4 Unsur-unsur terbentuknya negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam terbentuknya suatu negara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.
1. Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yg dalam suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk lazim diklaim rakyat. Rakyat diartikan menjadi sekumpulan insan yang dipersatukan sang satu rasa persamaan dan beserta-sama mendiami suatu daerah eksklusif.
Rakyat merupakan rakyat negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yg memiliki ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Rakyat adalah unsur terpenting dalam suatu negara.
Penduduk (warga negara) adalah unsur pendukung pada penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara mempunyai peranan penting pada menjaga dan mempertahankan kedaulatan & keutuhan wilayah menurut aneka macam ancaman terutama yang tiba menurut pada negeri.
Karena nir ada suatu negera pun yg terjadi dengan sendirinya tanpa ada harapan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai harapan buat manunggal.
2. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu unsur krusial dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan loka warga menetap & tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam daerah itulah dibangun organisasi & lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya buat mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara dan menyejahterakan masyarakat.
Wilayah merupakan tempat melakukan berbagai aktivitas buat memenuhi kebutuhan sebagai makhluk eksklusif, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan menjadi masyarakat berdasarkan suatu negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memegang peranan penting pada kehidupan negara. Pemerintah menjadi penentu kebijakan maupun menjadi pelaksana pada arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara.
Pemerintah yang berwenang menetapkan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yg umumnya dituangkan pada aturan-aturan yang mengikat baik bagi warga maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas tidak mungkin akan dimanfaatkan secara monoton dan terkendali menggunakan baik apabila nir ada pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan berdasarkan negara lain
Pengakuan berdasarkan negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menunjukkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan berdasarkan negara lain diwujudkan pada bentuk kerja sama pada berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.
Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan berdasarkan negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:
- Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
- Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Unsur-unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib dipenuhi (unsur konstitutif) berdasarkan hukum internasional. Artinya suatu negara akan mengadakan interaksi dengan negara lain, dan dianggap sebagai subjek hukum internasional wajib memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tadi.
Keempat unsur negara tadi memiliki keterkaitan & kedudukan yg sangat penting, berkaitan menggunakan konsep bela negara dan pertahanan negara.
Baca jua:30 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli
Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Unsur-unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber : Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Kewarnegaraan Kelas IX
No comments:
Post a Comment