Pages

Thursday, July 9, 2020

Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD 1945

Komitmen adalah janji dalam diri kita sendiri atau dalam orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen adalah sikap yang sebenarnya yg berasal menurut watak yg keluar menurut pada diri seorang. Sikap dan komitmen mempertahankan Pembukaan UUD 1945 bisa kita lihat berdasarkan proses perubahan UUD 1945 yg melahirkan kesepakatan dasar pada perubahan tersebut. Apabila nir ada kesepakatan dasar yg disepakati sebelumnya, perubahan nir memiliki ketentuan yg kentara. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 muncul menurut adanya tuntutan reformasi yang keliru satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.

Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut: sepakat buat tidak membarui Pembukaan UUD 1945, putusan bulat buat mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepakat buat mempertahankan sistem presidensiil (pada pengertian sekaligus menyempurnakan agar benar -betul mememiliki ciri-karakteristik umum sistem presidensiil), putusan bulat buat nir memakai lagi Penjelasan UUD 1945 sebagai akibatnya hal-hal normatif yang ada di dalam penerangan dipindahkan ke pada pasal-pasal, dan setuju buat menempuh cara adendum pada melaku amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia merupakan konstitusi yg dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 yg mensyaratkan bahwa buat mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah dua/3 anggota MPR harus hadir & disetujui sekurang-kurangnya lima puluh % ditambah satu anggota dari semua anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sejak tahun 1999 Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebesar 4 kali.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai forum yg berhak mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati buat nir mengganti Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IX/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1999 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.

Pancasila menjadi dasar-dasar filosofis masih ada pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg adalah konvensi pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan nir diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka nir berubah juga kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia.

Adapun yg berubah adalah sistem dan lembaga buat mewujudkan impian berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/ kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagaidasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk & fungsi lembaga negara tadi.

Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka, konvensi awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya konvensi awal tersebut, sama saja menggunakan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya wajib dihindari sang semua bangsa Indonesia dengan cara permanen menghayati, mendukung & mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nir hanya dilakukan

menggunakan tidak merubahnya. Namun wajib mewujudkan isi atau makna pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Setiap forum negara, forum masyarakat, & setiap masyarakat negara wajib memperjuangkan isi & makna ini sebagai kenyataan.

Perwujudan isi dan makna pembukaan UUD 1945 dapat dilakukan pada lingkunga sekolah, lingkungan pergaulan, dan lingkungan masyarakat. Beberapa model perwujudan isi dan makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya sebagai berikut.

Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada lingkungan sekolah antara lain :

  • Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Melakukan upacara bendera dengan tertib dan hikmat untuk meningkatkan kecintaan kepada nusa dan bangsa
  • Bersikap jujur dan sopan kepada Bapak Ibu guru dan seluruh warga sekolah sebagai upaya untuk menciptakan kedamaian
  • Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di sekolah dengan berbagai lomba, misalnya: cerdas cermat dan lomba olah raga, sebagai perwujudan dan perngharagaan kepada Pahlawan kita

Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada lingkungan pergaulan antara lain :

  • Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
  • Bermusyawarah dengan teman untuk memutuskan masalah bersama sehingga tidak terjadi permusuhan sehingga perdamaian dapat tetap terjaga.
  • Menghargai pendapat teman sebagai perwujudan keadilan dalam dalam berpendapat dan mengemukaan pendapat

Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada lingkungan masyarakat antara lain :

  • Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum
  • Memberikan ketrampilan bagi orang miskin sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya
  • Memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi keluarga miskin sebagai perwujudan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

No comments:

Post a Comment