Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) - Secara umum, pengertian ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Sedangkan, menurut Universal Declaration of Human Rights, HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Berikut ada beberapa macam-macam HAM dan contohnya.
Adapun macam-macam hak asasi insan (HAM) menurut Universal Declaration of Human Rights adalah:
- Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
- Hak Asasi Politik / Political Rights
- Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights
- Hak Asasi Ekonomi / Property Rights
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights
Sedangkan, macam-macam HAM berdasarkan UUD 1945 adalah:
- Hak-hak dalam lapangan politik
- Hak-hak dalam lapangan ekonomi
- Hak-hak dalam lapangan sosial
- Hak-hak dalam lapangan kebudayaan
Macam-macam hak asasi manusia (HAM) di pada Ketetapan MPR RI nomor XVII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998, adalah:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
Berikut jenis-jenis hak asasi manusia (HAM) beserta penjelasan dan contohnya.
Macam-Macam HAM Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Macam-macam hak asasi manusia (HAM) dari UUD 1945 merupakan:
- Hak-hak dalam lapangan politik, contohnya kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 28.
- Hak-hak dalam lapangan ekonomi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27).
- Hak-hak dalam lapangan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).
- Hak-hak dalam lapangan kebudayaan, tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional (pasal 31), pemerintah memajukan kebudayaan nasional (pasal 32).
Macam-Macam HAM Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Adapun macam-macam hak asasi insan (HAM) menurut Universal Declaration of Human Rights adalah
1. Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights
Hak asasi eksklusif adalah hak yang mencakup hak persamaan, hak hidup, hak kebebasan, keamanan & sebagainya yang termuat dalam pasal tiga-11.
Contoh hak asasi langsung yaitu:
- Hak kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Hak kebebasan menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
2. Hak Asasi Politik atau Political Rights
Hak asasi politik adalah hak yang dijalankan buat memberikan kontribusi bagi pembentukan instansi-intansi pemerintahan atau ikut dan pada proses pembuatan keputusan yg diatur pada pasal 18-21.
Contoh hak asasi politik, yaitu:
- Kebebasan berkesadaran.
- Berfikiran dan menyatakan pendapat.
- Kebebasan berserikat dan berkumpul.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak untuk menghubungan pemerintah dan badan-badan pemerintah umum.
- Hak untuk mendirikan dan membuat parpol serta organisasi politik lainnya.
- Hak ikut serta dalam program pemerintahan.
- Hak untuk mengajukan dan membuat suatu usulan petisi.
Tiga. Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Rights
Hak asasi aturan merupakan hak yg mempunyai kedudukan yg sama di mata hukum dan pemerintahan, yaitu hak yg berkaitan dengan kehidupan hukum & pemerintahan.
Contoh hak asasi aturan, yaitu:
- Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada suatu peradilan.
- Hak untuk menjadi PNS.
4. Hak Asasi Ekonomi atau Property Rights
Hak asasi ekonomi merupakan hak yg berkaitan menggunakan aktivitas perekonomian misalnya hak-hak dalam bidang perburuhan & produksi.
Contoh hak asasi ekonomi, yaitu
- Hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan sosial.
- Hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat buruh.
- Hak untuk memilih pekerjaan dengan bebas.
- Hak untuk mendapatkan upah yang sama atas kerja yang sama.
- Hak untuk melakukan kegiatan jual-beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan mengadakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan memiliki sesuatu.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
- Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA).
5. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
Hak asasi peradilan adalah hak buat mendapatkan perlakuan yg sama atas tata cara peradilan, misalnya hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
Contoh hak asasi peradilan, yaitu
- Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
- Hak menolak digeledah tanpa adanya surat penggeledahan.
- Hak untuk mendapatkan pembelaan dalam hukum.
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya atau Sosial Culture Rights
Hak asasi sosial budaya merupakan hak yg berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat seperti hak memiliki pendidikan.
Contoh hak asasi sosial budaya, yaitu
- Hak untuk mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk menentukan, memilih dan mendapat pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
- Hak-hak istirahat dan bersenang-senang.
- Hak memperoleh jaminan kesehatan.
- Hak untuk berkomunikasi.
- Hak ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Macam-Macam HAM dalam TAP MPR RI
Macam-macam hak asasi insan pada pada Ketetapan MPR Republik Indonesia nomor XVII/MPR/1998, dijelaskan menjadi berikut.
1. Hak buat hidup
- Berhak untuk hidup
- Mempertahankan hidup
- Kehidupan
dua. Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan
- Membentuk keluarga
- Melanjutkan keturunan melalui perkawinan
3. Hak mengembangkan diri
- Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak.
- Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
- Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi kesejaheraan umat manusia.
- Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak keadilan
- Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan, hukum yang adil.
- Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
- Berhak atas status kewarnegaraan.
- Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
- Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5. Hak kemerdekaan
- Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dna kepercayaannya itu.
- Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
- Bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
- Bebas memilih pekerjaan.
- Berhak memilih kewarnegaraan.
- Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali.
- Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6. Hak atas kebebasan liputan
- Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya.
- Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
7. Hak keamanan.
- Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
- Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat martabat manusia.
- Berhak ikut serta dalam upaya perbedaan negara.
8. Hak kesejahteraan
- Berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.
- Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Berhak atas jaminan sosial
- Berhak mempunyai hak milik pribadi.
- Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, hari tua, dan apabila menyandang cacat.
- Hak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
Baca juga: 25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum
Demikianlah artikel kali ini tentang Macam-Macam HAM dan Contohnya Lengkap (+Penjelasannya). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan Terimakasih.
Referensi: digilib.uinsbyacid/17211/3/Bab%202.pdf
rinny-agustina.blogspotcom/2011/02/pengertian-hak-asasi-manusia-secara.html
No comments:
Post a Comment