Monday, June 29, 2020

Tugas Dan Wewenang Forum Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif

LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasanpemerintahan diIndonesia mencakup :

 pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar Pem Tugas Dan Wewenang Forum Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia

  • Legislatif yang bertugas menciptakan undang undang. Lembaga legislatif mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  • Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga administrator mencakup presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  • Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif di Indonesia ini mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah lembaga perwakilan warga yang berkedudukan menjadi lembaga negara. Anggota DPR asal berdasarkan anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih menurut hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat sentra, sedangkan yg berada di taraf provinsi disebut DPRD provinsi & yg berada pada kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR diresmikan menggunakan keputusan presiden. Anggota DPR bertempat tinggal pada mak kota negara. Masa jabatan anggota DPR yaitu 5 tahun & berakhir dalam saat anggota DPR yg gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu sang Ketua Mahkamah Agung pada sidang sempurna DPR.

Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan menjadi berikut:

  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Fungsi Lembaga DPR

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai forum legislatif memiliki fungsi berikut ini :

  • Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai forum pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai forum yang berhak untuk memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai forum yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR

DPR menjadi forum negara memiliki hak-hak, diantaranya menjadi berikut.

  • Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  • Hak angket yaitu hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat yaitu hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai bencana yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota DPR maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan forum perwakilan loka yg berkedudukan menjadi forum negara. DPD terdiri atas wakil-wakil berdasarkan provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, namun ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah semua anggota DPD nir lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD yaitu 5 tahun.

Tugas & Wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan DPD menjadi berikut.

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yg dipilih melalui pemilihan generik untuk masa jabatan selama lima tahun & berakhir bersamaan dalam waktu anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji yg dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang sempurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebelum UUD 1945 diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat berkedudukan sebagai forum tertinggi negara. Tetapi, selesainya UUD 1945 kata lembaga tertinggi negara tidak terdapat yang ada hanya lembaga negara.

Tugas & Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat

Berdasarkan Pasal tiga Ayat 1 UUD 1945 , Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki peran & wewenang sebagai berikut :

  • Mengubah dan memutuskan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden;
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan undang-undang dasar.
  • Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif di Indonesia mencakup presiden & wakil presiden bersama menteri-menteri yg membantunya. Presiden yaitu lembaga negara yg memegang kekuasaan administrator yaitu mempunyai kekuasaan buat menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan menjadi kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya mampu dipilih balik hanya buat satu kali masa jabatan. Presiden & wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan komitmen dan dilantik oleh ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah dilantik, presiden & wakil presiden menjalankan pemerintahan sinkron menggunakan jadwal yg telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden & wakil presiden dihentikan bertentangan menggunakan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sinkron dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden menjadi kepala negara memiliki kewenangan menjadi berikut:

  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta yaitu perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sobat itu. Sedangkan konsul yaitu forum yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara abnormal yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Sebagai seseorang ketua pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi buat menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

Wewenang, hak dan kewajiban Presiden menjadi kepala pemerintahan, antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  • Memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi yaitu pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi yaitu pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  • Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan peniadaan yaitu pembatalan tuntutan pidana.

Presiden pula merupakan panglima tertinggi angkatan perang.

Wewenang presiden menjadi panglima tertinggi angkatan perang yaitu sebagai berikut:

  • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.

Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya tiga badang yg berkaitan menggunakan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang sanggup dispesifikasikan kedalam masalah anggaran kriminal, anggaran sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); aturan konstitusi (perkara seputar penafsiran kontitusi); aturan administatif (hukum yang mengatur manajemen negara); aturan internasional (perjanjian internasional).

  • Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  • Hukum Konstitusi, sekarang penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
  • Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
  • Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh tubuh yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan forum negara yg memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan. Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi pada negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan pada Indonesia mampu dibedakan peradilan generik, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan rapikan perjuangan negara (PTUN).

Mahkamah Agung, sinkron Pasal 24 A UUD 1945, mempunyai wewenang mengadili perkara aturan dalam taraf kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lain yg diberikan sang undang-undang.

Kewajiban & Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

Berwenang mengadili dalam taraf kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, & mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan sang undang-undang;

  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final buat menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, tetapkan sengketa kewenangan forum negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang output pemilihan generik.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang ini dia:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
  • Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta sikap hakim.

Anggota Komisi Yudisial wajib mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat & diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seseorang ketua merangkap anggota, seorang wakil kepala merangkap anggota, & tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

Demikian klarifikasi tentang pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif da Yudikatif pada Indonesia. Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

No comments:

Post a Comment

Home Furniture Store