Surat Izin Usaha (Pengertian dan Jenis-jenisnya) - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian surat izin usaha dan jenis-jenis surat izin usaha. Seorang calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa ada perencanaan yang matang.
Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat biar bisnis. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu menjadi sarana proteksi aturan.
Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
- 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
- 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
- 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya.
Apa itu Surat Izin Usaha?
Perizinan usaha merupakan alat buat pelatihan, pengarahan, supervisi, dan indera pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban pada dalam bisnis, kelancaran arus barang, dan kesempatan buat menyebarkan bisnis.
Izin bisnis dapat jua diartikan sebagai bukti diri menurut bisnis sehingga bisnis yg Anda jalankan merupakan legal atau absah lantaran menerima lisensi atau izin menurut instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yg berizin akan bisa menjamin keamanan pelaku usaha pada menjalankan usahanya.
Selain itu, sebagai rakyat negara yg baik Anda wajib menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan wilayah dan pula peraturan menurut departemen perdagangan dan departemen atau instansi terkait lainnya.
Setiap individu dan juga badan bisnis yang melakukan aktivitas dagang harus untuk mempunyai izin usaha.
Apa saja Jenis-Jenis Surat Izin Usaha?
Perizinan usaha secara umum terdiri berdasarkan beberapa jenis. Masing-masing perizinan bisnis tersebut mempunyai kegunaan yg bhineka, tetapi ada juga yg berkaitan satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yg dikeluarkan sang Pemda (Pemerintah Daerah) setempat buat mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) merupakan hadiah biar tempat bisnis kepada perusahaan atau badan bisnis pada lokasi tertentu yang dapat menyebabkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah hadiah biar tempat usaha pada seseorang atau badan bisnis yg nir mengakibatkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dimuntahkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) & harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
Dua. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin buat bisa melakukan aktivitas usaha perdagangan yg dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian & Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Tiga. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)
TDP adalah berkas yang memperlihatkan bahwa suatu perusahaan sudah mendaftarkan diri dalam forum terkait sedangkan NRP merupakan nomor registrasi yang diberikan menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dalam lembaga terkait.
4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan hasil kajian tentang imbas akbar & penting berdasarkan suatu kegiatan bisnis yang direncanakan terhadap lingkungan hayati yg dipakai buat proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pada Indonesia.
Lima. NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening pada buku bank yg diberikan oleh bank buat kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah angka yg diberikan pada harus pajak menjadi wahana dalam administrasi perpajakan yang digunakan menjadi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat kabar yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha nir menganggu loka rakyat di sekitarnya.
Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN Sekolah Menengah Kejuruan Kelas XII
No comments:
Post a Comment