Saturday, October 3, 2020

Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia

Peran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Peran dan partisipasi masyarakat diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999.  Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, partisipasi warga untuk beserta-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan. Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan & penegakan hak asasi manusia sering mengalami hambatan-hambatan pada pelaksanaannya. Hal tadi ditimbulkan lantaran penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Memang sangat diharapkan peran dan segenap komponen bangsa, yaitu rakyat & pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi insan dapat berjalan dengan baik.

Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi insan pada Indonesia merupakan perkara ketertiban & keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, & minimnya perangkat aturan dan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi insan acapkali mengalami kendala dan kendala. Hambatan tersebut di antaranya adalah menjadi berikut.

  1. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di Indonesia, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal.
  2. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
  3. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
  4. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi.
  5. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
  6. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM sehingga masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara.
  7. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
  8. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

Upaya pemajuan & penghormatan HAM wajib didukung oleh perilaku dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah seharusnya bersikap dan berperilaku yang mencerminkan sosok insan mudun yg selalu menghormati keberadaan orang lain. Diperlukan pula kiprah aktif masyarakat negara buat secara beserta-sama membantu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sinkron dengan kemampuan kita masing-masing.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan pada Pasal 28 J bahwa kita harus menghormati hak asasi insan orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa telah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain & kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi tadi sinkron menggunakan kodratnya.

 Peran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia

Sebagai masyarakat negara, sikap yang patut kita munculkan pada upaya penegakan hak asasi insan antara lain bisa berupa hal berikut.

  1. Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. Pelanggaran HAM juga bertentangan dengan berbagai peraturan HAM. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan.
  2. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM dengan cara mendukung upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM lainnya. Upaya dukungan kita terhadap tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran HAM perlu terus dilakukan. Bentuk dukungan lain yang dapat kita lakukan adalah memberikan bantuan kemanusiaan.

Masalah penegakan HAM pada negara ini nir hanya bergantung dalam kiprah pemerintah namun jua pada kiprah dan masyarakat negara. Keberhasilan penegakan hak asasi insan sangat ditentukan oleh beberapa faktor, pada antaranya sebagai berikut.

  1. Instrumen HAM (peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM).
  2. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya.
  3. Proses Peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya.

Menurut Prof Dr. Muladi, SH, Hakekat, Konsep, dan Implikasinya pada Perspektif Hukum dan Masyarakat menyebutkan bahwa penegakan hak asasi insan pada Indonesia acapkali mengalami beberapa tantangan & hambatan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Instrumen penegakan HAM, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengambil sebagian norma hukum internasional dalam International Crime Court (ICC).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana sesuai dengan Statuta Roma Tahun 1998.
  3. Jika di dunia terdapat 11 kategori kejahatan Kemanusiaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengambil 10 kategori. Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 belum mengaturnya.
  4. Tidak masuknya masalah kejahatan perang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000.
  5. Perlindungan saksi yang tidak maksimal.
  6. Hukum Acara Peradilan HAM masih menggunakan Hukum Acara KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Penghormatan terhadap aturan dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan berdasarkan pihak manapun buat melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara dalam dasarnya pula ditujukan buat memenuhi hak-hak asasi masyarakat negara. Hak asasi tidak sebatas dalam kebebasan beropini ataupun berorganisasi, namun juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air & udara yg higienis, rasa kondusif, penghidupan yang layak, dan lain-lain.

Dalam rangka memahami lebih jauh tentang tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia, berikut ini beberapa upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

No.BidangTantangan yang DihadapiSolusi terhadap Tantangan
1.PolitikGolongan Putih atau GolputGolput ditentukan kesuksesan dalam hal pendaftaran pemilih. Jika pendaftaran pemilih bagus, maka semakin kecil golput masalah administratif dicegah.

Partai politik bisa melakukan perubahan yang signifikan dalam dalam menampilkan citra yang positif dan kampanye yang kreatif sehingga rakyat bisa tertarik untuk memeriahkan pemilu.  2.EkonomiBelum meratanya lapangan pekerjaanMenciptakan lapangan kerja di daerah sehingga pulau Jawa tidak sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata. Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka. 3.HukumPerbedaan perlakuan di hadapan hukumRakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat. Setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan cara hukum dilaksankan tegas tanpa pandang bulu. 4.SosialRendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAMDengan mensosialisasikan apa itu HAM kepada masyarakat dan memasukan HAM ke dalam kurikulum pendidikan karena pendidikan juga merupakan salah satu alat dalam pembinaan kesadaran hak asasi manusia baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. 5.BudayaBelum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAMPara pejabat maupun kalangan praktisi hukum, serta masyarakat harus bekerja sama membentuk budaya hukum yang menghormati HAM sehingga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik. 6.HankamKeterbatasan sarana prasarana pertahanan dan keamananPemerintah seharusnya memastikan daya dukung dan ketersediaan sarana pertahanan dan keamanan sehingga warga negara merasa aman dari serangan bangsa yang lain.

No comments:

Post a Comment

Home Furniture Store