Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat biar menurut instansi yg terkait terlebih dahulu, demikian pula biar buat melakukan bisnis perbankan.Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya wajib memperoleh izin berdasarkan Bank Indonesia. Artinya bila ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yg telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat meliputi izin prinsip dan izin bisnis, sesuai yang tercantum pada UU no. 10 tahun 1998.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 & SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, memutuskan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa buat pendirian Bank Umum & BPR meliputi persetujuan prinsip & izin bisnis.
Bank hanya bisa didirikan & melakukan aktivitas bisnis dengan biar Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin pendirian bank dilakukan pada dua tahap: (a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan buat melakukan persiapan pendirian Bank; dan (b) biar bisnis, yaitu biar yg diberikan buat melakukan kegiatan bisnis Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a selesai dilakukan.
A. Izin Prinsip
Bank hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
No. | Aspek | Ketentuan |
---|---|---|
1. | Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat: |
|
2. | Daftar kepemilikan |
|
3. | Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan: |
|
4. | Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia; | - |
5. | Rencana kerja tahun pertama |
|
6. | Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI |
|
7. | Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb; |
|
8. | Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan |
|
9. | Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari |
B. Izin Usaha
Izin usaha merupakan izin yg diberikan buat melakukan aktivitas usaha bank, selesainya persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Izin usaha diajukan pada Bank Indonesia dengan melampirkan:
- Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenang
- Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota.
- Daftar susunan komisaris dan direksi
- Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
- Bukti pelunasan modal disetor minimum
- Bukti kesiapan operasional :(a) Daftar aktiva tetap dan inventaris, (b) Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor, (c) Foto gedung dan tata letak ruangan, (d) Contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional bank, (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
- Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;( a) Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan, dan (b) Tidak berasal dan untk pencucian uang
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
- Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan
- Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
- Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
- Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.
- Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasiona
C. Dewan Komisaris & Dewan Direksi
Direksi: bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi, bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi, dan bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus. Sedangkan Komisaris bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris, bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas, bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas
- Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi : (a) Tidak termasuk daftar hitam BI, (b) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas, (c) Memiliki integritas Akhlak dan moral, Komitmen, Disiplin, Layak dan wajar
- Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
- Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
- Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan : (a) Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR, (b) Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau eksekutif sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
- Mayoritas anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga
- Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank
- Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
- Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
- Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain.
- Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
- Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI. (a) Permohonan diajukan ke BI, (b) BI melakukan proses selama maksimal 15 hari meliputi; Kelengkapan dan kebenaran dokumen, Wawancara terhadap calon, dan Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari setelah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
No comments:
Post a Comment