Pages

Sunday, March 14, 2021

Cara Buat Kartu Kuning, Skck, Skbn, Skd + Syarat-Syarat, Terbaru

Ketika kita hendak mencari/melamar pekerjaan poly dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya Kartu Kuning/AK1(Kartu Pencari Kerja), Surat Keterangan Cakap Kepolisian(SKCK), Surat Keterangan Dokter(SKD), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN).

Berikut artinya persyaratan dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tadi.

1. Kartu Kuning/AK1

Persyaratan

  • Foto kopi KTP
  • Foto Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)

Meknisme Cara Buat Kartu Kuning

  • Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
  • Lebih baik membawa dokumen asli(KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  • Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisasi

2. Surat Keterangan Cakap Kepolisian

SCKC mampu dibuat Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung kebutuhan. Berikut persyaratan untuk membentuk SKCK pada Polres.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Foto ukuran 4x6 sebanyak 10 buah
  • Surat Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)

Mekanisme Cara Buat SKCK

  • Membuat Surat Pengantar Desa/Kelurahan di Kelurahan
  • Membuat Surat Pengantar Kecamatan di Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
  • Membuat surat pengantar dari polsek dengan membawa surat pengantar sebelumnya
  • Membuat SKCK di Polres
  • Menyerahkan surat pengantar
  • menyerahkan persyaratan lainnya dan membayar biaya administrasi
  • mengisi formulir
  • cap sidik jari
  • setelah SKCK dicetak, lalu Fotokopi SKCK untuk dilegalisasi

SKBN

Untuk membangun ke 2 surat ini eksklusif saja datang ke Rumah sakit. Kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.

Surat Keterangan Domisili Sementera(SKD)

Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP & SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (dua) abjad a adalah menjadi berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;

b. Asli & Fotokopi KTP menurut kawasan berasal;

c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara menurut kawasan berasal; dan

d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

(2) Persyaratan buat penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) abjad b ialah menjadi berikut:

a. Pengantar RT/RW;

b. SKSKPNP dan SKDS yang usang; dan

c. Dokumen pendukung perubahan data.

(3) Persyaratan buat penerbitan SKSKPNP & SKDS sebab hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) abjad c adalah sebagai berikut:

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan

c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Sural Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) Surat Kelerangan Domisili Semenlara (SKDS)

No comments:

Post a Comment