Pages

Sunday, December 20, 2020

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Indonesia dulu sempat dijajah oleh poly sekali negara, menyerupai Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Negara yang paling lama menjajah yaitu Belanda yaitu selama 350 tahun. Penjajahan Belanda pada Indonesia berakhir dalam tahun 1942. Setelah penjajahan berdasarkan Belanda berakhir, Indonesia diduduki sang tentara Jepang. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Jepang memberitahuakn akad kemerdekaan buat menarik simpati bangsa Indonesia supaya bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Pada lepas 29 April 1945 Jepang memperlihatkan akad kemerdekaan yg kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu akad kemerdekaan tanpa syarat.

Pembentukan BPUPKI

Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk meyakinkan bangsa Indonesia. Tugas BPUPKI yaitu menyidik dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk sanggup dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dalam bahasa Jepang berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta.

Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI yaitu :

  • Ketua             : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
  • Ketua Muda    : Raden Panji Soeroso
  • Ketua Muda    : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
  • Anggota          : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.

Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai dalam tanggal 29 Mei 1945 hingga menggunakan 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yg dibicarakan mengenai rancangan dasar negara untuk Indonesia jika telah merdeka. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang mengusulkan rumusan dasar negara buat Indonesia merdeka, diantaranya:

Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 mengajukan permintaan tentang dasar negara secara verbal yg terdiri atas lima hal, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Mr. Soepomo juga mengusulkan 5 dasar negara pada 31 Mei 1945, yaitu sebagai berikut:

  • Paham negara persatuan
  • Perhubungan negara dan agama
  • Sistem tubuh permusyawaratan
  • Sosialisme negara
  • Hubungan antarbangsa

Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan permintaan mengenai calon dasar negara yg terdiri atas 5 hal, yaitu:

  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini sang Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi Trisila, yaitu:

  • Sosio nasionalisme
  • Sosio demokrasi
  • Ketuhanan

Selesai sidang pertama, dalam tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI setuju buat menciptakan sebuah panitia kecil yg tugasnya yaitu menampung usul-usul yg masuk & memeriksanya dan melaporkan pada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan permintaan secara tertulis paling lambat hingga menggunakan lepas 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia mini ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

  • Ir. Soekarno
  • Ki Bagus Hadikusumo.
  • K.H. Wachid Hasjim
  • Mr. Muh. Yamin
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Mr. A.A. Maramis
  • R. Otto Iskandar Dinata
  • Drs. Muh. Hatta

Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh dari itu, BPUPKI menciptakan panitia perumus dasar negara yg anggota terdiri berdasarkan sembilan orang yang dianggap dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan kedap adonan antara Panitia Kecil, menggunakan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai diantaranya disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Dasar Negara, yg terdiri atas sembilan orang, yaitu:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Muh. Hatta
  • Mr. A.A. Maramis
  • K.H. Wachid Hasyim
  • Abdul Kahar Muzakkir
  • Abikusno Tjokrosujoso
  • H. Agus Salim
  • Mr. Ahmad Subardjo
  • Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”.

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Piagam Jakarta

Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi Junbi Inkai.Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada lepas 17 Agustus 1945, sesudah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan berdasarkan wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut yaitu menjadi berikut:

  • Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
  • Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
  • I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
  • Latu Harhary, wakil dari Maluku

Mereka seluruh berkeberatan dan mengemukakan pendapat perihal bab kalimat dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang pula adalah sila pertama Pancasila sebelumnya, yg berbunyi, ?Ketuhanan menggunakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya?.

Pada Sidang PPKI I, yaitu dalam lepas 18 Agustus 1945, Hatta kemudian mengusulkan mengubah tujuh istilah tadi sebagai ?Ketuhanan Yang Maha Esa?. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya sang Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, & Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tadi demi persatuan & kesatuan bangsa. Dan alhasil bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan & btg tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan menjadi dasar negara Indonesia.

Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945dalam sidang PPKI yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dimpin oleh nasihat budi dalam permusyawaran/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikian klarifikasi perihal perumusan Pancasila sebagai Dasar & Ideologi Negara.Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

No comments:

Post a Comment