Pages

Tuesday, December 22, 2020

Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan

Definisi Negara

Negara yaitu sebuah organisasi atau tubuh tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur perihal yang bekerjasama dengan kepentingan masyarakat luas serta mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara berdasarkan Ahli

  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu tubuh atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara yaitu sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus mempunyai tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara yaitu alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo menawarkan pengertian Negara yaitu organisasi dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang sanggup menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Kaprikornus Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara sanggup dipandang dari empat sudut yaitu:

1. Negara menjadi organisasi kekuasaan

Negara yaitu alat rakyat yg memiliki kekuasaan buat mengatur relasi antara insan pada rakyat tersebut. Pengertian ini dikemukakan sang Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yaitu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara menjadi organisasi kekuasaan dalam hakekatnya adalah suatu rapikan kerja sama buat membangun suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sinkron menggunakan kehendak negara itu.

Dua. Negara menjadi organisasi politik

Negara yaitu asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur relasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut yaitu : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

Tiga. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara adalah penjelmaan menurut keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yaitu suatu organisasi kesusilaan yg ada sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, lantaran adalah penjelmaan semua individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sebagai akibatnya nir terdapat kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel nir menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak lebih poly didominasi warga secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka dipandang berdasarkan organisasi kesusilaan, negara ditinjau sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ad interim insan sebagai penghuninya nir mampu berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah & masyarakat

Negara menjadi kesatuan bangsa, individu dipercaya sebagai belahan integral negara yang mempunyai kedudukan & fungsi buat menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori ihwal pengertian negara:

1) Teori Perseorangan (Individualistik)

Negara yaitu merupakan sauatu warga anggaran yg disusun dari perjanjian antar individu yg menjadi anggota rakyat. Kegiatan negara diarahkan buat mewujudkan kepentingan & kebebasan langsung. Penganjur teori ini diantaranya : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

Dua) Teori Golongan (Kelas)

Negara yaitu merupakan indera menurut suatu golongan (kelas) yg mempunyai kedudukan ekonomi yg paling akbar lengan berkuasa buat menindas golongan lain yg kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan sang : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin

tiga) Teori Intergralistik (Persatuan)

Negara yaitu susunan warga yg integral, yg akrab antara semua golongan, seluruh belahan menurut semua anggota masyarakat merupakan persatuan rakyat yg organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan generik sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan sang : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara

1. Penduduk

Penduduk merupakan warga negara yg mempunyai tempat tinggal & juga memiliki konvensi diri buat manunggal. Warga negara yaitu pribumi atau penduduk orisinil Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada pada Indonesia buat tujuan tertentu.

Dua. Wilayah

Wilayah yaitu loka tertentu yang dikuasai atau sebagai teritorial berdasarkan sebuah kedaulatan. Wilayah yaitu galat satu unsur pembentuk negara yg paling utama. Wilaya terdiri berdasarkan darat, udara dan pula laut*.

3. Pemerintah

Pemerintah merupakan unsur yg memegang kekuasaan buat menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan

Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang buat membentuk undang-undang & melaksanakannya menggunakan semua cara.

Disamping ketiga unsur utama (konstitutif) tadi terdapat unsur pelengkap (dianggap unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tadi diatas adalah unsur negara dari segi aturan tata negara atau organisasi negara

Fungsi Negara

  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara wajib melindungi unsur negara(warga , daerah, & pemerintahan) menurut segala ancaman, kendala, dan gangguan, dan tantangan lain yg berasal berdasarkan internal atau eksternal. Contoh: Tentara Nasional Indonesia menjaga perbatasan negara

  • Fungsi Keadilan

Negara wajib berlaku adil dimuka aturan tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melaksanakan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

  • Fungsi Pengaturan & Keadilan

Negara membentuk peraturan-perundang-undangan buat melaksanakan kebijakan menggunakan terdapat landasan yang besar lengan berkuasa untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara mampu mengeksplorasi sumber daya alam yg dimiliki buat menaikkan kehidupan masyarakat semoga lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara

1. Sifat memaksa

Negara mampu memaksakan kehendak melalui aturan atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa semoga rakyat tunduk & patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik

Hak negara ini memiliki sifat sah semoga tercipta tertib di masyarakat dan nir ada tindakan anarki. Paksaan fisik mampu dilakukan terhadap hak milik

dua. Sifat monopoli

Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal ibarat sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

Tiga. Sifat totalitas

Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara bisa dipandang sebagai asosiasi insan yang hidup & berafiliasi untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan simpulan setiap negara yaitu menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia yaitu yg tertulis pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan fenomena, negara terjadi karena sebab-karena :

  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu tempat yang semual menjadi wilayah tempat tertentu kemudaia melepaskan diri
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena

  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada lantaran adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada lantaran adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk lantaran adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada lantaran adanya cita-cita untuk memenuhi kebutuhan insan yang bermacam-macam.
Bentuk Negara

Berikut yaitu bentuk negara yang terdapat di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

No comments:

Post a Comment