Pages

Saturday, February 13, 2021

Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK

Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK | Mulai Jumat, 8 Februari 2018 situs SSCASN bisa diakses. Bagi para tenaga honorer yang menantikan informasi pendaftaran PPPK, tentu ini adalah informasi yang sangat penting. Tapi, masih ada yang bingung juga dengan info-info yang berseliweran. Bahkan, ketika situs SSCASN dibuka, banyak juga tenaga honorer yang tidak tahu. Lalu apa yang dimaksud dengan SSCASN.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS & Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke semua Instansi baik Pusat juga Daerah & dikelola sang Badan Kepegawaian Negara RI menjadi Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN bisa diakses dengan alamat https://sscasn.Bkn.Go.Id.

 Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK

Pendaftaran PPPK K-2 ini dikhususkan untuk tenaga pendidik, ksehatan dan tenaga harian lepas.  Jadi, bagi anda yang tidak masuk dalam kategori ini, silakan untuk sementara menunggu informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPPK. Tentu kita para honorer sangat berharap, bahwa tenaga honorer non kategori juga akan mendapatkan jalur khsusus sepertinya halnya K-2.

Apakah sekarang telah mampu mendaftar? Tentu itu yg menjadi pertanyaannya. Meskipun saya bukan honorer K-dua, terus jelas aku juga merasa penasaran dengan pendafatan PPPK ini. Tentu saja sambil terus berharap bahwa tenaga honorer nan kategori jua akan menerima jatah pendafataran PPPK secara khsus seperti halnya honoer K-dua. Tapi, sangat disayangkan sampai hari Senin, 11 Februrai ini tampaknya formulir pendaftaran belum dibuka.

Oke, karena formulir registrasi belum mampu diakses, sekarang saya share aja dulu persyaratan & cara perndaftaran PPPK secara singkat saja. Dengan keterangan ini, maka diharapkan sahabat-sahabat honorer K-dua mampu mempersiapkan diri buat mendaftar PPPK.

Persyaratan Pendaftaran PPPK K-2

- Untuk Tenaga Pendidik :

1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019

2. Pendidikan Minimal S1/DIV menggunakan jurusan relevan menggunakan mata pelajaran pada kurikulum

3. Masih aktif mengajar hingga saat mendaftar yg dibuktikan menggunakan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat fakta minimal NUPTK/NIK, nama, loka dan lepas lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.

4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan pada sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai daerah tempat mengajar dan menurut peta kebutuhan pengajar waktu ini.

-Untuk Tenaga Kesehatan :

1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan & mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali buat epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, & Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.

2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN

3. Ijazah diunggah melalui SSCASN

4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir pada unggah melalui SSCASN

lima. Daftar persyaratan jabatan

-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.Dua tahun 2008 & PP No.49 tahun 2018

Cara Pendaftaran PPPK K-dua

Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.

Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:

- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )

1.Peserta Isi Form pada Helpdesk

dua.Menginput NIK dan No KK

tiga.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB

4.Nama

5.Tanggal Lahir

6.Nama Instansi

Setelah Input data diatas baru bisa Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 dua lbr latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yg dipersyaratkan

Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu peserta yg sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Setelah itu baru Anda bisa mendaftar

- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )

1.Peserta Isi Form pada Helpdesk

dua.Menginput NIK dan No KK

3.Nomer Peserta THK-II

4.Nama

5.Tanggal Lahir

6.Instansi lama

7.Instansi Baru

Setelah Input data diatas baru bisa Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.

Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 dua lbr latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yg dipersyaratkan

Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya sang BKD & mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yg berwenang.

Setelah itu baru Anda bisa mendaftar.

Nah itulah informasi tentang syarat dan pendaftaran PPPK K-2 khusus untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Bagi anda yang merasa masuk honorer K-2 silakan segera siapakan segala sesuatunya. Namun pastikan bahwa anda juga terdaftara sebagai honorer K-2.

No comments:

Post a Comment