Pages

Monday, September 14, 2020

Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi yaitu suatu sistem khas berdasarkan kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari aliran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yaitu aliran perihal pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu tubuh mandiri, artinya masing-masing tubuh itu satu sama lain tidak sanggup saling mempengaruhi dan tidak sanggup saling meminta pertanggung jawaban.

Jika aliran trias politika diartikan suatu aliran pemisahan kekuasaan maka terperinci Undang-undang Dasar 1945 menganut aliran tersbut, sang karena yaitu memang dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, & masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sehabis amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yaitu kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi forum tertinggi negara.

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) mempunyai fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) mempunyai fungsi menciptakan undang-undang
  • Yudikatif(MA) mempunyai fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

Tugas, Fungsi, & Wewenang Lembaga Negara

1.Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan forum negara(bukan lagi lemabag tertinggi sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun sama menyerupai masa jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, kiprah dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut:

  1.  Mengubah dan memutuskan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan kiprah dan wewenang

hak anggota dpr

  1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. memilih dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan dan administratif

kewajiban anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

  1. mengamalkan Pancasila
  2. menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan peratura perundang-undangan
  3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR yaitu lembaga negara yang berfungsi menjadi lembaga perwakilan rakyat. Anggota dpr terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).

Keanggotaan dpr yg berjumlah 560 orang sinkron UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden buat masa jabatan lima tahun. Masa jabatan ini berakhir saat anggota dpr gres mengucap sumpah/janji sang ketua MA dalam sidang sempurna .

Wewenang DPR

  1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)

Hak-hak anggota DPR

  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pendapat

3.Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah adalah forum negara yang terdiri dari perwakilan berdasarkan tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan generik. Jumlah anggota DPD aporisma yaitu 1/tiga jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama menyerupai DPR, 5 tahun. Anggota DPD berdomisili pada provinsinya dan berada pada Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.

Wewenang:

  1. Lembaga negara gres sebagai langkah fasilitas bagi keterwakilan kepentingan kawasan dalam tubuh perwakilan tingkat nasional sehabis ditiadakannya utusan kawasan dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara pribadi oleh masyarakat di kawasan melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan wapres

Presiden Indonesia merupakan ketua negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan administrator menjalankan roda pemerintahan. Presiden & wkil presiden dipilih eksklusif melalui pemilu sang rakyat sinkron UUD 1945 kini . Masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun semenjak mengucap komitmen & dilantik sang kepala Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam menjalankan aktivitas & kebijakan, pelaksanaannya harus sinkron menggunakan UUD 1945 & sinkron dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden sebagai kepala negara

  1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
  2. mengangkat duta dan konsul
  3. menerima duta dari negara asing
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Wewenang Presiden menjadi ketua pemerintahan

  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
  2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi
  6. memberi amnesti dan penghapusan dengan pertimbangan dpr

Selain sebagai ketua negara & ketua pemerintahan, Presiden adalah panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang menjadi berikut:

  1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung yaitu peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan harus bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Wewenang MA diantaranya:

  1. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan aturan dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sinkron dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) & (dua)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
  2. memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan UUD,
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan UUD.Dengan kewenangan tersebut, terang bahwa MK mempunyai korelasi tata kerja dengan semua forum negara yaitu apabila terdapat sengketa antar forum negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh forum negara pada MK

7. Badan Pemeriksa Keuangan

BPK merupakan lembaga yg bebas & mampu bangun diatas kaki sendiri buat menilik pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara & output investigasi tadi diserahkan pada DPR, DPD, & DPRD.Dengan pengaturan BPK pada Undang-Undang Dasar, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural & perluasan jangkauan peran pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK jua terhadap pelaksanaan APBN pada wilayah-wilayah dan wajib menyerahkan risikonya itu selain dalam dpr jua dalam DPD & DPRD.Selain dalam kerangka investigasi APBN, korelasi BPK menggunakan dpr dan DPD yaitu dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

  1. Anggota BPK dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  2. Berwenang mengawasi dan mengusut pengelolaan keuangan negara (APBN) dan kawasan (APBD) serta memberikan hasil investigasi kepada dewan perwakilan rakyat dan DPD dan ditindaklanjuti oleh pegawanegeri penegak hukum.
  3. Berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasi kiprah BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

8. Komisi Yudisial

Pasal 24A ayat (tiga) & Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial pada dpr buat mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial nir mampu dipisahkan berdasarkan kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim adalah jabatan kehormatan yg wajib dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya sang suatu forum yg pula bersifat berdikari. Dalam hubungannya dengan MA, peran KY hanya dikaitkan menggunakan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, menyerupai hakim MK nir dikaitkan menggunakan KY.Demikian beberapa catatan tentang tugas, fungsi dan hubungan antar forum.

No comments:

Post a Comment