RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH KEMDIKBUD | Kemdikbud, sepertinya sedang mempersiapkan sebuah aplikasi untuk membantu sekolah dalam mengelola keuganan BOS. Kita tahu bahwa setiap sekolah dasar dan menengah mendapatkan bantan operasional sekolah atau BOS. Selama ini, pengelolaan dan pelaporan BOS masih dinilai kurang baik sehingga kemdikbud mearsa perlu untuk membantu sekolah-sekolah dalam manajemen keuangan BOS.
Hal yg dilakukan yaitu dengan mengeluarkan pelaksanaan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Berbeda dengan pelaksanaan keuangan lainnya misalnya SIMKEU yang pengerjaannya mengharuskan selalu terkoneksi menggunakan server, aplikasi RKAS kemdikbud ini layaknya aplikasi lainnya misalnya dapodik. Yaitu, pengerjaan sanggup dilakukan secara online, & apabila data sudah benar sanggup dikirim ke server menggunakan metode sinkronisasi.
Sekilas Aplikasi RKAS Kemdikbud
Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS adalah sistem fakta yg memanfaatkan teknologi berita dan komunikasi buat mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban dana donasi operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.Aplikasi ini yang nantinya menjadi pelaksanaan bersama antara Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah pertama/SD & yang sederajat buat melakukan penganggaran, penatausahaan dan penanggung jawaban keuangan BOS. Hal pertama yang harus dilakukan oleh Operator Sekolah tentu adalah melaukan instalasi apliaksi RKAS.
Tahap selanjutnya merupakan melakukan registrasi, dalam tahapan ini apliaksi akan meminta kode aktivasi. Lalu diaman kita bisa mendapatkan kode aktivasi ini. Kode aktivasi buat pendaftaran apliaksi RKAS mampu anda dapatkan dengan meminta pada operator dinas P dan K Kabupaten atau mungkin akan dibagi secara beserta-sama pada waktu sosialisasi.
Seteleh berhasil pendaftaran , maka anda akan login menggunakan menggunakan username & pasword yang dibuat pada ketika registrasi. Di sinilah anda akan melakukan pengadministrasi dana BOS.
Secara generik, pengadministrasi dana BOS terdiri dari 3 langkah primer, yaitu :
1. Penganggaran
2. Penata usahaan, &
3. Pertanggung jawaban
Penganggaran / Pembuatan RKAS
Dalam pembuata RKAS pagu anggaran secara otomatis akan ditetapkan berdasarkan sinkronisasi data siswa dari dapodik. Jadi, sebelum melakukan penganggaran menggunakan aplikasi ini pastikan jumlah siswa pada apliaksi dapodik sudah valid. Karena pagu anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa yang akan muncul pada aplikasi RKAS. Tahap-tahap pembuatan RKAS sudah ada dalam buku panduan, sampai dengan pengesahan RKAS.Penatausahaan / Penggunaan Dana BOS
Penatausahaan adalah merupakan proses realiasi dari apa yang sudah direncakan dalama RKAS. Realiasi atau penggunaan atau pembelanjaan dana BOS tentu harus mengacu pada RKAS yang sudah dibuat dan disahkan. Maka pada tahap awal permbuatan RKAS harus benar-benar jeli, sehingga RKAS bisa menakomodir semua kegiatan sekolah dalam satu tahun berjalan.Penatausahaan dana BOS bisa dilaukan bila sudah melakukan aktivasi BKU. Proses aktivasi BKU sanggup dilakukan apabila sekolah banar-sahih sudah mendapat dana BOS buat kegitan triwulan bersangkutan. Hasil berdasarkan penatanusahaan ini akan keluar dokumen BOS yang telah acapkali kita buat secara manual, yaitu Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Bank, Buku Pajak dan dokumen lainnya.
Nah itulah sekilas tentang aplikasi RKAS kemdikbud yg akan menjadi pelaksanaan resmi pengelolaan dana BOS ditingkat sekolah dasar & menengah. Untuk pedoman lengkapnya silakan unduh dalam link di bawha ini :
1. Unduh Panduan RKAS >>> Klik Di Sini
2. Unduh aplikasi RKAS >>> Klik Di Sini
No comments:
Post a Comment