Lembaga yang bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pandawa Mandiri Group merupakan lembaga yang didirikan oleh Salman Nuryanto. Pada awalnya Nuryanto hanyalah pedagang bubur ayam keliling di Depok. Namun karena bubur ayam yang dijajakan olehnya laris manis, masyarakat setempat pun tertarik menanamkan uang untuk dijadikan sebagai modal Nuryanto mengembangkan usahanya. Dari sinilah awal mula berdirinyakoperasi Pandawa.
Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group ini berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002 RW 024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.Koperasi Pandawamulai beroperasi pada tahun 2015 dan memiliki surat izin usaha bernomor 260/SISP/Dep.1/IV/2015. Koperasi ini menjanjikan keuntungan 10% setiap bulan kepada mereka yang menitipkan uang, jadi tidaklah heran jika jumlah masyarakat yang menitipkan uang di koperasi ini pun mencapai 500.000 orang. Lalu apa penyebab Salman Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu?
Alasan Koperasi Pandawa diberhentikan OJK
Pada bulan November 2016, Salman Nuryanto Boskoperasi Pandawadipanggil oleh OJK. Setelah pemanggilan tersebut, Nuryanto ditangkap oleh polisi pada Februari 2017. Berikut beberapa alasan dipanggil dan ditangkapnya Bos Pandawa Group tersebut :
1.Mengimpun Dana Masyarakat
Pandawa Group memanglah sebuah koperasi yang memiliki surat izin usaha menggunakan angka surat 260/SISP/Dep.1/2015. Tetapi nama Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandari hanyalah sebagai kedok. Dalam prakteknya Pandawa Group menghimpun dana menurut para investor. Penghimpunan dana dari para investor ini nir mempunyai izin atas badan usahanya dan praktik tersebut nir masuk dalam administrasi koperasi sebagai akibatnya diklaim sebagai praktik ilegal.
Dalam menjalankan usahanya, Nuryanto mempunyai sejumlah bawahan yg dianggap leader menggunakan beberapa tingkatan yaitu leader diamond, leader gold, & leader silver. Leader-leader inilah yang nantinya akan menarik dana pada setiap investor. Setiap leader sanggup memegang ratusan hingga ribuan investor. Para investor tadi dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan dari setiap dana yang disetorkan ke Pandawa Group.
Setelah para investor mengumpulkan dana mereka ke para leader, leader akan menyerahkan dana tadi ke Nuryanto & uang tadi nantinya akan dipinjamkan pada para pedagang bisnis kecil menengah atau UKM menggunakan bunga sebanyak 20% per bulan dari dana yang mereka pinjam. Tetapi lantaran terjadi kemacetan, para investor yg dijanjikan mendapat 10% per bulan pun tidak mendapatkan haknya.
2.Tidak Mengembalikan Dana Masyarakat
Pada 28 November 2016, Nuryanto memenuhi panggilan OJK & membuat surat pernyataan resmi yg berisi bahwa semenjak 11 November 2016 Nuryanto sudah menghentikan penghimpunan dana rakyat & akan menaruh bunga dana investor sebanyak 10% per bulan. Dalam surat pernyataan tersebut jua tertulis bahwa Nuryanto akan mengembalikan semua dana milik warga yang dititipkan kepadanya paling lambat pada 01 Februari 2017.
Setelah memenuhi panggilan OJK & membuat surat pernyataan, ternyata Salman Nuryanto nir memenuhi kewajibannya. Bos Pandawa Group tadi hanya mengembalikan sebagian akbar dana yg diperkirakan bernilai sampai 500 miliar rupiah, sehingga polisi pun menangkap Nuryanto pada 20 Februari 2017 dini hari di Tangerang & menyita beberapa mal milik Nuryanto misalnya bidang tanah, mobil, & jua rekening.
Itulah beberapa alasan mengapa Bos koperasi Pandawa divonis 15 tahun penjara dan denda 200 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan serta para leadernya pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara beserta denda 50 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan.
No comments:
Post a Comment