Saturday, June 13, 2020

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia - Dalam kehidupan sehari-hari, jika manusia dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa kelak yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan pertentangan yang dapat merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri.

Untuk memperjuangkang kepentingan-kepentingan hidup, setiap grup harus memiliki aturan-aturan. Di antara kelompok-kelompok itu yang paling krusial merupakan sebuah negara.

Tahukah Anda apa pengertian Negara? Jika Anda mendengar istilah negara, apa yang Anda pikirkan? Mungkin yang Anda pikirkan akan terbayang seorang presiden atau raja, atau suatu wilayah atau sekelompok orang.

Pengertian Negara

pengertian negara

Istilah "negara" berasal dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" dari bahasa Belanda, atau "lo stato" dari bahasa Itali, dan "polis" dari bahasa Yunani. Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur pemerintah secara sah.

Menurut Van Apeldoorn , negara mengandung beberapa pengertian berikut.

A. Penguasa, orang atau orang-orang yang mempunyai dan melakukan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat pada suatu wilayah.

B. Persekutuan masyarakat, suatu bangsa dalam daerah eksklusif dibawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yg sama.

C. Wilayah, daerah menjadi tempai dimana suatu bangsa berdiam atau bertempat tinggal didalamnya.

D. Kas negara, segala kekayaan yg terdapat di dalamnya, yang dipegang sang penguasa yg dikelola buat kepentingan hukum.

Negara menyelenggarakan perlindungan & penertiban dan otonominya bisa dilakukan sang indera-alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan indera berdasarkan semua masyarakat dan buat itu harus ditaati oleh seluruh warga pada wilayah tadi.

Pada awalnya insan pada bawah kekuasaan yang menjadikannya lalu kekuasaan dan yg merawat & mengasuhnya, dan akhirnya di bawah kekuasaan yang mempersatukan dan mengaturnya. Badan kekuasaan yang terakhir adalah pada bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan yg mempersatukan & mengatur insan di daerah pada batas-batas tertentu merupakan negara.

Negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.

A. Negara dalam arti formal merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan rapikan pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau grup insan pada daerah negara itu.

B. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yg adalah persekutuan hayati atau serikat sosial.

Di dalam negara terdapat bentuk rapikan kolaborasi buat membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sinkron dengan kehendak negara. Kekuasaan merupakan kewenangan politik atau kewenangan negara buat menjalankan fungsinya yang nir terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Kekuasaan atau kedaulatan suatu negara dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern) . Kedaulatan ke dalam merupakan tata laksana dengan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterikatan, ketergantungan, dan tunduk pada kekuasaan lain, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di antara kekuasaan-kekuasaan.

Secara sederhana pengertian negara dapat dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.

1. Negara adalah organisasi terbesar yang sanggup mengakomodasi (menampung) kepentingan semua warga .

Dua. Negara merupakan organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.

3. Negara adalah organisasi bertenaga yg sanggup melindungi seluruh warga .

4. Negara adalah forum netral yg tidak memihak kepada siapa pun & golongan mana pun dalam rakyat.

Fungsi Negara Indonesia

fungsi negara

Negara sebagai lembaga pemerintahan yg berdaulat pada rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi buat memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau grup & golongan tertentu, melainkan buat mengutamakan kepentingan umum.

Meskipun negara tetapkan tujuan yg berbeda-beda, yakni buat memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau buat mencapai kesejahteraan, tetapi buat mewujudkan tujuan tersebut negara mempunyai fungsi sebagai berikut.

1) Fungsi pertahanan , yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancamaan baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demu tetap tegaknya negara.

2) Fungsi keamanan dan ketertiban , yaitu menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.

3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran , yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera di segala bidang.

4) Fungsi keadilan , yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tujuan Negara Indonesia

tujuan negara

Setiap negara misalnya halnya organisasi atau lembaga, pasti mempunyai tujuan eksklusif. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itu dipercaya sangat krusial lantaran segala sesuatu yang terdapat dalam negara akan diarahkan buat mencapai tujuan negara.

Secara generik, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan warga . Ada juga negara yang bertujuan buat memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.

Tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah :

1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,

dua) memajukan kesejahteraan umum,

3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

4) ikut dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.

Baca Juga :Hakikat Hak Asasi Manusia

Demikianlah artikel kali ini tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Jika sekiranya artikel ini bermanfaat tolong dibagikan :). Sekian dan Terimakasih.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarnegaraan buat Siswa SMP-MTs Kelas IX

No comments:

Post a Comment

Home Furniture Store