Pertahanan nasional adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang mencakup keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga iman akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan sang pemerintah melalui sistem pertahanan negara.
Pertahanan Nasional yakni campuran kekuatan antara sipil & militer yg diupayakan sang negara buat melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara adalah kiprah utama Kementerian Pertahanan.
Berikut yakni dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 BABXII mengenai
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan harus ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara menjadi indera negara bertugas mempertahankan, melindungi, & memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani warga , dan menegakkan aturan.
(lima) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan & wewenang TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di pada menjalankan tugasnya, syarat-kondisi keikutsertaan masyarakat negara dalam perjuangan pertahanan & keamanan diatur menggunakan undang-undang.
Macam Pertahanan
- Pertahanan Militer
- Pertahanan non Militer
Komponen Pertahanan
Komponen primer pada sistem pertahanan pada Indonesia yakni Tentara Nasional Indonesia. Komponen primer dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung buat menghadapi bahaya non militer.
Komponen Utama - TNI bertugas menghadapi bahaya militer dan melakukan peran pertahanan lainnya
Komponen Cadangan - merupakan asal daya yang dimiliki negara yg telah dipersiapkan buat memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama.
Komponen Pendukung - berfungsi buat memperkuat & menaikkan kemampuan ke 2 komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri menurut sumberdaya nasional yang tidak ditujukan buat pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung yakni asal daya alam, sumber daya insan, & asal daya buatan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter
- Polisi
- Satpol PP
- Satpam
- Linmas atau Hansip
- Menwa
- Satgas partai
- Organisasi bela diri
- Orgainsasi Kepemudaan
Tenaga Ahli
Industri
Sumber daya Alam
Sumber daya Manusia
Kelebihan Sistem Pertahanan Indonesia
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama asal daya insan yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang
No comments:
Post a Comment