Pages

Wednesday, February 3, 2021

Bagaimana Cara Pendaftaran dan Sistem Penggajiannya PPPK

Bagaimana Cara Pendaftaran dan Sistem Penggajiannya PPPK | Inilah yang menjadi pertanyaan besar para tenaga honorer setelah mengalami beberapa kejadian yang mengecewakan. Adanya perekrutan CPNS 2018, para tenaga honorer sudah menaruh harapan besar kalau mereka akan diprioritaskan oleh pemerintah, tapi faktanya tidaklah demikian. Jelas ini sangat mengecewakan.

Ketika, registrasi CPNS 2018 sahih-benar dilaksanakan, benar-sahih mengecewakan, terutama bagi mereka para energi honorer yg sudah berusia diatas 35 tahun, lantaran secara otomatis mereka nir berhak atas kursi CPNS 2018. Tidak hanya itu, kekecewaan pula mendera para tenaga honorer yg IPK nya tidak memenuhi syarat pedaftaran CPNS 2018.

Tidak berhenti hingga disitu, syahdan katanya soal-soal tepst CPNS pula sulitnya luar biasa, sehingga para energi honorer yang lolos persyaratan administrasipun wajib menelan pil pahit karena nir bisa mencapai KKM (Kriteria Ketuntasa Minimal) buat mampu lulus test CPNS 2018.

Setelah kekecewaan demi kekecewaan mendera batin para energi honorer, kini berhembus angin yg seolah-olah angin surga . Yaitu, menggunakan adanya informasi bahwa pemerintah akan membuka lowongan atau melakukan pendaftaran ASN PPPK.

Apa itu ASN PPPK? Sebelum anda lanjutkan, silakan baca dulu penjelasan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK . Karena saya tidak akan lagi membahas tentang apa PPPK secara detail. Penjesana tersebut sudah ada dalam tulisan saya tentang perebedaan ASN, PNS dan PPPK.

Yang menarik dan sudah difahami, PPPK adalah jenis ASN tapi tidak selaras menggunakan PNS. PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja. Perbedaan yg mencolok antara ASN PNS & ASN PPPK adalh dalam hak keuangan. PNS berhak atas tunjangan pensiun sedangkan PPPK tidak.

Bagaimana cara pendaftaran PPPK?

Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, ternyata tidak semudah yang diharapkan. Konon katanya, pemerintah sedang menggodok sistem pendaftaran PPPK yang nantinya juga harus melalui test. Sama dengan test CPNS yang harus melalui test CAT, untuk bisa diangkat menjadi PPPK para honorer juga harus melakukan pendaftaran dan mengikuti sejumlah test. Salah satunya dalah test atau ujian berbasis komputer.

Apakah sistem pendaftaranya sama menggunakan sistem pendaftaran CPNS? Hal ini masih belum kentara, lantaran pemerintah masih terus menggodok aturan yg nantinya akan dijadikan menjadi payung hukum pada melakukan pendaftaran PPPK.

Bagaimana sistem penggajian dan berapa akbar honor PPPK?

Hmmm.... sistem pendaftarannya aja belum jelas suda menanyakan bagaimana sistem penggajian dan berapa besar gaji yang akan diterima. Gak papa lah, hal ini wajar karena para tenaga honorer suda lama sekali merindukan kesejahteraannya diperhatikan oleh pemerintah.

Mengenai sistem penggajian, terdapat 2 kemungkinan yg sanggup dilakukan sang pemerintah. Pertama, honor PPPK akan ditanggung oleh APBN dan yg ke 2 akan ditanggung sang APBD. Apabila honor PPPK ditanggung oleh APBD, maka nantinya gaji PPPK pada setiap wilayah akan bhineka, lantaran pemerinta wilayah akan menerapkan gaji UMR untuk PPPK yang terdapat di daerahnya.

Tetapi, hal ini belum jelas. Jadi, sambil menunggu sesuatu yg belum jelas, saya sarankan lebih baik para energi honorer untuk mencari penghasilan tambahan aja dulu deh. Hehe....

Demikian penjelasan tentang cara pendaftaran, sistem penggajian dan berapa besar gaji PPK yang saya ambil dari intisari informasi-informasi yang berada di media-media berita online seperti tribunnews, liputan6, dan detik.com

No comments:

Post a Comment