujudkan tujuan tersebut negara mempunyai fungsi sebagai berikut.

1) Fungsi pertahanan , yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancamaan baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demu tetap tegaknya negara.

2) Fungsi keamanan dan ketertiban , yaitu menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.

3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran , yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera di segala bidang.

4) Fungsi keadilan , yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tujuan Negara Indonesia

tujuan negara

Setiap negara misalnya halnya organisasi atau lembaga, pasti mempunyai tujuan eksklusif. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itu dipercaya sangat krusial lantaran segala sesuatu yang terdapat dalam negara akan diarahkan buat mencapai tujuan negara.

Secara generik, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan warga . Ada juga negara yang bertujuan buat memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.

Tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah :

1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,

dua) memajukan kesejahteraan umum,

3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

4) ikut dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.

Baca Juga :Hakikat Hak Asasi Manusia

Demikianlah artikel kali ini tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Jika sekiranya artikel ini bermanfaat tolong dibagikan :). Sekian dan Terimakasih.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarnegaraan buat Siswa SMP-MTs Kelas IX

Friday, June 12, 2020

Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia -Pemajuan HAM di Indonesia memiliki berbagai periode mulai dari periode 1945-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998 dan terakhir adalah periode 1998-sekarang.

Pemikiran HAM dalam periode 1945-1950 kemerdekaan masih menekankan pada hak buat merdeka, hak kebebasan buat berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan buat mengungkapkan pendapat terutama pada parlemen.

Pada periode 1950-1959 dalam bepergian negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode parlementer. Pemikiran dalam periode ini mendapatkan momentum yang sangat membagakan, karena suasana kebebasan yg sebagai semangan demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.

Pada periode 1959-1966 sistem pemerintahan yg berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada demokrasi ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat & berada pada tangan presiden.

Pada periode 1966-1998 sudah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan dalam tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi, & pengadilan HAM buat wilayah Asia.

Pada periode 1998 memberikan impak yang sangat akbar pada pemajuan & perlindungan HAM pada Indonesia. Pada waktu ini dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah dalam masa orde baru yang antagonis menggunakan pemajuan dan proteksi HAM.

Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia

1. Periode Tahun 1945-1950

Pemikiran HAM dalam periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak buat merdeka, hak kebebasan buat berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan buat membicarakan pendapat terutama di parlemen.

Pemikiran HAM sudah menerima legitimasi secara formal karena sudah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam aturan dasar negara (konstitusi), yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan warga dan negara dari atas hukum dijadikan menjadi sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.

Komitmen terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka menyatakan:

"...Sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita harapan dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan panduan penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin menjadi dampak pemilihan itu pemerintah akan berganti & UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak masyarakat yg terbanyakdanquot;

Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan parta politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 antara lain menyatakan sebagai berikut.

  1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
  2. Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Hal yang sangat penting dalam kaitan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintah dari presidensial menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka. Isi Maklumat tersebut adalah sebagai berikut.

"Pemerintah Republik Indonesia sehabis mengalami ujian-ujian yg ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama berdasarkan usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang telah sempurna buat menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata bisnis macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata bisnis negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting pada perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu artinya tanggung jawab terdapat di dalam tangan menteridanquot;.

Dua. Periode Tahun 1950-1959

Periode ini dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yangm enjadi semangan demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalngan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam buku "Perkembangan Pemikiran dan Pengaruan HAM di Indonesia menyatakan bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami "pasang" dan menikmatai "bulan madu" kebebasan.

Indikatornya menurut pakar hukum rapikan negara ini ada lima (5) aspek.

  1. Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
  2. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
  3. Pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis.
  4. Parlemen atau dewan perwakilann rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
  5. Wacanan dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondisif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran & ideologi setuju tentang substansi HAM universal & pentingnya HAM masuk dalam Undang-Undang Dasar dan menjadi bab tersendiri. Bahkan diusulkan sang anggota KOnstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.

Tiga. Periode Tahun 1959-1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yg berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden. Akibat berdasarkan sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik dalam tataran suprastruktur politik juga dalam tataran infrastruktur politik.

Dalam kaitan dengan HAM, sudah terjadi pemasungan hak asasi insan, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak buat berserikat, berkumpul, & mengeluarkan pikiran menggunakan goresan pena, Dengan istilah lain, telah terjadi sikap restriktif (restriksi yang ketat sang kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik rakyat negara.

4. Periode Tahun 1966-1998

Setelah terjadi peralihan pemerintah berdasarkan Soekarno ke Soeharto, terdapat semangan buat menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah ditiadakan berbagai seminar mengenai HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yg merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM buat wilayah Asia.

Selanjutnya, pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materiil (judical review) guna melindungi HAM. Hak uji materiil tidak lain diadakan dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966. MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentanhg Hak-Hak Asai Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara. Dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka, Ketua MPRS, A.H. Nasution dalam pidatonya menyatakan sebagai berikut.

"Isi hakikat daripada Piagam tersebut merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia sebagai kreasi Tuhan yang dibekali dengan hak-hak asasi, yang berimbalan menggunakan kewajiban-kewajiban. Dalam darma sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa manusia melakukan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya pada interaksi yg timbal pulang: a. Antarmanusia menggunakan manusia; b. Antarmanusia menggunakan Bangsa, Negara & Tanah Air; antar Bangsa. Konsepsi HAM ini sesuai dengan kepribadian Pancasila yg menghargai hak individu pada keselarasannya dengan kewajiban individu terhadap masyarakat".

Sementara itu, pada lebih kurang awal tahun 1970-an hingga periode akhir 1980-an duduk perkara HAM pada Indonesia mengalami kemunduran, lantaran HAM nir lagi dihormati, dilindungi & ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai sang perilaku penolakannya terhadap HAM menjadi produk Barat & individualistik dan bertentangan menggunakan paham kekeluargaan yg dianut bangsa Indonesia.

Pemerintah pada masa ini bersifat mempertahankan produk aturan yang umunya membangun aplikasi HAM. Sikap pemerintah tercemin pada ungkapan bahwa HAM merupakan produk pemikiran Barat yg tidak sinkron dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercemin dalam Pancasila.

Selain itu, Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang pada rumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan menggunakan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, perilaku pemerintah ini berdasarkan dalam asumsi bahwa gosip HAM seringkali digunakan oleh negara-negara Barat buat memojokkan negara yang sedang berkembang misalnya halnya Indonesia.

Meskipun mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada dalam periode ini terutama di kalangan rakyat yg dimotori sang lembaga swadaya warga (LSM) & akademisi yang penekanan terhadap penegakan HAM.

Upaya warga dilakukan melakui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait menggunakan pelanggaran HAM yang terjadi misalnya masalah Tanjung Priok, Kedung Omdo, masalah DOM pada Aceh, masalah Irian Jaya, dan sebagainya.

Upaya yg dilakukan sang mmasyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yg menggembirakan lantaran terjadi pergeseran taktik pemerintah berdasarkan represif & defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan menggunakan penegakan HAM.

Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan pengakan HAM merupakan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menurut KEPRES Nomor 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas buat memantau & mengusut pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, & saran pada pemerintah ihwal pelaksanaan HAM.

Selain itu, Komisi ini bertujuan buat membantu pengembangan kondisi-syarat yg aman bagi pelaksanaan HAM yg sesuai menggunakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (termasuk output amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Piagam Madinah, Khutbah Wada', Deklarasi Kairo, & deklarasi atau perundang-undangan lainnya yg terkait dengna penegakan HAM.

5. Periode Tahun 1998-Sekarang

Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yg sangat besar pada pemajuan & proteksi HAM pada Indonesia. Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang antagonis menggunakan pemajuan & proteksi HAM.

Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yg berkaitan dengan pemberlakukan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula pengkajian & ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil menurut pengkajian tersebut menampakan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya tang terkait menggunakan penegakan HAM diadopsi menurut aturan dan instrumen internasional dalam bidang HAM.

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan dua tahap, yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahan penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap status penentuan telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentanh HAM, seperti amandemen konstitusi negara (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Adapun, tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour) mulai dilakukan pada pasa pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Tahap ini ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM, yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya dengan UU Nomor 5/1999; Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan keppers Nomor 83/1998; Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penhapusan Kerja Paksa dengan UU Nomor 19/1999; Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU Nomor 21/1999; Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU Nomor 20/1999.

Selain itu, juga dicanangkan program "Rencana Aksi Nasional HAMdanquot; pada lepas 15 Agustus 1998 didasarkan dalam empat hal menjadi berikut.

  1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
  2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
  3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
  4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.

Baca Juga :Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

Demikianlah artikel kali ini tentang Upaya Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraaan untuk kelas x

Sunday, June 7, 2020

8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional

8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional Terbesar - Kasus-kasus pelanggaran ham bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi kasus pelanggaran ham juga terjadi di dunia. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM berarti hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Hal ini menandakan jika hak asasi manusia merupakan hak pokok yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan.

Tetapi, pada penerapan hak asasi insan banyak terjadi penyelewangan, bahkan sampai mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Contohnya merupakan perang saudara yg seringkali terjadi pada negara-negara benua Afrika, serta rezim ditaktor pada negara Jerman.

Berikut ini adalah 8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional Terbesar.

Baca juga:25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum

8 Kasus Pelanggaran HAM di Dunia

1. Konflik Israel dengan Palestina

Konflik Israel dengan Palestina
www.portalsejarah.com

Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina.

Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.

Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.

Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.

2. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir

Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir
www.dw.com

Bentrok antara oposisi dan pemerintah Mesir selama 4 dekade banyak dikecam oleh masyarakat di dunia. Baru beberapa minggu, sudah ratusan ribu masyarakat Mesir turun ke jalan untuk menyerukan pencopotan Hosni Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Penyebabnya adalah karena adanya krisis ekonomi dan politik yang sudah dialami Mesir.

Sebagian warga Mesir menganggap presiden Hosni Mubbarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil, namun berbeda halnya dengan sebagian warganya menganggap presiden Hosni Mubbarak bersifat glamor dan otoriter.

Bentrok pun terjadi dan tidak dapat dihindarkan lagi, Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korbannya, banyak yang akhirnya sampai meninggal dunia. Konflik antara oposisi dan pemerintah Mesir semakin meluas. Setelah presiden Mesir tersebut terkepung oleh rakyatnya dan bersembunyi di dalam selokan kemudian ditemukan oleh rakyat Mesir dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin.

3. Adolf Hitler Jerman

Nazi dan Adolf Hitler Jerman
www.portalsejarah.com

Pasukan Nazi pimpinan Adolf Hitler dikenal sebagai pembantai kaum Yahudi. Lalu apa alasan Nazi pimpinan Adolf Hitler sangat membenci Yahudi? Sejarah menyebutkan jika indikasi kebencian Hitler kepada Yahudi disebabkan oleh kematian yang janggal sang ibu di tangan dokter Yahudi.

Seorang sejarawan Jerman bernama Ralf-George Reuth berargumen, kebencian Hitler karena ada pengaruh Revolusi Rusia dan keterpurukan ekonomi Jerman akibat kaum Yahudi. Yang membuat Nazi sangat membenci Yahudi karena mereka meyakini bangsa Yahudi secara biologis dan rasial berbeda dengan ras Jerman.

4. Benito Mussolini Italia

Benito Mussolini Italia
www.emol.com

Benito Mussolini adalah nama dari pemimpin Italia semasa Perang Dunia II bersama dengan pemimpin Jerman Adolf Hitler. Benito Mussolini memimpin Italia mengguncang daratan Eropa & Afrika lewat perang paling dahsyat dan juga merupakan perang paling berdarah dalam sejarah umat manusia.

Mussolini lahir di Predappio, ayahnya adalah seorang pandai besi dan ibunya adalah seorang guru sekolah. Tanggal 22 Mei 1939, Mussolini dan Adolf Hitler menandatangani "Pakta Baja", sebuah kesepakatan resmi mengenai persekutuan antara Jerman dan Italia.

Pada September 1939 Jerman menginvasi Polandia sekaligus mengawali pecahnya Perang Dunia II. Italia tidak langsung melibatkan diri dalam PD II tersebut, namun setelah melihat rentetan kemenangan Jerman, Mussolini kemudian memerintahkan pasukannya untuk menyerbu Perancis Selatan pada tahun 1940. Di tahun yang sama Italia juga menginvasi Yunani. Bukan hanya di Eropa saja, pasukan Italia juga terlibat konflik dengan pasukan Inggris di Afrika Timur dan Utara.

Tahun 1943 merupakan titik balik PD II. Pasukan Jerman yang awalnya yang sangat perkasa mulai kepayahan, sementara di wilayah Italia juga mulai luluh lantak akibat serangan dari pihak lawan. Popularitas Mussolini lama-kelamaan mulai tergerus. Mussolini ditembak mati pada tanggal 28 April 1945.

5. Perang Bosnia

Perang Bosnia
news.okezone.com

Perang Bosnia dan Herzegovina adalah sebuah konflik bersenjata internasional yang terjadi pada bulan Maret 1992 dan November 1995. Perang ini melibatkan antara Bosnia dan Republik Federal Yugoslavia (berganti nama menjadi Serbia dan Montenegro begitupula Kroasia.

Perang antara etnis Serbia dan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 disebabkan tidak menentunya wilayah Bosnia Herzegovina. Pecahnya konflik diakibatkan serangan pihak Kroat Bosnia, di bawah pimpinan dari golongan ekstrem kanan Kroasia terhadap penduduk Serbia Bosnia di desa Sijekovac yang menewaskan 29 orang penduduk sipil, 7 orang diperkosa dan 3 diantaranya dibunuh.

Peristiwa tersebut dilakukan oleh 35 orang kelompok bersenjata Garda Kroasia/pasukan Kroasia pimpinan Dobrosav Paraga.

6. Apartheid di Afrika Selatan

Apartheid di Afrika Selatan
informivora.wordpress.com

Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan.

80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.

Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.

7. Etnis Rohingya Myanmar

Etnis Rohingya Myanmar
mutiarabidadarisurga.blogspot.com

Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim Rohingya, dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal itu pun banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi dikarenakan perbedaan agama. Baca selengkapnyaSejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.

8. Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan

Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan
www.intelijen.co.id

Pasukan Soviet pertama kali sampai di Afghanistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet mengadakan invasi ke Kabul, Afghanistan yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan hingga tahun 1990-an. Penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.

Baca juga: 30+ Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia [LENGKAP]

Demikianlah artikel kali ini tentang 8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional . Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Referensi : http://cepatlambat.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-pelanggaran-ham-internasional.html

http://www.artikelsiana.com/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-ham-penyelesaian.html

http://informasiana.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia-dan-indonesia/

Sunday, May 31, 2020

Faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap)

Faktor-Faktor Pendorong atau Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap) - Pada kesempatan kali ini Ensiklopediasli akan membahas tentang faktor-faktor penyebab munculnya globalisasi.

Globalisasi muncul tidak lepas dari upaya manusia untuk melakukan pembaharuan di berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya globalisasi , yaitu sebagai berikut:

Faktor-Faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap)

Faktor Eksternal

Faktor eksternal keluarnya globalisasi berasal dari luar negeri atau perkembangan dunia, diantaranya:

1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Globalisasi nir akan bisa tanggal menggunakan ilmu pengetahuan & teknologi. Dengan pesatnya ilmu & teknologi, insan bisa melakukan suatu penelitian sekaligus membentuk fasilitas yang memudahkan kerja dan kegiatan sehari-hari.

2. Penemuan sarana komunikasi yg semakin sophisticated

Alat-alat baru, misalnya telepon, handphone (HP), televisi, satelit, internet, dan berbagai sarana komunikasi lainnya mendorong munculnya globalisasi

3. Adanya Kesepakatan internasional mengenai pasar bebas

Hal ini menuntut adanya komunikasi yg semakin intensif antar negara-negara di dunia.

4. Modernisasi atau pembaruan di aneka macam bidang

Hal ini memengaruhi negara lain buat mengadopsi atau meniru hal yang sama.

5. Keberhasilan perjuangan pro demokrasi

Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di berbagai negara di global sedikit banyak memberi wangsit keluarnya tuntutan transparansi dan globalisasi di sebuah negara.

6. Meningkatnya fungsi & peran lembaga-forum internasional

Lembaga internasional tersebut, misalnya IMF, PBB, Palang Merah Dunia, ASEAN, membuka peluang bagi setiap negara buat duduk bersama membahas kasus-perkara negara juga perkembangan nternasional.

7. Perkembangan HAM pada negara-negara belahan global

Perkembangan HAM menuntut kepedulian rakyat internasional untuk turut memengaruhi upaya perlindungan juga penegakan HAM.

Faktor Internal

Faktor internal munculnya globalisasi asal berdasarkan pada negeri, diantaranya seperti berikut:

1. Ketergantungan sebuah negara terhadap negara lain

Negara yang berkembang sangat membutuhkan barang-barang dan jasa menurut negara negara maju buat membentuk negerinya. Demikian jua negara-negara maju perlu menjalin interaksi komunikasi menggunakan negara-negara lain guna mengekspor produk atau barang-barangnya.

Dua. Kebebasan pers atau media

Kebebasan pers atau media sangat berperan krusial pada era globalisasi. Sebab pers adalah penghubung antara sebuah negara menggunakan masyarakatnya ataupun antara negara menggunakan negara lain.

Tiga. Berkembangnya transparansi & demokrasi pemerintahan

Kesadaran para pemegang kekuasaan menggunakan kerangka berpikir baru buat sebagai pemimpin yg bersih, berwibawa, adil & transparan. Biasanya pemerintahan menggunakan manajemen yg cenderung otoriter yang tidak memberi agunan pada rakyatnya buat mengakses pemerintahan. Hal ini mendorong perubahan menuju pemerintahan yang transparan yang memberi kebebasan & jaminan bagi masyarakat dan lembaga swadaya rakyat buat melakukan supervisi.

4. Munculnya banyak sekali lembaga politik & lembaga swadaya rakyat

Lembaga-lembaga tersebut secara intensif ikut mengawasi jalannya pemerintahan & menuntut penguasa supaya menganut manajemen transparan.

Lima. Berkembangnya cara berfikir dan semakin majunya pendidikan warga

Hal ini menjadikan rakyat semakin kritis terhadap banyak sekali berita & perkembangan global. Masyarakat semakin haus akan liputan, sebagai akibatnya berbagai keadaan global mudah diketahui oleh warga .

Baca pula:8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional

Demikianlah artikel kali ini tentang Faktor-faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli (Lengkap)

26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli - Globalisasi berasar dari kata global yang dalam bahasa Inggris "Concerning the whole earth" yaitu sesuatu yang berkaitan dengan jagat raya/dunia. Sesuatu yang dimaksud disii adalah masalah, kejadian, kegiatan dan sikap.

Global pula bisa diartikan sebagai menyeluruh, di mana global ini tidak dibatasi lagi oleh batas-batas negara, daerah, warna kulit, ras & sebagainya.

Era globalisasi waktu ini sangat erat kaitannya dengan transparansi atau keterbukaan. Transparansi berarti suatu keadaan pada mana syarat suatu wilayah secara mudah dapat dilihat, diakses, dan diterima oleh masyarakat daerah lain. Lantaran transparansi/keterbukaan, maka segala imbas dari luar sangat gampang memasuki sebuah negara. Demikian juga kebalikannya, transparansi sudah memengaruhi banyak sekali sendi kehidupan, baik dibidang pemerintahan, ekonomi, politik, sosial budaya maupun keamanan & pertahanan.

26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli (Lengkap)

Berikut ini adalah pengertian globalisasi menurut beberapa ahli , yaitu sebagai berikut.

1. John Huckle (Miriam Steiner, 1996)

Globalisasi ialah suatu proses dengan mana peristiwa, keputusan & aktivitas pada keliru satu bagian dunia, menjadi konsekuensi yg signifikan bagi individu & masyarakat yang jauh.

2. Albrow (Yaya, 1998)

Globalisasi merupakan keseluruhan proses di mana manusia pada bumi ini (dimasukkan) diinkoporasikan ke pada warga global tunggal, masyarakat dunia. Oleh karena itu, proses ini bersifat majemuk sehingga kita pun memandang globalisasi pada dalam kemajemukan. Globalisasi mengandung unsur berdasarkan proses, individu/insan yg heterogen, tetapi mempunyai kebutuhan yg sama.

3. A.G. McGrew

Globalisasi mengacu pada keseragaman interaksi & saling keterkaitan antarmasyarakat yang membangun sistem global modern. Globalisasi adalah proses pada mana banyak sekali insiden keputusan dan kegiatan di belahan global yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi banyak sekali individu & rakyat pada belahan global yang lain.

4. M. Waters

Globalisasi adalah sebuah proses sosial pada mana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain.

5. Emmanuel Richter

Jaringan kerja globalisasi yang secara bersamaan menyatukan rakyat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke pada ketergantugan & persatuan dunia.

6. Menurut Bank Dunia

Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan buat memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang menurut negara-negara lain.

7. Menurut International Monetary Fund (IMF)

Globalisasi berarti meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara pada dunia yang ditandai oleh meningkat dan bergamnya volume transaksi barang & jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.

8. Menurut Lodge

Globalisasi merupakan suatu proses yg menempatkan warga global bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan pada semua aspek kehidupan mereka, baik dalam aspek budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.

9. Menurut Ichlasul Amal

Globalisasi merupakan proses keluarnya warga dunia, yaitu suatu dunia yang terintegrasi secara fisik menggunakan melampaui batas-batas negara, baik ideologis & lembaga-forum politik global.

10. Menurut Sri Budi Eko Wardani

Globalisasi adalah suatu proses di mana hubungan-hubungan atau transaksi ekonomi, politik, dan sosial kultural makin tak memperhitungkan batas-batas negara & mengaburkan batas kedaulatan suatu negara.

11. Laurence E. Rothenberg

Globalisasi adalah kecepatan & intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan & pemerintahan menurut negara-negara yang tidak sinkron.

12. Selo Soemardjan

Globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasi & komunikasi antarmasyarakat seluruh global.

13. Achmad Suparman

Globalisasi merupakan suatu proses membuahkan sesuatu (benda atau konduite) sebagai ciri menurut setiap individu di global ini tanpa dibatasi oleh wilayah suatu negara.

14. Scholte

Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini tiap-tiap negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun semakin tergantung satu sama lain.

15. Leonor Briones

Demokrasi bukan hanya pada bidang perniagaan dan ekonomi tetapi pula mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, hak asasi manusia, pembangunan sosial, & konvoi wanita.

16. Steger

Globalisasi merupakan kondisi sosial yg ditandai menggunakan adanya interkoneksi ekonomi, politik, budaya & lingkungan dunia & arus yg menciptakan poly menurut perbatasan waktu ini telah terdapat & batas-batas yg nir relevan.

17. Anthony Giddens

Proses peningkatan kesalingtergantungan masyarakat dunia dinamakan dengan globalisasi. Globalisasi ditandai sang kesenjangan taraf kehidupan antara rakyat industri & warga dunia ketiga ( yg pernah dijajah barat & secara umum dikuasai hayati dari pertanian).

18. Tom G. Palmer

Globalisasi sebagai "penyusutan atau penghapusan negara diberlakukan pembatasan pertukaran lintas batas dan sistem global yg semakin terintegrasi dan kompleks produksi dan pertukaran yang telah muncul menjadi sebuah akibat.

19. Lucian W. Pye

Globalisasi menjadi sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sebagai akibatnya menjadi budaya global atau worldculture).

20. Takis Fotopoulos

Globalisasi ekonomi "menjadi pembukaan dan deregulasi pasar komoditas, kapital & energi kerja yang menyebabkan globalisasi neoliberal". Globalisasi politik "munculnya elit transnasional dan keluar sedikit demi sedikit dari negara-bangsadanquot;. Globalisasi budaya "adalah homogenisasi budaya di seluruh dunia".

21. Joseph Stiglitz

Globalisasi merupakan integrasi lebih dekat berdasarkan negara & penduduk global dibawa sang pengurangan besar biaya transportasi dan komunikasi, dan dipatahkannya rintangan buatan buat arus barang, jasa, kapital, pengetahuan, dan orang diseluruh perbatasan.

22. Thomas L. Friedman

Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan tekonologi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi ideologi adalah teknologi keterangan yang menyatukan dunia.

23. Merriam Webster Dictionary

Perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi ditandai terutama oleh perdagangan bebas, arus kapital yang bebas, dan menekan lebih murah pasar tenaga kerja asing.

24. Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan

Globalisasi merupakan proses yg mencakup penyebab, masalah & konsekuensi dari integrasi transnasional & transkultural kegiatan insan dan non-insan.

25. Peter Drucker

Globalisasi merupakan zaman transformasi sosial.

26. Wikipedia Ensiklopedia

Globalisasi merupakan proses integrasi internasional yg terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, & aspek-aspek kebudayaan lainnya.

Baca jua : Faktor Pendorong/Pendukung Globalisasi

Demikianlah artikel kali ini tentang 26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber : LKS Pendidikan Kewarnegaraan Untuk SMP Kelas IX

3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap)

3 (tiga) Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap) - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang faktor-faktor penyebab meningkatnya globalisasi/ sebab-sebab meningkatnya globalisasi. Sebelumnya saya sudah pernah membahas pengertian globalisasi menurut para ahli. Bagi Anda yang belum melihat artikel saya sebelumnya silahkan dilihat di daftar isi blog ini.

Penyebab meningkatnya globalisasi ditandai oleh 3 faktor , yaitu :

3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap)

a. Adanya perubahan politik dunia

1) Bubarnya Uni Soviet tahun 1991 dan jatuhnya Komunisme model Soviet

Sejak dibubarkannya Uni Soviet pada tahun 1991, negara-negara bekas blok Uni Soviet seperti Rusia, Republik Ceko, Polandia dan lain-lain bergerak mengikuti sistem Politik dan Ekonomi Barat. Hal ini membawa mereka menyatu menggunakan negara-negara lainnya yang berpaham selain komunis. Keadaan tersebut mendorong globalisasi semakin lebih semakin tinggi.

2) Munculnya prosedur pemerintah internasional & regional

Mekanisme pemerintah internasional & regional contohnya misalnya PBB & Uni Eropa. PBB merupakan organisasi internasional & masing-masing negara anggotanya tetap memiliki kedaulatan. Uni Eropa adalah bentuk pemerintah transnasional dan masing-masing negara anggotanya tetap mempunyai kedaulatan. Uni Eropa merupakan bentuk pemerintahan transnasional dan masing-masing negara anggotanya melepaskan kedaulatannya dalam taraf-tingkat eksklusif.

Dalam aktivitasnya, negara anggota PBB juga Uni Eropa senantiasa berinteraksi & terkait satu sama lain. Bahkan, aktivitas mereka jua mempengaruhi rakyat dan negara lain yang bukan anggotanya. Hal tersebut mendorong meningkatnya globalisasi.

3) Munculnya organisasi antar pemerintah & organisasi non-pemerintah internasional

Organisasi-organisasi internasional mendorong terjadinya komunikasi & interaksi antar pemerintah atau rakyat antar negara. Hal ini pula mendorong meningkatnya globalisasi.

B. Adanya genre berita yg cepat dan luas

Kemajuan yang pesat pada bidang teknologi liputan & komunikasi mendorong tiap-tiap individu buat herbi cepat. Selain itu, kemajuan di bidang teknologi pula membuat individu bisa mengakses berita menggunakan cepat, baik menurut pada juga luar negeri.

Keadaan ini mendorong tinginya tingkat interaksi antarindividu dan semua global. Sehingga menyebabkan saling mempengaruhi antarmasyarakat atau antarnegara di semua penjuru global. Keadaan ini juga sebagai pendorong meningkatnya globalisasi.

C. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional

Perusahaan internasional merupakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa pada lebih berdasarkan satu negara. Perusahaan transnasional ini berupa perusahaan kecil yg mempunyai satu atau 2 pabrik pada negara lain, bisa jua perusahaan super besar yang memiliki wilayah operasi di banyak sekali negara di semua global. Adanya perusahaan-perusahaan seperti ini pula ikut mendorong meningkatnya arus globalisasi di global.

Baca jua: 26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli

Demikianlah artikel kali ini tentang 3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Saturday, May 30, 2020

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap) - Kita semua adalah warga negara dari suatu negara, yaitu negara Indonesia. Lalu timbul suatu pertanyaan, Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan negara/definisi negara? Ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli kenegaraan tentang pengertian negara.

Baca juga: 40 Pengertian Demokrasi Menurut Pendapat Para Ahli [LENGKAP]

Beberapa pengertian negara menurut para ahli sebagai berikut.

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)

1. Prof. Miriam Budiarjo

Negara merupakan organisasi yg pada suatu daerah bisa memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang bisa menetapkan tujuan-tujuan menurut kehidupan beserta itu.

Dua. Van Apeldoorn

Negara merupakan suatu wilayah tertentu yg pada dalamnya diam suatu bangsa pada bawah kekuasaan tertinggi.

Tiga. Logeman

Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yg menggunakan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata warga .

4. Plato

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan insan dan adalah sarana buat tercapainya tujuan bersama.

Lima. Kranwer

Negara merupakan suatu wilayah pada bagian atas bumi yg kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial juga budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

6. Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap masyarakat melalui penegakan hukum.

7. Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa famili mencakupi beberapa desa, sampai akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan beserta.

8. M. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi pandangan baru-negara yg ada dari suatu kemauan umum.

9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul menjadi buatan antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

10. J.J. Rousseau

Negara merupakan yang memelihara kemerdekaan individu & menjaga ketertiban kehidupan manusia.

11. Karl Marx

Negara merupakan alat kelas yang berkuasa buat menindas atau mengeksploitasi kelas yg lainnya.

12. Roelof Krannenburg

Negara merupakan suatu organisasi yg timbul lantaran kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

13. M. Solly Lubis. SH

Negara merupakan suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas menggunakan syarat-kondisi eksklusif, misalnya memiliki wilayah, rakyat & pemerintahan.

14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara merupakan suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yg mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa gerombolan manusia.

15. Dr. Oeripan Notohamidjojo

Negara adalah organisasi masyarakat yg bertujuan mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

16. Prof. R. Djokosutono, SH

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada pada bawah suatu pemerintahan yang sama.

17.  G. Pringgodigdo, SH

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg wajib memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yg hidup teratur sebagai akibatnya adalah suatu bangsa.

18. Prof. Mr. Soenarko

Negara merupakan organisasi warga di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

19. Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah buat selama-lamanya & dilengkapi menggunakan suatu kekuasaan tertingi buat menyelenggarakan kemakmuran masyarakat yg sebanyak-besarnya.

20. Max Weber

Negara adalah suatu rakyat yg memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah pada suatu wilayah eksklusif.

21. Roger H. Soltau

Negara merupakan alat atau kewenangan yg mengatur atau mengendalikan persoalan-masalah bersama-sama atas nama warga .

22. Prof. Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan sang sekelompok manusia/orang yang dianggap bangsa.

23.  R.M. Maclver

Negara merupakan asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban pada dalam suatu rakyat pada suatu daerah menurut sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang buat maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

24.  Hugo de Groot (Grotius)

Negara adalah ikatan insan yg inshaf akan arti dan panggilan aturan kodrat.

25. Dr. W.L.G. Lemaire

Negara tampak sebagai suatu warga insan teritorial yang diorganisasikan.

26. Harold J. Laski

Negara adalah suatu warga yang diintegrasikan karena mempunyai kewenangan yg bersifat memaksa dan yang secara absah lebih agung daripada kelompok atau individu yg merupakan bagian dari warga .

27. Benedictus de Spinoza

Negara adalah susunan masyarakat yg kesatuan (integral) antara seluruh golongan & bagian berdasarkan seluruh anggota warga (persatuan masyarkat organis).

28. Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau perpaduan insan yg berada di suatu pemerintahan yg sama.

29. Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan menurut gerombolan insan yg telah berdiam pada suatu daerah eksklusif.

30. Roger F. Soltau

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan masalah bersama atas nama rakyat.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Baca juga: 4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

Demikianlah artikel kali ini tentang 30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Referensi: Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Kewarnegaraan Kelas 9

http://www.Jatikom.Com/2016/03/pengertian-negara-dari-para-pakar.Html

4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

4 Unsur-unsur terbentuknya negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam terbentuknya suatu negara.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.

4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

1. Penduduk

Penduduk suatu negara adalah semua orang yg dalam suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk lazim diklaim rakyat. Rakyat diartikan menjadi sekumpulan insan yang dipersatukan sang satu rasa persamaan dan beserta-sama mendiami suatu daerah eksklusif.

Rakyat merupakan rakyat negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yg memiliki ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Rakyat adalah unsur terpenting dalam suatu negara.

Penduduk (warga negara) adalah unsur pendukung pada penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara mempunyai peranan penting pada menjaga dan mempertahankan kedaulatan & keutuhan wilayah menurut aneka macam ancaman terutama yang tiba menurut pada negeri.

Karena nir ada suatu negera pun yg terjadi dengan sendirinya tanpa ada harapan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai harapan buat manunggal.

2. Wilayah

Wilayah merupakan salah satu unsur krusial dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan loka warga menetap & tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam daerah itulah dibangun organisasi & lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya buat mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Wilayah merupakan tempat melakukan berbagai aktivitas buat memenuhi kebutuhan sebagai makhluk eksklusif, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan menjadi masyarakat berdasarkan suatu negara.

3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah memegang peranan penting pada kehidupan negara. Pemerintah menjadi penentu kebijakan maupun menjadi pelaksana pada arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara.

Pemerintah yang berwenang menetapkan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yg umumnya dituangkan pada aturan-aturan yang mengikat baik bagi warga maupun bagi pemerintah itu sendiri.

Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas tidak mungkin akan dimanfaatkan secara monoton dan terkendali menggunakan baik apabila nir ada pemerintah yang berdaulat.

4. Pengakuan berdasarkan negara lain

Pengakuan berdasarkan negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menunjukkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan berdasarkan negara lain diwujudkan pada bentuk kerja sama pada berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.

Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan berdasarkan negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:

  1. Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
  2. Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.

Unsur-unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib dipenuhi (unsur konstitutif) berdasarkan hukum internasional. Artinya suatu negara akan mengadakan interaksi dengan negara lain, dan dianggap sebagai subjek hukum internasional wajib memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tadi.

Keempat unsur negara tadi memiliki keterkaitan & kedudukan yg sangat penting, berkaitan menggunakan konsep bela negara dan pertahanan negara.

Baca jua:30 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli

Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Unsur-unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber : Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Kewarnegaraan Kelas IX

4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap)

4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap) - Globalisasi merupakan suatu tantangan, yang di dalamnya terdapat peluang-peluang untuk mencapai suatu kemajuan, akan tetapi di dalamnya juga terdapat ancaman-ancaman, karena globalisasi pada dasarnya tidak lepas dari kompetisi global atau kompetisi antarbangsa di dunia.

Tantangan adanya globalisasi adalah sebagai berikut.

4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap)

A. Pemberdayaan masyarakat

1) Pembangunan nasional yg belum terealisasi secara menyeluruh & merata, sehingga masih ada beberapa wilayah yg tertinggal yang menumbuhkan keterbelakangan, kemiskinan, & kesenjangan sosial. Kondisi masyarakat semacam itu akan mengubah pola pikir, pola sikap, & pola tindakannya, mengingat mereka sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupan.

2) Kondisi warga sang John Naisbit, pada bukunya global paradox, beliau menulis "to a dunia power, the company must give more role to the smallest pantdanquot; dalam intinya, dunia paradox menaruh pesan bahwa negara harus bisa menaruh peranan sebebas-bebasnya kepada rakyatnya. Cara memberdayakan masyarakat dilakukan dengan menaruh peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat buat mencapai tujuan nasional.

B. Dunia tanpa batas

1) Perkembangan iptek yang sangat modern, khususnya di bidang teknologi keterangan dan komunikasi akan transportasi, dunia sebagai transparan tanpa mengenal batas negara. Kondisi yg demikian berdampak pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara & dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, dan tindakan semua warga Indonesia.

2) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal yaitu Borderless World and The End Of Nation State menyatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, induksi, dan konsumen  yang mungkin individualistis

Kenichi Omahe menaruh pesan bahwa buat bisa menghadapi kekuatan global, suatu negara wajib mengurangi peranan pemerintah sentra dan lebih menaruh peranan kepada pemerintah wilayah & masyarakat. Jika warga poly yang terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya kan lebih mengningkatkan kemampuan dan kekuata bangsa dalam percaturan dunia.

C. Era baru kapitalisme

Kapitalisme pernah terjadi di Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda pada Indonesia. Dibukanya perkebunan tebu & tumbuhan perdagangan lainnya (misalnya tembakau, kopi, dan sebagainya) sang kaum kapitalis Belanda yang sangat merugikan kaum petani di Indonesia.

Era baru kapitalisme nir terlepas dari globalisasi di mana negara-negara kapitalis, yaitu negara maju berusaha mempertahankan eksistensinya pada bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu dunia yang mencakup demokratisasi, hak asasi manusia, & lingkungan hayati.

D. Kesadaran warga negara

Warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, & kewajiban yang sama. Hak & kewajiban merupakan satu kesatuan. Setiap hak mengandung kewajiban & demikian kebalikannya. Kesadaran rakyat negara harus dikembangkan secara seimbang antara hak & kewajiban. Artinya, hak tidak boleh dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian hak & kewajiban dalam pelaksanaannya wajib berjalan seimbang.

Baca juga: 3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi

Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber : Pendidikan Kewarnegaraan buat SMP Kelas IX

Friday, May 29, 2020

Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori)

Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori) - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang fungsi negara secara umum serta menurut para ahli, perbedaan fungsi dan tujuan negara, teori fungsi negara antara lain teori individualisme, teori sosialisme, teori komunisme dan teori anarkisme.

Istilah negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa pada abad ke 15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah lo stato, dalam buku II Principle tulisan Niccolo Machiavelli. Dalam bahasa Inggris the state, der state dalam bahasa Jerman, de staat dalam bahasa Belanda dan I'etat dalam bahasa Prancis.

Istilah tersebut pada bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi negara yang diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik & indera-indera perlengkapan yang teratur pada dalam wilayah tertetu.

Berikut ini adalah fungsi negara secara umum, menurut para ahli dan teori fungsi negara.

Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori)

Fungsi negara secara generik

1. Fungsi keamanan dan ketertiban. Melaksanakan penertiban (law and order) buat mencapai tujuan beserta & mencegah bentrokan-bentrokan pada masyarakat, maka negara melaksanakan pertiban atau bertindak sebagai stabilisator

2. Fungsi kesejahteraan & kemakmuran. Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat krusial lantaran buat mencapai kesejahteraan & kemakmuran warga dibutuhkan campur tangan dan kiprah aktif berdasarkan negara.

Tiga. Fungsi pertahanan, yaitu menjaga kemungkinan serangan menurut luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-indera pertahanan.

4. Fungsi keadilan. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Perbedaan antara fungsi & tujuan negara

Fungsi negara dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara, keduanya saling berkaitan, dapat dikatakan tujuan tanpa fungsi adalah steril. Fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.

Perbedaan antara fungsi & tujuan negara, yaitu:

1. Tujuan menunjukkan global kita, yakni suasana ideal yang harus dijelaskan, sedangkan fungsi adalah pelaksanaan-aplikasi berdasarkan tujuan yang hendak di capai.

Dua. Tujuan merupakan pandangan baru yang tidak aktif, sedangkan fungsi menunjukkan keadaan mobilitas kegiatan dan termasuk pada suasana fenomena.

3. Tujuan bersifat abstark-ideal, sedangkan fungsi merupakan riil dan nyata.

Fungsi negara dari para pakar

1. Charles E. Merriam dalam buku Systematic Politics yang dikutip Miriam Budiardjo. Negara mempunyai lima fungsi, yaitu:

  • Fungsi keamanan ekstern
  • Fungsi ketertiban intern
  • Fungsi keadilan
  • Fungsi kesejahteraan umum
  • Fungsi kebebasan

2. Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara sebagai:

  • Fungsi esensial
  • Fungsi jasa
  • Fungsi perniagaan

Teori Fungsi Negara

1. Teori Individualisme

Teori Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai sentra perhatian pada aneka macam hal. Teori Individualisme lebih menekankan pada kebebasan perorangan, baik pada bidang politik, ekonomi, juga bidang-bidang lainnya.

Menurut teori individualisme fungsi negara hanyalah menjadi pemelihara & penjaga ketertiban dan keamanan individu pada rakyat.

Dua. Teori sosialisme

Menurut teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya menjadi pemelihara ketertiban & keamanan, tetapi wajib diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktifitas sosial yg nir diselenggarakan sang negara.

Tiga. Teori komunisme

Dalam warga negara komunis, semua indera produksi dimiliki negara, namun demikian benda lainnya yang nir termasuk indera-indera produksi pun dijadikan menjadi milik bersama atau milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam warga terdapat 2 kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi & kelas bukan pemilik indera produksi.

Menurut teori komunisme fungsi negara adalah sebagai indera pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas lainnya menjadi upaya buat mempertahankan indera produksi yg dimilikinya.

4. Teori anarkisme

Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintah. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yg bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan sang gerombolan atau perhimpunan yg dibentuk secara sukarela, tanpa indera-alat paksaan, tanpa polisi, terutama tanpa aturan serta pengadilan.

Baca jua:4 Unsur-unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

Demikianlah artikel kali ini tentang Fungsi negara (secara umum, menurut para ahli dan teorinya). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Kewarnegaraan IX

Thursday, May 28, 2020

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pengertian pers, fungsi dan peranan pers.

Pers merupakan lembaga yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara, forum legislatif menjadi kepanjangan tangan dari masyarakat atau yang acapkali dianggap sebagai wakil masyarakat, begitu pula adanya dengan lembaga yudikatif dan lembaga-forum lainnya yg turut mendukung jalannya pemerintah.

Peran pers menjadi lembaga pengontrol ditunjukkan melalui kegunaannya untuk memberikan & mendistribusikan informasi atas suatu insiden kepada rakyat, pers harus bebas berdasarkan dampak & kekuasaan apapun, sebagai akibatnya pers disebut sebagai lembaga yg independen.

Pers merupakan forum yg dapat membangun opini publik terhadap berita yg disajikannya, oleh karena itu pers memiliki peran penting terhadap tegaknya negara demokrasi. Pers harus menyatakan yg sahih itu sahih dan yg keliru itu galat. Pers harus menyampaikan kebenaran, valid, dan berimbang. Sehingga apa yang tersaji kepada publik adalah sesuatu yg benar & mampu diterima warga .

Berikut ini adalah pengertian pers, serta fungsi dan peranan pers.

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap

Pengertian Pers

Istilah pers berasal dar kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yag merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti:

  1. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
  2. alat untuk menjepit atau memadatkan,
  3. surat kabar dan majalah yang berisi berita,
  4. orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.

Menurut UU no. 40 tahun 1999 mengenai Pers, pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yg melaksanakan aktivitas jurnalistik yg mencakup mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, memasak, & mengungkapkan kabar, baik pada bentuk goresan pena, suara, gambar, dan data grafik juga dalam bentuk lainnya menggunakan menggunakan media cetak, media elektro, & segala jenis saluran yang tersedia.

Berikut definisi pers dari beberapa asal.

  • Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti koran, majalah, dan kantor berita.
  • Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
  • L. Taufik, dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia", menyatakn bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Pers dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pers terbatas pada media cetak. Pers dalam arti luas mencakup media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
  • Leksikon Komunikasi, pers berarti, a) usaha percetakan dan penertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
  • Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Kebebasan Pers" menyebutkan, a) pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah, b) pers dalam arti luas, mencakup radio, televisi, dan film.
  • Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: a) usaha percetakan dan pertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) Penyiaran berita melalui surat kbara, majalah, dan radio, d) orang yang bekerja dalam penyiaran berita, e) medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
  • Menurut Undang-Undang No, 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penertiban yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
  • Peraturan dalam Ensiklopedi Pers Indonesia adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak.

Fungsi dan Peranan Pers

Fungsi Pers

Secara umum fungsi pers merupakan menjadi berikut.

  • Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
  • Fungsi pendidikan, ialah pers sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
  • Fungsi menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot, berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
  • Fungsi kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti, Social particiption, Social responsibility, Social support, Social control.
  • Sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers sebagai suatu perusahaan daat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual.
  • Menghubungkan atau menjembatani. Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya.
  • Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana komunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, antar sesama lembaga pemerintah, dan antar berbagai pihak.
  • Sebagai pembentuk opini. Informasi atau berita yang disajikan oleh pers dapat membentuk opini publik.
  • Memotivasi atau menggerakkan. Pemberitaan tertentu dalam media massa dapat memotivasi dan menggerakkan seseorang atau pihak tertentu ntuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.

Peranan pers

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, peranan Pers Nasional adalah,

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Demikianlah artikel kali ini tentang Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Lomba Kompetensi Siswa/Modul Kewarnegaraan XII buat Sekolah Menengah Kejuruan/MAK

Wednesday, May 27, 2020

4 Teori-Teori tentang Pers Lengkap

4 Teori-teori tentang Pers - Dalam perkembangannya, menurut Frederick S. Siebert (1963), pers tidak hidup dalam situasi yang kosong (vacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat atau negara dengan sistem politik tertentu. Sehingga sistem pers harus berelasi dengan negara atau pemerintah tersebut.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang teori-teori pers diantaranya adalah, teori pers otoritarian, teori pers libertarian, teori pers tanggung jawab sosial, teori pers komunis.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang 4 teori-teori pers.

4 Teori-Teori tentang Pers Lengkap

1. Teori Pers Otoritarian

Teori ini menduga negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada gerombolan insan, yang mengungguli rakyat dan individu. Negara merupakan elemen krusial yg bisa menciptakan manusia sebagai insan seutuhnya.

Tanpa negara, insan menjadi primitif dan nir sanggup mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu, pers adalah alat penguasa buat membicarakan keinginannya pada rakyat.

Prinsip-prinsipnya merupakan;

  • Media selamanya tunduk pada penguasa.
  • Sensor diterapkan dan dapat diterima pers.
  • Kecaman terhadap penguasa dan penyimpangan kebijakannya ditiadakan.
  • Wartawan tidak memiliki kebebasannya.

Dua. Teori Pers Libertarian

Teori ini menganggap bahwa pers adalah sarana penyalur hati nurani warga buat mengawasi dan memilih perilaku terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan menggunakan pemerintah. Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menduga sensor sebagai hal yg inkonstitusional.

Tugas-tugas pers adalah;

  • Melayani kebutuhan ekonomi (iklan).
  • Melayani kehidupan politik.
  • Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya).
  • Menjaga hak warga negara (kontrol sosial).
  • Memberi hiburan.

Ciri-cirinya;

  1. Publikasi bebas dari penyensoran.
  2. Tidak memerlukan izin penertiban dan pendistribusian.
  3. Kecaman terhadap pejabat dan partai politik tidak dipidanakan.
  4. Tidak ada kewajiban untuk mempublikasikan segala hal.
  5. Publkasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
  6. Tidak ada batas hukum dalam mencari berita.
  7. Wartawan mempunyai otonomi dan professional.

Tiga. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial

Teori ini mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi sang dasar moral, etika, & hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada rakyat.

4. Teori Pers Komunis

Teori ini menyatakan bahwa pers merupakan indera pemerintah atau parta yang berkuasa dan bagian integral dari negara sebagai akibatnya pers itu tunduk pada negara.

Ciri-ciri pers komunis adalah;

  1. Media di bawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
  2. Media tidak dimiliki secara pribadi.
  3. Masyarakat berhak melakukan sensor.

Baca pula:Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan)

Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Teori-teori tentang Pers. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul/Lomba Kompetensi Siswa Kewarnegaraaan Kelas XII

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia - Di dunia ini ada beberapa sistem pers, ada sistem pers yang menonjolkan kebebasan pers, ada yang tidak memberikan kebebasan sama sekali. Sistem pers suatu negara tergantung pada ideologi yang dianut negara yang bersangkutan.

Berikut ini adalah macam-macam sistem pers di dunia yaitu sistem pers komunis, sistem pers demokrasi (liberal), sistem pers kapitalisme, sistem pers pembangunan, sistem pers bertanggung jawab sosial, sistem pers pancasila.

Sistem Pers Diberbagai Dunia

1. Pers Komunis (Communist Press)

Kehidupan pers pada negara-negara komunis (diwakili sang sistem pers Rusia) pada umumnya adalah cerminan sistem sosial & politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana-wahana produksi dan distribusi berada pada bawah kekuasaan negara, maka pers di negara komunis dimiliki sepenuhnya sang pemerintah, tidak ada kepemilikan sang perorangan atau partikelir.

Pemerintah dan tujuan-tujuannya yaitu sebaga instrumen yg terintegrasi menggunakan kekuasaan pemerintah dan partai buat aktivitas propaganda & aglitasi.

Heinz Ditriech Fisher dan John C. Merril, dalam buku "International Communication" yang dikutip oleh F. Rachmadi, menyatakan membicarakan sistem pers Uni Soviet (Rusia), tidak dapat terlepas dari tiga nama tokoh yang meletakkan dasar sistem pers Soviet.

Mereka adalah Lenin, Stalin, dan Khruschev. Menurut Lenin, pers harus melayani kepentingan kaum buruh yg merupakan grup secara umum dikuasai. Dijelaskan lebih lanjut, Lenin adalah pencetus teori pers komunis & Stalin adalah orang yg menerapkan ajaran Lenin. Stalin yg secara pribadi menciptakan lembaga sensor, fokus-fokus, & sebagainya, sedangkan Khruschev lebih menyadari bahwa pers itu ternyata dapat juga sebagai lembaga pertukaran pendapat.

Secara ringkas, fungsi pers pada bekas negara Uni Soviet (Rusia) misalnya yang ditulis sang F. Rachmadi merupakan menjadi berikut,

  1. Pers sebagai alat propaganda, agigator, dan organisator kolektif.
  2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.
  3. Pers bertugas sebagai lembaga yang memobilisasi dan mengorganisir massa untuk pembangunan ekonomi.
  4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dektrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
  5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

Sesuai dengan fungsi & peranan pers pada Rusia, mereka tidak mementingkan pemberitaan, karena badan sensor nir akan memberi biar buat memberitakan insiden-peristiwa krusial yg tidak dikehendaki, dan menghindari pemberitana-pemberitaan tentang hak asasi manusia.

2. Sistem Pers Demokrasi (Liberal Democration Press)

Dalam negara yang menganut paham liberal, pers dapat berkembang pesat dengan sebebas-bebasmya (mutlak). Hal itu disebabkan hak kebebasan pers (freedom of the press) memang benar-benar dijamin keberadaannya selaras dengan paham liberalis. Wartawan surat kabar dapat menulis berita secara bebas yang terkadang berbeda dari cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah.

Menurut Krisna Harahap tentng konsep libertarian bahwa pers mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.

  1. Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
  2. Melayani kebutuhan kehidupan politik
  3. Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
  4. Menjaga hak warga negara
  5. Memberi hiburan.

Berkaitan menggunakan ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian), Krisna Harahap menjelaskan lebih lanjut, seperti berikut:

  • Publikasi bebas dari penyensoran pendahuluan.
  • Penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi.
  • Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau parta politik tidak dapat dipidana.
  • Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
  • Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
  • Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
  • Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

3. Sistem Pers Kapitalisme

Meskipun pada perkembangannya kapitalisme nir dapat dipisahkan dengan liberalisme, terdapat perbedaan dalam sistem pers yang berlaku pada setiap negara penganut paham tersebut. Keberadaan pers di dalam negara kapitalis berfungsi mendukung kelangsungan hayati ideologi kapitalisme tadi.

Dengan adanya kebebasan individu, penghargaan terhadap individu atau perorangan begitu tinggi. Manusia hayati dilekati dengan hak-hak kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya.

Keadaan ini memunculkan kebebasan mengembangkan usaha sendiri atau swasta sehingga swasta mampu eksis dan bersaing secara bebas (free fight liberalism). Dengan demikian, berlakulah homo homini lupus dalam bidang usaha ekonomi, yaitu yang kuat dapat bertahan hidup, sedangkan yang lemah akan kalah dan mati, demikian pula dalam lembaga pers.

Di negara kapitalis, pers diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal. Karena penyelenggaraan pers dilakukan oleh pihak  swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan atau memberi kontrol terhadap pers.

4. Pers Bertanggung Jawab Sosial (Responsibility Press)

Menurut Krisna Harahap, prinsip primer teori tanggung jawab sosial ditandai menggunakan hal-hal menjadi berikut.

  • Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
  • Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tenang keinformasian, kebenara, objektivitas, keseimbangan, dan sebagainya.
  • Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogianya dapat mengatur sendiri dalam kerangan hukum dan lembaga yang ada.
  • Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidakterlibatan atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
  • Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
  • Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan inventasi dapat dibenarkan untuk menanamkan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik dan tuduhan maka pers melakukan perubahan pemikiran dari dalam dan kemunculan kode etik pertama pada tahun 1923 mencermikan adanya perubahan tersebut.

5. Sistem Pers Pembangunan (Develoment Press)

Istilah ini dimunculkan oleh para jurnalistik yg asal berdasarkan negara-negara yg sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (develoment).

Untuk menyamakan pandangan terhadap pers pembangunan. Wilbur Sechramm, memberikan batasan sebagai berikut.

  1. Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
  2. Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarkat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju lagi.
  3. Pers harus mampu memperluas cakrawala berpikir masyarakatnya.
  4. Pers harus dapat meningkatkan aspirasi dan mendorong masyarakat berpola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik.
  5. Pers harus bisa memperlebar tukar pikiran (diskusi) dan kebijakan (policy).
  6. Pers harus mampu membantu seara substansial semua jenis kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.
  7. Pers harus mampu menetakan norma sosial.

Ciri-ciri pers di negara berkembang secara generik merupakan,

  • Pers berperan sebagai agent of social change di mana pers bersama-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
  • Secara umum keberadaannya diakui, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan-pembatasan.
  • Di bidang komunikasi mengalami masalah yang sama, yaitu ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan sumber serta jalur komunikasi yang berlebihan.

6. Pers Pancasila (Five Foundation Press)

Dilahirkan sang bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Sampai sekarang belum ditemukan definisi yg tepat. Beberapa tokoh pernah memberikan pengertian bahwa sifat pers Pancasila merupakan pers yang segala sesuatu secara proporsional. Artinya Pers Pancasila mencari ekuilibrium pada warta atau penulisannya, demi kepentingan & kemaslahatan seluruh pihak sinkron dengan konsensus demokrasi Pancasila.

Baca jua:4 Teori-teori Tentang Pers

Demikianlah artikel kali ini tentang 6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Monday, May 25, 2020

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama - Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) memiliki landasan kemerdekaan pers konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.

Awal pembatasan pers merupakan impak samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, tetapi pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja namun terhadap pers nasional.

Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966) ditandai dengan tindakan tekanan terhadap pers yang terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Upaya buat restriksi kebebasan pers tecermin dari pidato Menteri Muda Penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia,  serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.

Pers tunduk sepenuhnya dalam peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai indera revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol merupakan,

  • Peraturan No.3 tahun 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina.
  • Peraturan No.19 tahun 1961 tentang keharusan adanya surat izin terbit bagi surat kabar
  • Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah yang tidak loyal akan dibreidel.
  • UU No.4 tahun 1963 tentang wewenang jaksa agung mengenai pers.

Era demokrasi terpimpin diawali Dekrit Presiden tahun 1959-1966. Keberadaan pers diatur pada Tap MPRS No. 11 tahun 1960 tentang Penerangan Massa dan melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10/ 1960. Dalam ke 2 anggaran tersebut diatur diantaranya:

  1. SIT (Surat Izin Terbit) berlaku,
  2. Pers berbahasa etnik seperti Cina dilarang,
  3. Isi berita harus sesuai doktrin MANIPOL-USDEK.

Pada masa demokrasi terpimpin pada bawah Presiden Soekarno, pers sangat dibatasi ruang geraknya, kebebasan pers nir ada. Dalam ulang tahun PWI ke-19, Presiden Soekarno menegaskan ?Dalam suatu revolusi, nir boleh terdapat kebebasan pers. Koran yang beritanya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintahan ditutupdanquot;.

Banyak institusi pers yang memilih tutup, seperti Harian Abadi yang antikomunis.  Jumlah surat kabar hanya sekitar 60 buah. Jurnalis yang melawan ditahan seperti Mochtar Lbis, redaktur Indonesia Raya tahun 1956-1961. Kantor berita Antara, Organisasi PWI dan SPS “dikuasai” komunis.

Aktivis pers seperti BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan Manifesto Kebudayaan dan Badan Pendukung Soekarnoisme yang anti-PKI, yg lalu ditutup oleh Soekarno.

Baca pula: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Demikianlah artikel kali ini mengenai Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN Sekolah Menengah Kejuruan/MAK Kelas XII