Arti Penting Norma pada Mewujudkan Keadilan
Setiap jenis norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Adapun tujuan & kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Norma Kesusilaan
Bila seseorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang a-susila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan ini adalah agar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam hidup dan kehidupannya di masyarakat. Karena sumber norma kesusilaan adalah hati nurani, maka norma ini mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya.
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila seseorang melanggar norma adat/ kemasyarakatan, maka dia akan dikenai sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat adat tersebut.
Dalam arti mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap norma adat tidak akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan upacara adat di daerah atau masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu tujuan norma adat ini agar setiap anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.
Kegunaan norma adat adalah untuk mengatur kehidupan/hubungan antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini, setiap anggota masyarakat akan selalu berupaya menyikapi dan mematuhi apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup & kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.
3. Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Oleh karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman & bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam arti mampu melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Adapun kegunaan norma agama adalah untuk mengendalikan sikap & perilaku setiap insan dalam hidup & kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan & meninggalkan apa yang harus ditinggalkannya dalam sikap dan perilaku sehari-hari dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma Hukum
Bila seseorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapat sanksi yang tegas dari peraturan hukum. Sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan lebih dahulu, misalnya dalam pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain , diancam dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat melalui upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :
a. Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b. Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c. Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d. Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e. Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).
Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap & berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.
Mengapa kita perlu mengahui & bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Sebagai Pedoman dalam bertingkah laku. dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial. dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan & mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment