Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap - Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah " akal dan pikiran " yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lain. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM).
Image By : bookandfanfic.blogspot.com |
Hak asasi insan adalah hak dasar atau hak pokok yg inheren dalam diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai hadiah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya nir bisa dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena beliau berhadapan langsung dan wajib menghormati hak yg dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yg paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya ke 2 hak ini maka akan sangat sulit buat menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya adalah penghargaan terhadap segala potensi & harga diri manusia dari kodratnya. Walaupun demikian, kita nir boleh lupa bahwa hakikat tersebut nir hanya mengundang hak utnuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut, Tuhan menaruh sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina & menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasarbagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain John Locle, terdapat juga tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapratono, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah yang menyebutkan hak asasi insan adalah hak yg bersifat asasi, merupakan hak-hak yg dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yg nir bisa dipisahkan menurut hakikatnya sebagai akibatnya sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasa 1 menyebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut pada atas, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak yang inheren dalam diri manusia yg bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijaga, & dilindungi oleh setiap individu, warga , atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM artinya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya merupakan antara hak dan kewajiban dan ekuilibrium antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan generik. Upaya menghormati, melindungi, dan menjujung tinggi HAM sebagai kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), & negara. Jadi, pada memenuhi & menuntut hak nir terlepas dari pemenuhan kewajiban yang wajib dilaksanakan. Begitu jua pada memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tadi nir boleh menghambat kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, proteksi dan penghormatan terhadap HAM wajib diikuti menggunakan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi insan) dan TAM (tanggung jawab asasi insan) dalam kehidupan eksklusif, bermasyarakat, dan bernegara.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dilepaskan menurut kewajiban asasi insan (KAM) dan tanggung jawab asasi insan (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yg berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat dalam setiap individu insan (baik pada tatanan kehidupan, pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menyebabkan kekacauan & kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan insan.
Ciri Pokok Hakikat HAM
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.b. HAM berlaku buat seluruh orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, kepercayaan , etnis, politik, atau dari-usul sosial dan bangsa.
C. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seseorang pun memiliki hak buat membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang permanen mempunyai HAM walaupun sebuah negara menciptakan hukum yg tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karenanya, bila HAM dilanggar sang seseorang atau forum negara atau sejenisnya maka akan dikenai sanksi.
Baca Juga :Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yg terjadi di Indonesia.
Sumber : Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan untuk kelas x.
No comments:
Post a Comment