Saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak sekali badan usaha yang menyediakan layanan simpan pinjam. Selain perbankan, saat ini juga sudah banyak sekali berdiri koperasi yang bisa anda gunakan sebagai tempat simpan pinjam. Dimana koperasi simpan pinjam adalah suatu badan usaha yang di dirikan untuk menyediakan layanan simpan pinjam, dimana tujuan dari koperasi ini yaitu untuk mensejahterakan setiap anggota koperasi.
Untuk itu bagi anda yg mungkin membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami sarankan supaya anda memakai layanan koperasi simpan pinjam di bandingkan menggunakan perbankan. Lantaran memang meminjam pada koperasi simpan pinjam memiliki poly laba, salah satunya yaitu suku bunga koperasi simpan pinjam yang nisbi rendah di bandingkan dengan yg terdapat pada perbankan. Anda bertanya-tanya, eksklusif simak saja pembahasan berikut ini dengan baik.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dan Tujuannya
Apa itu koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah galat satu bentuk usaha yg menyediakan layanan buat simpan pinjam, & usaha ini lebih di kenal menggunakan sebutan pro rakyat. Lantaran memang koperasi mempunyai perbedaan di bandingkan menggunakan badan usaha lainnya, misalnya PT, CV, Firma, dll. Hal ini mampu di lihat berdasarkan asas yg pada pakai koperasi, dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan & gotong royong buat mensejahterakan setiap anggota.
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam
Mengacu dalam ketentuan UU Koperasi, dimana buat prinsip dasar atau sistem koperasi simpan pinjam ini yaitu mempunyai anggota dengan tangan & sifat terbuka serta sukarela. Jadi pada hal ini semua orang sanggup sebagai anggota koperasi, asalkan telah memenuhi segala macam persyaratan. Untuk pengelolannya sendiri juga harus di lakukan secara demokratis. Sedangkan buat residu hasil bisnis harus di hitung & di bagikan secara adil sesuai menggunakan konvensi beserta pada kedap.
Syarat sebagai anggota koperasi :
- Merupakan Warga Negara Indonesia secara sah dalam hukum.
- Keanggotaan bersifat perorangan bukan dalam bentuk badan hukum
- Bersedia dan mampu dalam membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai dengan yang sudah di tentukan.
- Menyetujui anggaran dasar, rumah tangga, atau ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi tersebut.
Syarat atau cara meminjam uang di koperasi simpan pinjam:
- Berstatus sebagai anggota atau calon anggota
- Mengisi formulir pinjaman yang di sediakan.
- Menyerahkan foto opy KTP suami istri bagi yang sudah menikah, jika belum menikah anda bisa menyertakan foto copy KTP orangtua.
- Menyerahkan foto copy KK, slip gaji, listrik dan agunan.
Tahapan pengajuan pinjaman :
- Melengkapi formulir dengan benar dan harus menyertakan tujuan dari pinjaman dana, contohnya sebagai modal usaha.
- Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan anggota sesuai dengan prosedur pinjaman yang sudah di tentukan.
- Jika pengajuan anggota telah di setujui, maka pencarian dana pinjaman serta pengembalian pinjaman akan di lakukan berdasarkan kesepakatan dalam sebuah surat perjanjian di atas matre.
Jadi dalam hal inikoperasi simpan pinjam adalah sebuah badan usaha yang sangat cocok sekali di gunakan pada kalangan masyarakat. Selain untuk melakukan pinjaman dalam waktu cepat, suku bunga dari pinjaman juga terbilang sangat rendah. Sehingga hal ini sudah sesuai dengan tujuan dari di dirikannya koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota.
No comments:
Post a Comment