UU ASN
Dalam rangka mewujudkan harapan Indonesia sinkron menggunakan amanat pembukaan UUD 1945, diperlukan aparatur sipil negara yang profesional, higienis berdasarkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dari hegemoni politik, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik pada rakyat;
Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yang dikuasai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; Serta sudah tidak sesuainya UU Keegawaian
Maka diharapkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi hal diatas.
Undang-undang Aparatur Sipil Negara
Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:
- ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
- ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
- Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
- Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
- ASN ( PNS dan PPPK) mempunyai hak dan kewajiban
- Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kiprah tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.
Download >> UU ASN - APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK NEGARA DI PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN DIAN MEILINDA 093010003729 PROGRAM ORIENTASI PEGAWAI BARU BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TAHUN 2013 LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU Pada hari ini tanggal 23 Bulan Desember Tahun 2013, Mengesahkan, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Nama Pembimbing : Adfuadi NIP. 196912181996031002 Jabatan : Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian dan Humas UNIT : Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Menilai, DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN ii A. LATAR BELAKANG 1 B. IDENTIFIKASI MASALAH 1 C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 4 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP A. LATAR BELAKANG Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai kiprah pokok untuk membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan menurut kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Unit ini juga menyelenggarakan fungsinya yang berupa perencanaan, penyusunan dan pengembangan program/ kurikulum, pengkajian, pelaksanaan, penilaian dan pelaporan pendidikan dan training di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, serta pelaksanaan urusan tata perjuangan dan rumah tangga pusat. Untuk menunjang pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi tersebut, Pusdiklat KNPK membutuhkan barang-barang/ kemudahan yang pengadaannya dilakukan oleh pemerintah. Barang-barang ini selanjutnya disebut dengan BMN (barang milik negara). Barang Milik Negara ialah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN dari perolehan lainnya yang ini mencakup barang yang berasal dari hibah/ sumbangan; dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak; dari ketentuan undang-undang; serta diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap. Setelah diperoleh, BMN harus dikelola dengan sebaik mungkin biar penyelenggaraan acara pemerintahan tidak terganggu. Salah satu aspek dalam pengelolaan BMN ialah penatausahaan, yang dilakukan untuk menjamin tertib manajemen dan memudahkan dalam pelaporan serta pertanggungjawabannya. Di Pusdiklat KNPK, penatausahaan BMN dilakukan oleh Bidang Tata Usaha, tepatnya di Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. Salah satu acara dalam penatausahaan yang dilakukan ialah sensus BMN. Dalam acara sensus BMN yang dilakukan pada tahun 2013 ini, terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh petugas verifikasi yang mengakibatkan acara sensus berjalan lebih usang dari yang seharusnya. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat problem ini ke dalam laporan OJT yang berjudul “Tinjauan atas Penatausahaan Barang Milik Negara di Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan”. B. IDENTIFIKASI MASALAH Pengelolaan BMN merupakan serangkaian acara yang dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, hingga pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Salah satu ruang lingkup pengelolaan BMN yang krusial ialah penatausahaan. Dalam penatausahaan ini dilakukan sensus BMN sekurang-kurangnya lima tahun sekali. Sensus BMN dilakukan untuk mendata keberadaan, jumlah, nilai serta kondisi BMN yang ada di kantor-kantor instansi pemerintah. BMN yang dijadikan objek sensus ialah seluruh BMN kecuali persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. BMN yang menjadi objek sensus dikelompokkan menjadi tiga, yaitu BMN dalam Daftar Barang Ruangan (DBR); dalam Kartu Identitas Barang (KIB); dan dalam Daftar Barang Lainnya (DBL). Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, mekanisme sensus BMN mencakup tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut. Tahap pelaksanaan dibagi lagi menjadi tahap identifikasi, tahap verifikasi, dan tahap pelaporan. Kegiatan sensus ini dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Sensus BMN, yaitu petugas verifikasi dan petugas administrasi/ operator Simak BMN yang telah ditunjuk. Namun dalam surat edaran tersebut terdapat pertentangan ihwal petugas yang melaksanakan mekanisme sensus, yaitu: a) Di dalam surat edaran halaman 4 ihwal tahap identifikasi barang dalam ruangan poin (10), penanggung jawab ruangan bertugas melaksanakan perekaman data hasil identifikasi BMN ke dalam aplikasi sensus BMN, mencetak kertas kerja sensus dan menandatanganinya serta menciptakan arsip data komputer (ADK) dari aplikasi sensus BMN. b) Sedangkan di halaman 5 di bawah poin b, tercantum bahwa proses sensus BMN tidak secara spesifik melibatkan pegawai pemakai BMN, melainkan diserahkan kepada pelaksana sensus BMN yang telah ditunjuk. Hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaksana sensus adalah: (1) Identifikasi kondisi BMN, apakah baik, rusak ringan, atau rusak berat (2) Perekaman data dalam aplikasi sensus BMN (3) Membuat ADK dari aplikasi sensus BMN. Peraturan yang tidak konsisten ini mengakibatkan munculnya pemahaman yang berbeda. Apabila hanya melihat pada poin kedua, maka sanggup muncul anggapan bahwa urusan BMN ini hanya menjadi urusan petugas pelaksana sensus. Sedangkan dari sisi petugas sensus, dengan melihat pada poin pertama, maka urusan sensus BMN ini seharusnya menjadi urusan bersama. Selain itu, selama ini banyak pegawai yang beranggapan bahwa segala hal mengenai BMN ialah urusan bidang tata usaha. Padahal, pegawai di bidang-bidang lain juga mempunyai kewajiban terhadap BMN yang digunakannya. Masih dalam surat edaran yang sama menyerupai di atas, pada poin “Tahap Identifikasi barang dalam ruangan”, terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh pemakai barang, yaitu masing-masing pegawai mengidentifikasi BMN yang dikuasainya, dalam tiga aspek: (1) Identifikasi pertama mengenai kondisi BMN (baik, rusak ringan, atau rusak berat) (2) Identifikasi kedua ihwal ada/ tidaknya label pendaftaran BMN. (3) Identifikasi ketiga ihwal status BMN, apakah BMN tersebut berada dalam pengurusan individu pegawai yang bersangkutan atau tidak. Menurut pengamatan penulis, dalam sensus tahun 2013 ini para pegawai sudah melaksanakan poin pertama dan ketiga dari aspek di atas. Namun untuk poin kedua mengenai labelisasi BMN, hal ini belum diimplementasikan. Labelisasi BMN masih menjadi kewajiban petugas sensus. Dan alasannya ialah sensus ini dijadwalkan setiap lima tahun sekali, maka banyak hal yang terjadi selama lima tahun tersebut. Ada banyak BMN yang tidak berlabel, baik alasannya ialah hilang maupun terkelupas atau tidak terbaca lagi. Apabila semua acara labelisasi ini diserahkan kepada petugas sensus, maka sanggup terbayang berapa waktu yang tersita hanya untuk melekat label-label barang di barang milik pusdiklat yang jumlahnya mencapai ribuan. Kurangnya sinkronisasi pemahaman pegawai mengenai BMN menjadi hambatan tersendiri bagi petugas sensus alasannya ialah semua hal yang berkaitan dengan sensus harus dikerjakan sendiri oleh petugas sensus. Memang seharusnya ada dua petugas sensus ini, namun di Pusdiklat KNPK hanya ada satu petugas yang merangkap menjadi petugas verifikasi sekaligus petugas administrasi/ operator SimakBMN. Padahal beban kerja yang dilakukan dalam sensus BMN ini terbilang tidak sedikit, terlebih lagi apabila BMN yang dimiliki berjumlah ribuan. Memang sensus ini hanya dilakukan lima tahun sekali, namun tetap saja acara ini menyita banyak waktu dan tenaga. Kurangnya SDM di Pusdiklat KNPK, khususnya di bidang Tata Usaha menjadi penyebab dari problem ini. Beban kerja sensus BMN yang tidak sanggup dibagi menjadi penghambat proses penatausahaan BMN. Selain problem diatas, kontrol terhadap perpindahan BMN juga tidak ada sehingga banyak ditemukan barang-barang yang berpindah daerah tanpa adanya rekam jejak. Mungkin rekam jejak ini dirasa tidak terlalu penting alasannya ialah perpindahan barangnya masih berada dalam satu kantor, namun hal ini menjadi hambatan tersendiri ketika dilakukan penatausahaan BMN. BMN yang letaknya berubah, status keberadaannya dalam aplikasi juga harus diubah biar memudahkan dalam pencarian datanya ketika diperlukan. Selama ini, perpindahan barang hanya disampaikan secara lisan, namun tidak tercatat. C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH Penulis mengidentifikasi pemecahan problem untuk beberapa hambatan yang telah diungkapkan di atas, yaitu : 1) Perlu disampaikan anjuran biar dibentuk aturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pelaksanaan sensus BMN, khususnya mengenai tugas-tugas pegawai selaku pemakai BMN, petugas penanggung jawab ruangan, serta petugas sensus BMN. 2) Perlunya suplemen pegawai di bidang Tata Usaha, khususnya Subbidang Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. 3) Perlunya penunjukan petugas verifikasi yang berbeda dengan petugas administrasi/ operator BMN biar beban kerja pelaksanaan sensus BMN sanggup dibagi dan tidak terlalu membebani. 4) Perlunya sosialisasi mengenai pengelolaan BMN kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pusdiklat KNPK. 5) Perlu adanya kontrol perpindahan barang berupa formulir isian perpindahan barang, baik itu perpindahan yang sifatnya sementara (peminjaman BMN) maupun perpindahan yang bersifat permanen. Agar memudahkan dan tidak terkesan berbelit-belit, formulir ini sanggup diletakkan di bersahabat pintu setiap ruangan dan akan diparaf oleh penanggung jawab ruangan setiap kali barang tersebut keluar/ masuk ruangan. DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 ihwal Penatausahaan Barang Milik Negara ------------. Surat Edaran Nomor SE- 35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama Lengkap : Dian Meilinda Tempat/ Tanggal Lahir : Pasuruan/ 14 Mei 1991 Alamat : RT 5 RW 11 Gerbo – Purwodadi, Kab. Pasuruan, Jawa Timur 67163 No. HP : 085695417273 Alamat e-mail : dian.meilinda@gmail.com Riwayat Pendidikan : • SDN Gerbo IV • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Lawang • Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Lawang • DIII Kebendaharaan Negara STAN Karya Tulis yang Pernah Dibuat : • Esai “Optimalisasi Pengembangan Sumebr Daya Manusia Melalui Prinsip-Prinsip Art Of War Sebagai penunjang Reformasi Birokrasi” Prestasi yang pernah Diraih : • Juara 2 Lomba Esai Desain Birokrasi Grow: Government Reform, Observe and Watch! FOKMA – STAN 2012
No comments:
Post a Comment