Pages

Showing posts with label BahanAjar. Show all posts
Showing posts with label BahanAjar. Show all posts

Wednesday, January 20, 2021

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), & Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.

Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.

Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat & usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.

Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak & perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.

Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:

a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945

b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:

a.    Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:

1) Ir. Soekarno

2) Drs. Mohammad Hatta

3) Mr. A. A. Maramis

4) Abikusno Cokrosuyoso

5) Abdulkahar Muzakir

6) Haji Agus Salim

7) Mr. Ahmad Subarjo

8) K. H. A. Wachid Hasyim

9) Mr. Mohammad Yamin

b.  Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.

c.    Panitia Ekonomi & Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

d.   Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.

Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:

a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas & Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.

b.    Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.

c.    Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Susunan Pengurus BPUPKI

Ketua              : dr. Radjiman Wedyodiningrat

Wakil Ketua    : Ichibangase Yosio & RP. Suroso

Anggota Berjumlah 60 Orang yakn: Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, & A. Baswedan.

Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, & Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas & Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

a) Peri Kebangsaan;

b) Peri Kemanusiaan;

c) Peri Ketuhanan;

d) Peri Kerakyatan;

e) Kesejahteraan Rakyat.

2) Mr. Supomo

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

a) Persatuan;

b) Kekeluargaan;

c) Keseimbangan Lahir & Batin;

d) Musyawarah;

e) Keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

a) Kebangsaan Indonesia;

b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

c) Mufakat atau Demokrasi;

d) Kesejahteraan Sosial;

e) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, & A. A. Maramis.

Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.

Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, & Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, & Mr. Supomo.

Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, & undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 & 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.

Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Ketua              : Soekarno

Wakil Ketua    : Mohammad Hatta

Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.

Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, & penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, & seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat & Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen & Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, & Teuku Moh. Hassan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan & kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Para tokoh PPKI berjiwa besar & memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi & golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.

Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan & kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan & kesatuan bangsa.

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang & menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.

a. Menetapkan & mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.

b. Menetapkan & mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.

c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno & wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden & wakil Presiden Republik Indonesia.

d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila & "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia [Tahun] ke-2 No. 7 [Tahun] 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 [Tahun] 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil & beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuesday, January 19, 2021

Arti Penting & FUNGSI NORMA dalam MEWUJUDKAN KEADILAN

Arti Penting Norma pada Mewujudkan Keadilan

Setiap  jenis  norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Adapun tujuan & kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:

1.  Norma Kesusilaan

Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  kesusilaan,  maka  dia  akan  dicap sebagai  orang  yang  a-susila,  dalam  arti  tidak  mempunyai  rasa  kesusilaan.  Tujuan kaidah  kesusilaan  ini  adalah  agar  setiap  orang mempunyai  rasa  kesusilaan  yang tinggi  dalam  hidup  dan  kehidupannya  di  masyarakat.  Karena  sumber  norma kesusilaan  adalah  hati  nurani,  maka  norma  ini  mempunyai  kegunaan  untuk mengendalikan  ucap,  sikap  dan  perilaku  setiap  individu  melalui  teguran  hati nuraninya.

2.  Norma Adat/Kemasyarakatan

Bila  seseorang  melanggar  norma  adat/  kemasyarakatan,  maka  dia  akan dikenai  sanksi  berupa  pengucilan  atau  pengusiran  dari  masyarakat  adat  tersebut.

Dalam  arti  mereka  yang  telah  melakukan  pelanggaran  terhadap  norma  adat  tidak akan  dilibatkan  dalam  kegiatan-kegiatan  upacara  adat  di daerah  atau  masyarakat yang  bersangkutan.  Oleh  karena  itu  tujuan  norma  adat  ini  agar  setiap  anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.

Kegunaan  norma  adat  adalah  untuk  mengatur  kehidupan/hubungan  antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini,  setiap  anggota  masyarakat  akan  selalu  berupaya  menyikapi dan  mematuhi  apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup & kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.

3.  Norma Agama

Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi  dari  Tuhan  sesuai  dengan  keyakinan  agamanya  masing-masing.  Oleh  karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman & bertakwa kepada  Tuhan  yang  Maha  Esa,  dalam  arti  mampu  melaksanakan  apa  yang  menjadi perintah-Nya  dan  meninggalkan  apa  yang  dilarang-Nya.  Adapun  kegunaan  norma agama adalah untuk mengendalikan sikap & perilaku setiap insan dalam hidup & kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan & meninggalkan apa  yang  harus  ditinggalkannya  dalam  sikap  dan  perilaku  sehari-hari  dalam kehidupannya di masyarakat.

4.  Norma Hukum

Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  hukum,  maka  dia  akan  mendapat sanksi  yang  tegas  dari  peraturan  hukum.  Sanksi  yang  diberikan  sebelumnya ditentukan  lebih  dahulu,  misalnya  dalam  pasal  338  KUHP:  barang  siapa  dengan sengaja  menghilangkan  nyawa  orang  lain  ,  diancam  dengan  hukuman  setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk  mewujudkan  ketertiban    dan  kedamaian  dalam  masyarakat  melalui  upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :

a.  Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP

b.  Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)

c.  Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)

d.  Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)

e.  Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).

Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:

1) Mengetahui tentang aturan yang ada

2) Mengetahui isi dari aturan tersebut

3) Bersikap & berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.

Mengapa kita perlu mengahui & bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:

1.   Sebagai Pedoman dalam bertingkah laku. dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.

2.  Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.

3.   Sistem pengendalian sosial. dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan & mengawasi tingkah laku anggota masyarakat

4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Wednesday, August 5, 2020

Contoh Penerapan & SIKAP POSITIF TERHADAP SEMANGAT KEBANGSAAN

Contoh Penerapan & Sikap positif terhadap Semangat Kebangsaan

Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah & masyarakat sekiar dengan cara:

a)  Keteladanan

Keteladanan atau “teladan”, merupakan sikap & perilaku yang patut diContoh atau ditiru karena perkataan & perbuatannya. Keterladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan seperti rumah (keluarga), sekolah, instansi pemerintahan & swasta, & masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal – hal terkecil, & dari diri sendiri. contohnya: bekerja keras & disiplin dalam mengerjakan prestasi, mebayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, & lain – lain.

b)  Pewarisan

Pewarisan atau “warisan”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara – cara menurunkan nilai – nilai, sikap, & perilaku terpuji kepada generasi berikutnya (muda). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur & bertanggung jawab dalam mengembang amanah, terbiasa belajar & bekerja tepat waktu, & lain – lain.

c)  Ketokohan

Ketokohan atau “tokoh”, merupakan sosok seseorang yang terkenal & disegani karena pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat.

Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran Pedoman (referensi) guna memberikan motivasi & semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesame, & belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan terbaik, rajin cepat dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, & sebagainya.

Sikap positif terhadap semangat kebangsaan mengadung arti sikap positif terhadap nasionalisme & patriotisme. Berikut ini Contoh upaya menumbuhkembangkan  sikap positif terhadap nasionalisme & patriotism.

1. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga

Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain

1)    memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme & patriotism terhadap bangsa Indonesia.

2)    setiap anggota keluarga dapat memberikan Contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan & penghormatan pada bangsa.

3)    orang tua selalu memberikan pengawasan terhadap pergaulan anaknya agar terhindari dari kenakalan remaja & bahaya narkoba.

4)    membiasakan menanamkan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga

5)    selalu menggunakan produk dalam negeri, dll.

2. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan sekolah

Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain

1)    memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila & kewarganegaraan & juga bela Negara.

2)    menanamkan sikap cinta tanah air & menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senindan upacara hari besar nasional.

3)    memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.

4)    Membiasakan hidup bersih, disiplin & taat aturan melalui pelaksanaan tata tertib sekolah

5)    melatih untuk aktif berorganisasi, dll

2. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan Masyarakat, Bangsa & Negara

Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan masyarakat, bangsa & negara, antara lain

1)   Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti gotong royong, bakti sosial, pameran budaya,dan linnya.

2)   Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil pada hari tertentu. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme & patrotisme bangsa.

3)   Tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat  negara & anggota dewan Para pejabat harus lebih mendengarkan & menghargai aspirasi rakyat, serta lebih mementingkan kepentingan rakyat.

Saat ini kita harus mampu menumbuhkembangan semangat kebangsaan seperti yang dicontohkan para pejuang bangsa untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa dengan bersikap pantang menyerah, selalu bekerja keras, jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran, & lain-lain. Bila tidak bisa, artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa & negara dari kehancuran.

Friday, July 3, 2020

Makna, Peraturan Perundang - Undangan NASIONAL

Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional

Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang & dituangkan dalam bentuk tertulis.

Menurut Undang-Undang No 12 [Tahun] 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:

a)    sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, & dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan & kebenaran.

b)    Menentukan aturan-aturan yang menjadi Pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara & warga masyarakat

c)    untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, & harmonis;

d)    untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram & kehidupan yang harmonis rasa.

e)    untuk memberikan rasa keadilan & kepastian hukum bagi warga negara.

f)      untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.

Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan Tata Urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan Tata Urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:

a)    Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.

b)    Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.

c)    Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

d)    Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.

e)    Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.

f)      Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun azas-azas dalam pembentukan  peraturan  perundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut  :

a.  Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai

b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh   lembaga   negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang

c.  Kesesuaian antara jenis, hirarki, & materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis & hierarki peraturan perundang-undangan

d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis

e.  Kedayagunaan & kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan & bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara

f.  Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta  bahasa hukum yang jelas & mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g.  Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, & pengundangan bersifat transparan & terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga  harus mencerminkan asas :

a.  Pengayoman  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

b. Kemanusiaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan & penghormatan    hak   asasi manusia serta harkat & martabat setiap warga   negara & penduduk Indonesia secara proporsional.

c.  Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat & watak    bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di   daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia [Tahun] 1945.

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan   peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,  agama, suku & golongan, kondisi khusus  daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.

g.  Keadilan  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga  negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum & pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,  agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i.  Ketertiban & kepastian hukum  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j.  Keseimbangan, keserasian, & keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, & keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat & kepentingan bangsa & negara

Sunday, June 21, 2020

WUJUD SEMANGAT & KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN

Wujud semangat & komitmen kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat digali dari perjuangan bangsa Indonesia antara lain Pancasila sebagai dasar Negara, Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera Negara, & Garuda Pancasila sebagai lambang Negara.

1. Pancasila Dasar Negara

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara & pandangan hidup bangsa. Penjelasan lebih lanjut silahkan baca materi penetapan Pancasila sebagai dasar Negara & implementasi Pancasila sebagai dasar Negara.

2. Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan

a. SejarahSingkatLaguKebangsaanIndonesia Raya

Lagu“Indonesia Raya”pertama kali diperdengarkan oleh penciptanya sendiri, W.R. Supratmanpada Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Sejak saat itu, lagu tersebut mendapat penghargaan dari para pemuda & diakuinya sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Lama kelamaanlagu itu menjadi popular & tersiar luas sampai keluar negeri. Tiap-tiap rapat kebangsaan dibuka & ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Demikian pula, Pertemuan orang-orang atau para pemimpin bangsa Indonesia diluar negeri memperdengarkan lagu itu. Bahkan,perkumpulan-perkumpulan orkes Prancis, Rusia, Mesir, Tiongkok, & Belanda meminta lagu itu diterjemahkandalam bahasa mereka & dibuatkan piringan hitamnya.

Hal itu menyebabkan Pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar, kemudian melarang agar di dalam syair nyanyian itu tidak terdapat kata-kata “merdeka” & menyita piringan hitam yang sudah jadi. Pemerintah HindiaBelanda mengizinkan lagu itu diperdengarkan dengan syarat sbb:

1. Kata-kata “merdeka, merdeka” harus diganti dengan “mulia, mulia”.

2. Sebelum dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” terlebih dahulu harus dinyanyikan lagu kebangsaan Belanda“ Wilhelmus”.

Ketika akan masuk ke Indonesia & guna mendapatkan dukungan dalam perang melawan Sekutu, Jepang menghibur  Bangsa Indonesia dengan memperbolehkan lagu “IndonesiaRaya” dinyanyikan dimana-mana, termasuk diradio. Namun, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, ia melarang lagu tersebut dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air.

Setelah penghujung tahun 1944, ketika Jepang mulai menunjukkan tanda-tanda kekalahannya & ketika nasionalisme Indonesia sedang menyala-nyala hingga melahirkan perlawanan di beberapa tempat, bangsa Indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu “Indonesia Raya” di seluruh penjuru tanahair.

b. PenetapanLagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, maka lagu tersebut ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 [Tahun] 1958. Disamping menegaskan status lagu “Indonesia Raya”, dalam PP tersebut, juga diatur tentang Tata Cara penggunaan lagu tersebut sbb:

1) Lagu kebangsaan diperdengarkan & dinyanyikan:

a) untuk menghormati Kepala Negara danWakil Kepala Negara,

b) pada waktu penaikan & penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu,

c) untuk menghormati negara asing.

2) Lagukebangsaandapatpula diperdengarkandandinyanyikansebagai:

a) pernyataan perasaan nasional,

b) rangkaian pendidikan & pengajaran.

3) Lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan & dinyanyikan untuk:

a) reklame dalam bentuk apapun juga,

b) menggunakan bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan.

Di samping itu, dalam tata tertib penggunaan lagu kebangsaan, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan & dinyanyikan pada waktu & tempat menurut kemauan sendiri. Lagu kebangsaantidak bolehdi perdengarkan & dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata & gubahan lain selain seperti yang sudah ditentukan. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan & dinyanyikan orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.

Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman kurunganselama-lamanya tiga bulan atau dengan dendasebanyak-banyaknyalima ratus rupiah. \

Perlu diketahui bahwa penetapan & pengesahan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia bukan baru terjadi pada tahun 1958 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No  44 [Tahun] 1958, jauh dari tahun itu sudah ditetapkan. Memang, dalam UUD’45 tidak disebutkan hal itu, namun hal itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 3ayat (2) Konstitusi RIS yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat(2) UUDS1950.

Dalam pasal & ayat tersebut  ditegaskan bahwa lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raya”. Dengan menyadari akan kekurangannya, MPR dalam sidangnya tahun 2000 & ketikamengadakan amandemen (perubahan) kedua UUD’45, masalah itu ditambahkan dengan memasukkan ketentuan Pasal 36B. dalam pasal itu dinyatakan bahwa lagu kebangsaan adalah “IndonesiaRaya”.

3. Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara

a. Fungsi Bendera Negara

Secara umum, bendera negara mempunyai fungsi, antara lain:

1) Sebagai lambang kedaulatan negara,

2) Sebagai identitas bangsa & negara, dan

3) Sebagai lambang kehormatan & harga diri suatu bangsa atau negara.

b. Dasar Hukum Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI

Dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI adalah Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: “Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih.” Selanjutnya secara terperinci, bendera negara diatur dalam PP No. 40 [Tahun] 1958.

Dalam peraturan itu antara lain, diatur tentang Tata Cara penggunaannya. Ketentuan penggunaan bendera antara lain, disebutkan sbb:

1) Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit & saat matahari terbenam.

2) dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa & bangsa, pemerintah dapat menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh negara.

3) Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu & di tempat:

a.Diadakan perhelatan perkawinan, perhelatan sunatan, & perhelatan agama atau adat istiadat yang lazim dirayakan;

b. Didirikan bangunan, jika pemasangan itu menjadi kebiasaan, & pemasangannya itu dapat dilakukan siang & malam;

c. Diadakan pertemuan, seperti muktamar, konferensi, peringatan tokon nasional, atau hari-hari bersejarah;

d. Diadakan perlombaan;

e. Diadakan perayaan sekolah;

f. Diadakan perayaan lain yang pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.

4)  Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat. dalam hal itu, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.

5) Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:

a. Pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, kepala daerah yang setingkat dengan ini;

b. Dirumah-rumah pejabat atau di halaman rumah-rumah pejabat semua kepala daerah;

c. Dimakan pahlawan nasional;

d. Di gedung-gedung atau halaman gedung-gedung kabinet, presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, & lain-lain pada hari kerja;

e. Digedung-gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah negeri atau sekolah swasta nasional.

6) Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan & tanda kehormatan negara, seperti:

a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, & reklame perdagangan dengan cara apapun;

b) Digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap bendera kebangsaan.

7) Barang siapa yang melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan itu dihukum  dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima Ratus rupiah

4. Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara

Alat perekat persatuan & kesatuan bangsa Indonesia yang lain, yakni lambang negara. Lambang Negara kita adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan BhinnekaTunggal

Ika. Semboyanitu  berasal dari bahasa Jawa kuno artinyaberbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Republik Indonesia direncanakan oleh Panitia LencanaNegaradan disahkan oleh DewanMenteri RIS padatanggal 11 Februari 1950. Selanjutnya, ditetapkan kembali dengan PPNo. 66 [Tahun] 1951 tanggal 17 Oktober1951 yang berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus1950. Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang didalam mitologi peradaban Indonesia berarti tenaga pembangunan.

Rantai yang  dikalungkan pada leher garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa & bangsa. Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai, diekor berjumlah 8 helai, dikaki sebelah bawah perisai berjumlah19 helai & dileher bejumlah 45helai.

Semuabilanganitu melambangkantanggal, bulan, dantahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945. Garuda yang terlukis dengan warnakuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang & nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna. Garis melintangdi tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui Kepulauan Indonesia. Dengan garis itu dinyatakanbahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara asli didaerah khatulistiwa yang mencapai  kemerdekaan & kedaulatan dengan kekuatan sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkankepadaPancasila:

a. KetuhananYangMahaEsa(bintangditengah)

b. Kemanusiaanyangadildanberadab(rantai)

c. PersatuanIndonesia (beringin)

d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (kepala banteng)

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (padidankapas).

Saturday, June 20, 2020

Contoh MEWUJUDKAN Kerjasama dalam BERBAGAI LINGKUNGAN Kehidupan

Contoh Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan

Sikap positif Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan bisa ditinjau sebagai berikut.

A. Lingkungan Keluarga

Keluarga merupakan lingkungan pertama & lingkungan yang paling efektif untuk menaaamkan nilai-nilai, baik nilai agama, sopan santun, disiplin, termasuk nilai-nilai Pancasila. dalam keluarga, setiap orang mempunyai kedudukan & peran masing-masing. Misalnya, Ayah adalah kepala keluarga, ia bertugas mencari nafkah. Selain itu, Ayah juga adalah pemimpin keluarga yang bertugas mengarahkan semua anggota keluarga agar menjadi baik. dalam menjalankan tugasnya, Ayah di bantu oleh Ibu. Ibu bertugas mengatur rumah & menjaga serta mendidik anak-anak. dalam mengatur rumah, tentu ibu tidak bekerja sendirian, melainkan di bantu oleh anakanak. Anak-anak harus membantu ibu mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyapu, menyiram tanaman & sebagainya. Dengan demikian, perwujudan kerjasama dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan cara bersama-sama membersihkan rumah tempat tinggal, bekerja sama antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam berbagai hal, musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga, tolong-menolong, kasih sayang dengan anggota keluarga, & berbagai sikap serta perilaku positif lainnya

b. Lingkungan Sekolah

Kehidupan di sekolah merupakan bentuk miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu nilai-nilai yang berkembang di sekolah pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kerjasama di sekolah tentu sangat diperlukan karena kegiatan di sekolah tidak akan berjalan jika komponen-komponen yang berada di sekolah tidak bekerjasama antara satu & yang lainnya. Misalnya, kepala sekolah bertugas memimpin sekolah & membuat program-program sekolah. Guru bertugas mendidik anak-anak & menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Penjaga sekolah bertanggung  jawab menjaga kebersihan & bersama-sama satpam menjaga keamanan sekolah. Adapaun para siswa selain berkewajiban belajar dengan sungguh-sungguh, juga harus ikut serta memelihara lingkungan sekolah & mentaati peraturan & tata tertib yang berlaku di sekolah. Contoh lain kerjasama siswa di sekolah diwujudkan melalui partisipasi katif dalam pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, & seksi-seksinya.

c. Lingkungan Masyarakat, Bangsa, & Negara

Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali kegiatan yang memerlukan kerjasama agar kegiatan itu dapat berjalan lancar, terasa lebih mudah serta berhasil. Kerjasama di lingkungan kelurahan misalnya, dapat berupa kerja bakti membersihkan selokan & lingkungan sekitarnya. Contoh lainnya yaitu bersama membangun jembatan, membersihkan lingkungan, & sebagainya.

Dalam masalah penyimpangan sosial, seperti mengganggu ketertiban, masyarakat dapat bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu pula, jika terjadi masalah, seperti bencana alam atau minimnya sarana sosial (dalam bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, & sebagainya) masyarakat dapat bekerja sama mengupayakan berbagai bantuan. Berbagai persoalan tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk- bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, seperti musyawarah atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat madani. Mereka tidak hanya mandiri dalam mengupayakan kemajuan bersama, tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.

Saturday, June 6, 2020

Makna, Undang - Undang DASAR Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945

Makna, Undang - Undang DASAR Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945

Masih ingatkah kamu hasil sidang PPKI pada  tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari,  PPKI melaksanakan sidang pada  tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  yaitu Ir. Soekarno & Mohammad Hatta; & 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang  PPKI adalah mengesahkan  Undang-Undang  Dasar  1945. Lalu apa yang dimaksud  Undang-Undang  Dasar  1945? Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman & Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan  wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.

Konstitusi  terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis & konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara & tata negara  yang  mengatur  perikehidupan  satu  bangsa  di  dalam  persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan  yang  sering  timbul  dalam  sebuah  negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan  keputusan  di  MPR  berdasarkan  musyawarah  untuk  mufakat, pidato  Presiden  setiap  tanggal    16  Agustus  1945  di  depan  sidang  paripurna DPR,  dan  sebelum  MPR  bersidang,  Presiden  telah  menyiapkan  rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). [Pengertian] hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai  landasan dasar & sumber  bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan & penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Jadi makna Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi  dasar & sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan & 2 ayat Aturan Tambahan.

Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun & ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar  lain yang pernah dimiliki & digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).

UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, & setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan & bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.