Pages

Wednesday, March 10, 2021

Landasan Idiil, Konstitusional Dan Operasional Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menjalin hubungan menggunakan aneka macam negara di segala bidang kehidupan. Dalam menjalin korelasi menggunakan negara lain itu, Indonesia menerapkan politik luar negeri. Indonesia mempunyai 3 landasan pada melakukan politik luar negeri. Berikut penjelasannya:

PENGERTIAN LANDASAN IDIIL, KONSTITUSIONAL DAN OPERASIONAL

Landasan idiil

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yakni Pancasila. Pancasila memuat 5 sila, yang didalamnya terkandung seluruh aspek kehidupan berbangsa & bernegara, semua kebijakan yg diambil sang pemerintah tidak boleh menyimpang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai pada sila pancasila itu sendiri mencakup seluruh sendi kehidupan insan. Adanya akreditasi bangsa Indonesia bahwa seluruh manusia menjadi ciptaan Tuhan yg mempunyai martabat yg sama, tanpa memandang berasal seruan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau sang bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, memiliki sifat bermusyawarah buat mencapai mufakat, dan berkata pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.

 menjalin korelasi dengan aneka macam negara di segala bidang kehidupan Landasan Idiil, Konstitusional Dan Operasional Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan konstitusional

sebagai landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri indonesia, terutama tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang kita ketahui, tujuan pokok negara indonesia yaitu:

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai …”.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”…  ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan …”.
  • Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945

Disini telah cukup jelas bahwa Indonesia sebagai negara yg merdeka turut serta dalam melakukan ketertiban global di kancah internasional melalui politik luar negeri. Melalui politik luar negeri Indonesia, yg diharapkan yaitu tercapainya kepentingan nasional Indonesia.

Landasan operasional

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia. Namun, pada periode pemerintahan sebelumnya, masih ada beberapa perubahan landasan operasional yaitu:

Landasan operasional pada masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui pidato-pidato presiden Soekarno, contohnya maklumat politik pemerintah lepas 1 November 1945 yang sebagian akbar berisi prinsip-prinsip kebijakan hayati bertetangga yg baik dengan negara-negara tetangga di kancah internasional.

Landasan operasional politik bebas aktif pada tahun 1950-an dinyatakan oleh Soekarno melalui pidatonya pada 17 Agustus 1960 berjudul ?Jalannya revolusi Kita? Dimana politik bebas aktif wajib diimplementasikan secara baik pada korelasi ekonomi menggunakan negara lain, bebas aktif harus diartikan nir berat sebelat. Tidak lebih condong ke Blok Barat ( Amerika) atau Blok Timur ( Uni Soviet).

Pada masa Orde baru, masih ada peraturan-peraturan formal buat mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal tersebut antara lain:

  • Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966 yang berisi perihal penegasan landasan kecerdikan politik luar negeri Indonesia.
  • Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi perihal pemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional serta membantu memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
  • Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi pembagian terstruktur mengenai Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif.

Demikian klarifikasi wacana landasan politik luar negeri Indonesia, yang mencakup landasan idiil, konstitusional, & operasional. Silakan kunjungi artikel lainnya mengenai .

No comments:

Post a Comment