Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis - Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Sistem kewarnegaraan adalah panduan atau ketentuan yang digunakan pada memilih kewarnegaraan seorang. Pada dasarnya terdapat tiga sistem yg dipergunakan buat menentukan kriteria siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriteria yang didasarkan pada kelahiran, perwakinan dan naturalisasi.
Pada kesempatan kali ini kami membahas sistem kewarnegaraan berdasarkan kelahiran yang terbagi atas ius sanguinis dan ius soli.
Penentuan kewarnegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan asas kewarnegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua bahasa tersebut berasal dari bahasa latin.
Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli asal menurut istilah solum yang berarti negeri, tanah atau wilayah, dan sanguinis berasal dari istilah sanguis yg berarti darah.
Dengan demikian ios soli berarti pedoman kewarnegaraan yg dari loka atau wilayah kelahiran, sedangkan ius sanguinis merupakan pedoman kewarnegaraan menurut darah atau keturunan atau keibu-bapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan pada negara tersebut mendapatkan hak menjadi rakyat negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, apabila sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seorang yg lahir dari orang tua yg mempunyai kewarnegaraan suatu negara terentu, misalnya Indonesia, maka anak tadi menerima status kewarnegaraan orang tuanya, yakni masyarakat negara Indonesia.
Berikut kami akan menerangkan pengertian - perbedaan ius soli dan ius sanguinis beserta contohnya lengkap.
Pengertian Ius Sanguinis dan Ius Soli
1. Asas Ius Sanguinis
Kewarnegaraan menurut orang tua yg menurunkannya menentukan kewarnegaraan seseorang, ialah jika orang dilahirkan menurut orang tua yg bewarganegara Indonesia, dia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibu-bapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarnegaraan menurut kewarnegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan.
Asas ini dianut sang negara yg nir dibatasi oleh lautan, misalnya Eropa Kontinental dan China, Jeoang, Korsel, Lebanon, Spanyol, Rusia, Italia.
2. Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarnegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini berdasarkan dalam asumsi bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi rakyat negara tadi.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarnegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan.
Asas ini dianut sang negara-negara imigrasi misalnya USA, Australia, Kanada, Indonesia.
Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis
Setelah kita mengetahui pengertiannya, tentunya kita dapat mengetahui perbedaan antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli:
Ius soli adalah asas kewarnegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Sedangkan Ius sanguinis adalah asas kewarnegaraan menurut kewarnegaraan orang tuanya tanpa melihat di mana ia dilahirkan.
Contoh Kasus Ius Soli & Ius Sanguinis
Contoh Kasus Ius soli: Sandra berasal dari Amerika Serikat (Ius soli) memiliki anak bernama Michael, Michael dilahirkan di Indonesia (Ius soli) maka status kewarnegaraannya adalah Indonesia, karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.
Contoh kasus Ius sanguinis: Tania berasal dari Spanyol (Ius sanguinis) memiliki anak yang bernama Bela, Bela dilahirkan di Lebanon (Ius sanguinis) maka status kewarnegaraannya adalah Spanyol, karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.
Akibat Perbedaan Menentukan Kewarnegaraan
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarnegaraan pada beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli atau ius sanguinis, bisa mengakibatkan dua kemungkinan status kewarnegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride adalah seorang yg nir memiliki status kewarnegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yg dari dari negara menganut Ius soli melahirkan seseorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Sehingga nir ada negara baik itu negara dari ibunya juga negara kelahirannya yg mengakui kewarnegaraan anak tersebut.
Dua. Bipatride
Bipatride adalah seseorang yang mempunyai 2 kewarnegaraan. Keadaan ini terjadi lantaran seorang Ibu yg dari menurut negara menganut Ius sanguinis melahirkan seseorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga ia akan dipercaya & diakui menjadi keturunan Spanyol (Ius sanguinis) dan jua diakui menjadi masyarakat negara Amerika Serikat (Ius soli) karena dari tempat lahirnya.
Tiga. Multipatride
Multipatride adalah seseorang yang mempunyai dua atau lebih kewarnegaraan. Keadaan ini bila orang yang berstatus bipatride menerima anugerah status kewarnegaraan yang lain sebagai akibatnya menyebabkan dia mempunyai kewarnegaraan lebih menurut dua.
Keuntungan mempunyai Asas Ius Sanguinis & Ius Soli
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
- Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
- Tidak akan memutuskan hubungan antar negara dengan warga negara yang lahir;
- Semkain menumbuhkan semangat nasionalisme.
- Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya mesikup lahir di tempat lain.
Asas ius soli memiliki keuntungan, diantaranya:
- Dengan lahirnya anak-anak berdasarkan para imigran di negara tadi maka putuslah hubungan dengan negara asal.
Demikianlah artikel kali ini tentang Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis - Perbedaan dan Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan Terimakasih.
Referensi: rowland_pasaribu.Staff.Gunadarma.Acid/.../bab-02-kewarganegaraa
tugassekolahtentang.Blogspot,com/2011/11/asas-kewarganegaraan-ius-soli-law-of.Html
No comments:
Post a Comment