Pages

Tuesday, November 24, 2020

Dari Kurun Ke Masa

Indonesia sebagai suatu negara yang independen mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia . Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas perihal perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami sajikan pengertian sistem pemerintahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Terdapat banyak sekali pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun berdasarkan pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah yakni sebagai berikut:

I stilah kata sistem pemerintahan merupakan campuran dari dua kata sistem dan pemerintahan.

•    Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.

•    Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah yakni perkataan yang bermakna menyuruh melaksanakan sesuatau b. Pemerintah yakni kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan yakni perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan yakni perbuatan memerintah yang dilakukan oleh tubuh direktur beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

•    Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas banyak sekali komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sedangkan pengertian sistem pemerintahan berdasarkan beberapa andal yakni sebagai berikut:

•    Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan yakni sistem hubungan antara organ direktur dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).  Dua puluh delapan tahun kemudian, dia menyampaikan lagi bahwa  sistem pemerintahan yakni

suatu sistem hubungan kekuasaan antar forum negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara direktur (pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas yakni sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

•    Bagir Manan mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan yakni suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).

Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi RIS, & UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.

Perkembangan

Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tahun 1945 sampai kini yakni menjadi berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

Lama periode : 18 Agustus 1945 ? 27 Desember 1949

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yg digunakan sang Indonesia yakni sistem pemerintahan presidensial. Tetapi, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) & kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang sang presiden hingga lepas 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan direktur yang semula dijalankan sang presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi menurut dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950

Lama periode : 27 Desember 1949 ? 15 Agustus 1950

Bentuk Negara : Serikat (Federasi)

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)

Konstitusi : Konstitusi RIS

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia menggunakan delegasi Belanda membuat keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat & tidak sanggup dicabut kembali pada RIS selambat-lambatnya pada lepas 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dipakai yakni parlementer. Tetapi karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan ketika itu diklaim Parlementer semu

tiga. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959

Lama periode : 15 Agustus 1950 ? 5 Juli 1959

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Parlementer

Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 yakni konstitusi yg berlaku pada negara Republik Indonesia semenjak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden lima Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membangun konstitusi gres sampai berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi pada Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :

1. Kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 & nir berlakunya lagi UUDS 1950

2. Pembubaran Konstituante

tiga. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi menggunakan perubahan sistem pemerintahan menurut parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)

Lama periode : lima Juli 1959 ? 22 Februari 1966

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

Lima. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)

Lama periode : 22 Februari 1966 ? 21 Mei 1998

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 ? Sekarang

Lama periode : 21 Mei 1998 ? Sekarang

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 nir menganut suatu sistem menurut negara manapun, melainkan suatu sistem yang spesial bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin berdasarkan proses pembentukan bangsa NKRI yg digali berdasarkan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara & ketua pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yg kepala pemerintahannya yakni Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara pada bawah pengawasan MPR. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, masih ada beberapa perubahan utama-utama sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sehabis Amandemen UUD 1945.

A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Diamandemen.

Yang sebagai utama menurut sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang pada Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 wacana tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut menjadi berikut.

1.    Indonesia yakni negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).

2.    Sistem Konstitusional.

3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4.    Presiden yakni penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6.    Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri menurut sistem pemerintahan masa orde gres ini yakni adanya kekuasaan yang amat akbar pada lembaga kepresidenan. Hampir seluruh kewenangan presiden yang pada atur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tadi dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan dpr menjadi wakil masyarakat. Oleh lantaran itu tidak adanya supervisi & tanpa persetujuan DPR, maka wewenang presiden sangat besar & cenderung sanggup disalahgunakan.

Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan kewenangan menggunakan melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen tersebut dilakukan dalam 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.

Indonesia sebagai suatu negara yang independen mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk m Dari Kurun Ke Masa

Pokok-utama sistem pemerintahan negara Republik Indonesia selesainya Amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut.

1.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.

2.    Bentuk pemerintahan yakni negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.

3.    Presiden yakni kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam satu paket.

4.    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

5.    Parlemen terdiri atas dua bab (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. dewan perwakilan rakyat mempunyai kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.

6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini pula mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer & melaksanakan pembaharuan buat menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem presidensial.

Beberapa surat keterangan variasi berdasarkan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yakni menjadi berikut;

1.    Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas undangan dari DPR. Jadi, dewan perwakilan rakyat tetap mempunyai kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2.    Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diperlukan bisa memperlihatkan imbas faktual dalam penyelenggaraan negara.

No comments:

Post a Comment