Pages

Wednesday, January 20, 2021

RPP IPS SMP KELAS 9 KURIKULUM 2013 REVISI 2017

RPP IPS KELAS 9 KURIKULUM 2013 REVISI 2017

Ibu Guru khususnya dalam melengkapi rpp ips kelas RPP IPS SMP KELAS 9 KURIKULUM 2013 REVISI 2017

RPP IPS Kelas 9 kurikulum 2013 revisi 2017 yang akan Bapak/Ibu download ini mudah-mudahan sesuai dengan harapan Bapak/Ibu Guru khususnya dalam melengkapi rpp ips kelas 9 kurikulum 2013 secara lengkap. Jika dalam proses pendownlodan RPP dan Silabus IPS SMP MTS kelas 9 ini tidak sesuai atau terjadi masalah dalam proses download pada link dibawah silahkan untuk menuliskan saran kritik pada kolom komentar.

RPP IPS SMP/MTS Kelas 9 Revisi 2017 dapat anda download pada blog ini secara gratis. Selain RPP juga dilengkapi dengan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 SMP lainnya khususnya perangkat guru IPS,jika masih sulit mendapatkannya lihat tag berikut  RPP IPS Silabus dan RPP IPS revisi terbaru 2017,Silbus dan RPP seperti Perangkat pembelajaran IPS SMP K-13 Revisi Tahun 2017,RPP IPS K13 SMP Kelas 9 Revisi terbaru Tahun 2017.

RPP dan silabus IPS K13 Revisi 2017 ini dapat anda gunakan sebagai bahan referensi untuk anda dalam membuat dan mengembangkan RPP anda sendiri. Semoga Perangkat Pembelajaran IPS Kurikulum 2013 SMP Kelas 9 Edisi Revisi 2017 yang anda download disini sesuai dengan harapan bapak/ibu guru. File perangkat pembelajaran ini disimpan dalam bentuk word pada akun google drive supaya aman dari serangan virus, jadi anda tidak perlu khawatir perangkat anda terserang virus dari file ini.

RPP IPS SMP KELAS 9 KURIKULUM 2013 REVISI 2017

RPP K13 IPS Sekolah Menengah pertama Kelas 9[ DOWNLOAD ]

Semoga RPP IPS SMP Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini bisa membantu meringankan tugas anda khususnya dalam administrasi dan juga menunjang dalam proses pembelajaran dikelas. Dapatkan juga berbagai file penting lainnya menyangkut administrasi guru, administrasi kepala sekolah dan administras tata usaha secara lengkap, terbaru, dan tentunya gratis.

Download Juga !!!

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), & Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.

Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.

Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat & usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.

Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak & perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.

Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:

a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945

b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:

a.    Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:

1) Ir. Soekarno

2) Drs. Mohammad Hatta

3) Mr. A. A. Maramis

4) Abikusno Cokrosuyoso

5) Abdulkahar Muzakir

6) Haji Agus Salim

7) Mr. Ahmad Subarjo

8) K. H. A. Wachid Hasyim

9) Mr. Mohammad Yamin

b.  Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.

c.    Panitia Ekonomi & Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

d.   Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.

Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:

a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas & Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.

b.    Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.

c.    Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Susunan Pengurus BPUPKI

Ketua              : dr. Radjiman Wedyodiningrat

Wakil Ketua    : Ichibangase Yosio & RP. Suroso

Anggota Berjumlah 60 Orang yakn: Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, & A. Baswedan.

Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, & Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas & Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

a) Peri Kebangsaan;

b) Peri Kemanusiaan;

c) Peri Ketuhanan;

d) Peri Kerakyatan;

e) Kesejahteraan Rakyat.

2) Mr. Supomo

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

a) Persatuan;

b) Kekeluargaan;

c) Keseimbangan Lahir & Batin;

d) Musyawarah;

e) Keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

a) Kebangsaan Indonesia;

b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

c) Mufakat atau Demokrasi;

d) Kesejahteraan Sosial;

e) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, & A. A. Maramis.

Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.

Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, & Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, & Mr. Supomo.

Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, & undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 & 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.

Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Ketua              : Soekarno

Wakil Ketua    : Mohammad Hatta

Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.

Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, & penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, & seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat & Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen & Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, & Teuku Moh. Hassan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan & kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Para tokoh PPKI berjiwa besar & memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi & golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.

Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan & kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan & kesatuan bangsa.

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang & menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.

a. Menetapkan & mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.

b. Menetapkan & mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.

c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno & wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden & wakil Presiden Republik Indonesia.

d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila & "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia [Tahun] ke-2 No. 7 [Tahun] 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 [Tahun] 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil & beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuesday, January 19, 2021

Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Tersebut.

 Hewan Langka

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Kita wajib bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini, yg telah menganugerahkan kekayaan alam pada kita . Khusunya Bangsa Indonesia ini, lantaran dengan tanah air yg kaya raya baik berupa sumber daya alam berupa bahan galian maupun asal hayati yang berupa Flora dan hewan. Memang Indonesia telah populer dengan kekayaan flora & hewan. Untuk itu kita sebagai bangsa indonesia sepatutnya buat tetap melestarikan fauna-fauna yg telah ditengarai yang hampir punah, agar kelak ank cucu kita mampu mengetahui tentang hewan-fauna

Berikut ini beberapa hewan yang termasuk hampir punah :

1. Orang Utan (latin : Pongo Pygmaeus)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Ciri khas hewan langka ini ialah mempunyai rambut yang begitu panjang dibandingkan jenis kera lain. Buah-buahan adalah makanan utama dan juga kesukaannya. Di indonesia, wilayah  penyebarannya adalah dataran rendah juga hutan hujan tropis di pulau Kalimantan.

Dua. Badak Bercula Satu (latin : Rhinoceras Sundaicus)

Adalah galat satu hewan langka spesial indonesia. Walau sekarang sudah tidak banyak, hanya lebih kurang 50 ekor saja dapat ditemukan pada hutan ujung kulon. Merupakan fauna herbivora pemakan daun-daunan.

Tiga. Badak bercula Dua (latin : Dicerorhinus Sumatrensis)

Hampir seperti dengan badak bercula satu, hanya cula dibagian depan yg berjumlah 2. Hanya ditemukan di daerah Sumatera.

4. Musang Congkok (latin : Prionodon Linsang)

Dengan berat mencapai lima kg & mempunyai panjang sekitar 71 centimeter fauna ini relatif gesit untuk memanjat pepohonan. Di temukan di wilayah pegunungan Aceh dan Sumatera Barat. Mamalia kecil & beberapa jenis serangga merupakan kuliner kesukaannya.

Lima. Singapuar (latin : Tarsius Bancanus)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Dijuluki sebagai primata terkecil di dunia. Mempunyai berat tubuh antara 80 ? 140 gram & panjang cuma 12 ? 15 centimeter cukup layak apabila diklaim primata terkecil. Walaupun memiliki sepasang mata yg akbar yg ukurannya melebihi volume otaknya akan tetapi hanya dapat digunakan dalam malam hari saja. Mirip menggunakan burung hantu. Kepulauan Riau, kepulauan kalimantan dan sumatera bagian selatan jua tenggara adalah tempat asal aslinya.

6. Ikan Belida (latin : Notopetrus Chitala)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Dengan panjang tubuh mencapai 87, 5 cm dan berat tubuh dapat mencapai 1 kg, cukup besar untuk ukuran ikan air tawar. Bentuk tubuhnya seperti pisau dan  makanan kesukaannya adalah ikan-ikan kecil juga udang. Perairan air tawar di wilayah jawa dan kalimantan merupakan habitat aslinya.

7. Harimau Sumatera ( latin : Panthera Tigris Sumatrae)

Memprihatinkan lantaran jumlah seluruh harimau sumatera hanya tinggal sekitar 500 ekor. Penebangan hutan yg serampangan & perburuan liar dituding menjadi penyebab langkanya harimau ini. Hanya terdapat di hutan sumatera

.

8. Anoa ( latin : Bubalus Depressicornis)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Sekilas lebih seperti kambing menggunakan ukuran yang besar . Yang membedakan menggunakan kambing selain berukuran tubuhnya yang besar adalah adanya tanduk runcing yg mencapai 30 centimeter panjangnya. Adalah termasuk mamalia yang mempunyai kuku genap. Mempunyai habitat orisinil pada daerah sulawesi.

9. Burung Elang Jawa ( latin : Spizaetus Bartelsi)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Mempunyai bentuk yg gagah, sayang populasinya hanya tinggal 250 ekor saja. Tersebar hampir merata di sekitar hutan di pulau jawa seperti pada gunung slamet, gunung salak, gunung anjasmoro, gunung kawi, taman nasional baluran, taman nasional alas purwo taman nasional gunung halimun, taman nasional gede pangrango dan taman nasional muara betiri.

10. Babirusa (latin : babyrousa babyrussa)

 Kita harus bersyukur kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini Kelompok Hewan Langka Teranc Kelompok Hewan Langka Terancam Punah di Indonesia

Buah-buahan, tumbuh-tanaman , jamur & dedaunan adalah kuliner yg biasa disantap sehari-hari. Mempunyai taring yg mencuat keluar menjadi tameng mata menurut duri & rotan waktu mereka mencari makan. Habitatnya mencakup pulau sulawesi, kepulauan maluku & sekitarnya.

Oleh : Taryono Pelabuhan Canggu

Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1

 Setiap kegiatan pembelajaran dilakukan selalu di catat dalam buku jurnal yaitu terkait ha Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1
Jurnal Mengajar Kelas 6 K13
Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018, Kawan guru kelas 6 SD/MI yang kami banggakan, Setiap kegiatan pembelajaran dilakukan selalu di catat dalam buku jurnal yaitu terkait hal-hal yang telah dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung. Kegiatan pembelajaran yang tidak sempat dilakukan tidak perlu dicatat.Format atau bagan jurnal tentu dibuat lebih dahulu sebelum proses belajar mengajar dilakukan. Pada saat ini semua sekolah wajib melaksanakan K13 atau kurikulum 2013 sehingga jurnalpun harus di sesuaikan dengan K13. Banyak guru kelas 6 SD atau MI yang mencari Jurnal Mengajar sehingga pada kesempatan ini admin membagikan Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 untuk semester ganjil (semester 1)

Apa Itu Jurnal Pembelajaran ?

Secara umum jurnal merupakan learning journal merupakan sebuah dokumen yang selalu pada tambahkan dan dikembangkan setaip kali aktivitas pengajaran dilaksanakan. Jurnal pembelajaran pada sebut pula dengan jurnal harian karena berkaitan dengan pencatatan aktivitas harian. Hal-hal yang diisi pada jurnal mengajar adalah mencatat hal-hal menarik pada proses aktivitas, mencatat pertanyaan-pertanyaa anak didik, dan lain-lain. Namun pada kaitannya menggunakan pembelajaran di kelas 6 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 hal-hal yang dicatat dalam Jurnal Mengajar Kelas 6 Sekolah Dasar K13 Revisi 2018 merupakan menjadi berikut:

  • Hari dan Tanggal : Hari dan tanggal adalah kolom yang wajib diisi oleh guru kelas 6 SD/Mi pada saat kegiatan berlangsung
  • Mata Pelajaran : Karena k13 adalah pembejaran yang tematik maka dalam kolom mata pelajaran di isi dengan tematik
  • Tema dan sub tema : Bagian yang di tulis ketika mengajar suatu tema dan sub tema tertentu
  • PB Ke adalah pembelajaran ke berapa, Kolom ini harus ditulis sesuai dengan jumlah pembelajaran yang sedang berlansgung.
  • Materi Pokok : adalah bagian yang di isi oleh guru sesuai dengan materi pokok yang diajarkan oleh yang terdapat dalam buku guru kurikulum 2013
  • kegiatan pembelajaran : bagina yang perlu di tulis dalam jurnal terkait kegiatan yang sedang dilakasanakan.
  • Penilaian pembelajaran : adalah kolom terakhir yang berhubungan dengan penilaian
Untuk rekan guru kelas 6 SD/MI bahwa jurnal yang kami bagikan ini adalah Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1 file doc sehingga sangat mudah untuk diedit kembali sesuai dengan kebutuhan guru kelas 6 SD/MI.

Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1 yang akan di download sudah sesuai dengan Pemetaan KD pada buku guru kurikulum 2013 edisi terbaru sehingga keakuratan jurnal tersebut tidak diragukan lagi, tinggal rekan guru menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing

Download Jurnal Mengajar Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Revisi 2018

Jurnal Pembelajaran Kelas 6 SD/MI K13 revisi 2018 yang akan di download telah kami buatkan dalam folder rar dan jika selesai download tersebut maka diharapkan untuk ekstract untuk membukan dan menggunakan, edit kembali dan memperint.

Cara download Jurnal Mengajar kelas 6 K13 Revisi 2018 yaitu sobat hanya mengklik link unduhan diatas maka akan membuka halaman link google untuk mengunduh sehingga tidak menyulikan guru kelas 6 untuk donwload perangkat tersebut

Untuk guru Wali kelas 6 SD/Mi yang memang sangat membutuhkan Jurnal Pembelajaran Kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 maka klik download dibawah ini untuk mendownload jurnal tersebut.

Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1

Kesimpulan :

Menggunakan jurnal dalam setiap kali pembelajaran pada kelas akan menciptakan aktivitas pembelajaran lebih terarah, sisetematis dan terpola dengan baik sinkron menggunakan tuntan kurikulum 2013.

Demikian Jurnal Mengajar Kelas 6 K13 Revisi 2018 Semester 1 semoga dapat digunakan.

Baca Juga :

  1. Contoh Program Remedial dan Pengayaan K13 Revisi 2018 SD
  2. Silabus K13 Kelas 6 SD/MI Revisi Terbaru 2018
  3. Prota Promes Kelas 6 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018
terima kasih atas kunjungan sobat di Format RPP

By admin

Arti Penting & FUNGSI NORMA dalam MEWUJUDKAN KEADILAN

Arti Penting Norma pada Mewujudkan Keadilan

Setiap  jenis  norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Adapun tujuan & kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:

1.  Norma Kesusilaan

Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  kesusilaan,  maka  dia  akan  dicap sebagai  orang  yang  a-susila,  dalam  arti  tidak  mempunyai  rasa  kesusilaan.  Tujuan kaidah  kesusilaan  ini  adalah  agar  setiap  orang mempunyai  rasa  kesusilaan  yang tinggi  dalam  hidup  dan  kehidupannya  di  masyarakat.  Karena  sumber  norma kesusilaan  adalah  hati  nurani,  maka  norma  ini  mempunyai  kegunaan  untuk mengendalikan  ucap,  sikap  dan  perilaku  setiap  individu  melalui  teguran  hati nuraninya.

2.  Norma Adat/Kemasyarakatan

Bila  seseorang  melanggar  norma  adat/  kemasyarakatan,  maka  dia  akan dikenai  sanksi  berupa  pengucilan  atau  pengusiran  dari  masyarakat  adat  tersebut.

Dalam  arti  mereka  yang  telah  melakukan  pelanggaran  terhadap  norma  adat  tidak akan  dilibatkan  dalam  kegiatan-kegiatan  upacara  adat  di daerah  atau  masyarakat yang  bersangkutan.  Oleh  karena  itu  tujuan  norma  adat  ini  agar  setiap  anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.

Kegunaan  norma  adat  adalah  untuk  mengatur  kehidupan/hubungan  antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini,  setiap  anggota  masyarakat  akan  selalu  berupaya  menyikapi dan  mematuhi  apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup & kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal.

3.  Norma Agama

Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi  dari  Tuhan  sesuai  dengan  keyakinan  agamanya  masing-masing.  Oleh  karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman & bertakwa kepada  Tuhan  yang  Maha  Esa,  dalam  arti  mampu  melaksanakan  apa  yang  menjadi perintah-Nya  dan  meninggalkan  apa  yang  dilarang-Nya.  Adapun  kegunaan  norma agama adalah untuk mengendalikan sikap & perilaku setiap insan dalam hidup & kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan & meninggalkan apa  yang  harus  ditinggalkannya  dalam  sikap  dan  perilaku  sehari-hari  dalam kehidupannya di masyarakat.

4.  Norma Hukum

Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  hukum,  maka  dia  akan  mendapat sanksi  yang  tegas  dari  peraturan  hukum.  Sanksi  yang  diberikan  sebelumnya ditentukan  lebih  dahulu,  misalnya  dalam  pasal  338  KUHP:  barang  siapa  dengan sengaja  menghilangkan  nyawa  orang  lain  ,  diancam  dengan  hukuman  setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk  mewujudkan  ketertiban    dan  kedamaian  dalam  masyarakat  melalui  upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :

a.  Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP

b.  Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)

c.  Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)

d.  Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)

e.  Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).

Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:

1) Mengetahui tentang aturan yang ada

2) Mengetahui isi dari aturan tersebut

3) Bersikap & berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.

Mengapa kita perlu mengahui & bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:

1.   Sebagai Pedoman dalam bertingkah laku. dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.

2.  Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.

3.   Sistem pengendalian sosial. dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan & mengawasi tingkah laku anggota masyarakat

4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Monday, January 18, 2021

Tips Mengajar Bahasa Jawa Dari Ibu Putri Agar Siswa Cepat Hafal Huruf Jawa Dalam 2 Kali Pertemuan

Tips Mengajar Bahasa Jawa Dari Ibu Putri Agar Siswa Cepat Hafal Huruf Jawa Dalam 2 Kali Pertemuan | Bahasa Jawa merupakan mata pelajaran muatan lokal yang wajib dipelajari oleh siswa SD sejak kelas 3. 4 tahun belajar bahasa jawa di tingkat SD, diharapkan pada saat masuk SMP siswa sudah lancar dalam membaca dan menulis dengan huruf jawa.

Namun kenyatannya tidaklah demikian. Banyak anak didik yang nir menguasai bahasa jawa dengan baik dalam ketika masuk Sekolah Menengah pertama. Alhasil gugu Sekolah Menengah pertama harus mengulang pelajaran bahasa jawa mulai menurut nol. Hal ini dirasakan sang Ibu Putri Hayuningtyas Pengajar Aksara Jawa SMP 10 surabaya.

Dari kenyatannya tersebut itulah, kemudian Ibu Putri mencari inovasi bagaimana caranya mengajar aksara jawa agar sanggup cepat ditangkap oleh anak didik. Akasara jawa yg terdiri dari 40 huruf & bentuk yang sulit dihafal memang membuat sebagian murid kesulitan dalam menghafal alfabet atau aksara jawa.

Sumber foto : www.Kemdikbud.Go.Id

Ibu Pengajar manis yg akrab dipanggil Ibu Putri ini lalu membuat penemuan dalam megnajar aksar jawa agar anak didik cepat hafal pada 1 - dua kali rendezvous. Tips-tipsnya ini kemudian beliau share pada ketika aktivitas Simposium Guru & Tenaga Kependidikan 2015 yang digelar sang kemdikbud.

Hal pertama buat memudahkan siswa pada belajar aksara jawa merupakan menggunakan mengelompokkan aksara jawa menjadi enam gerombolan .

Huruf Jawa mempunyai 20 karakter aksara inti dan 20 karakter pasangannya. Beliau tidka megnajar aksara jawa menggunakan meulainya memperkenalkan urutan ho-no-co-ro-ko, melainkan dengan pengelompokan

  1. Kelompok pertama adalah kelompok huruf dan pasangan yang memiliki bentuk yang sama.
  2. Kelompok kedua merupakan kelompok huruf dan pasangan dengan bentuk mirip.
  3. Kelompok ketiga adalah kelompok huruf dan pasangan yang hilang bagian depannya.
  4. Kelompok empat hilang bagian belakangnya.
  5. Kelompok lima adalah kelompok dengan penulisan mudah,
  6. Kelompok keenam merupakan kelompok dengan penulisan sulit.

Dengan metode pengelompokan ini maka ditargetkan anak didik mampu menghafal 40 aksara jawa pada hitungan lima-10 mnt. Jadi, dalam satu atau 2 kali rendezvous,siswa sanggup menghafal sekaligus menulis ke-40 huruf Jawa menggunakan sahih.

Metode Ibu Putri pada mengelompokkan aksara Jawa ini menerima apresiasi berupa Juara 1 Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah pertama Kelompok Seni Budaya taraf Nasional 2015. Sebelum hingga ke tingkat nasional, inovasinya ini sudah diuji pada tingkat kabupaten/kota & provinsi. Pada 2014 contohnya, Putri menerima juara pertama Pengajar lnovatif Bahasa Jawa se-Jatim tahun 2014. Dia pun berhak meraih piala Gubernur. Ia berhasil menyisih sebesar 22 peserta yang terdiri menurut guru Bahasa Jawa se-Jawa Timur.

Menurut beliau, metode tersebut memerlukan kerja sama antara pengajar & anak didik. Saat guru mengenalkan kelompok-kelompok ini pada murid, guru mengajak anak didik membayangkan bentuknya, mendeskripsikannya, sembari menggerakkan jari ke udara buat menuliskan aksara yang dimaksud. Cara ini diulangi berkali-kali supaya proses siswa menghafal sebagai lebih cepat. Apabila di kelompok satu murid belum hafal, tidak boleh pindah ke grup 2. Demikian seterusnya.

Ibu Putri mencontohkan aksara ke dua (No) yang masuk dalam kelompok mudah. Untuk menghafal pasangan No, Ibu Putri meminta muridnya menghafal sambil membayangkan dan mengucap kalimat ‘turun belok ke kanan”.

Begitu pula saat wajib menghafal pasangan aksara Bo, anak didik diminta menghafal menggunakan kalimat ?C plunker N?. ?Memang pasangan Bo kan misalnya huruf C kemudian melingkar menciptakan huruf N. Jadi siswa mampu membayangkan sambil memejamkan mata menghafalnya. Otak kanan & otak kiri bekerja semuanya.

Untuk memacu anak lebih cepat tahu aksara Jawa, Ibu Putri umumnya membagi grup siswa sebagai empat. Masing-masing anak didik di empat grup ini diminta melanjutkan menuliskan huruf pertama yg sebelumnya ditulis bunda Putri pada papan tulis. Dari huruf pertama ini kemudian berkembang sebagai kata. Kata sebagai kalimat. Kalimat menjadi paragraf.

Setelah 10 mnt, anak didik diminta masing-masing gerombolan menyelidiki output tulisan grup lain. Kelompok 1 memeriksa kelompok 2, grup dua menyelidiki gerombolan tiga, demikian seterusnya. Mereka yg mengusut diminta memperlihatkan letak kesalahannya. Kemudian Ibu Putri memperlihatkan pada kelompok yang diperiksa buat membetulkan kesalahan yang dibuatnya. Jika tidak mampu, Ibu Putrik meminta kelompok yang menyelidiki buat mengoreksinya. Mereka harus bertanggung jawab waktu menyebut milik kelompok yang diperiksanya galat.

Itulah Tips Mengajar Bahasa Jawa Dari Ibu Putri Agar Siswa Cepat Hafal Huruf Jawa Dalam 2 Kali Pertemuan. Semoga tips yang beliu share ini bermanfaat dan menginpirasi guru-guru lain yang menghadapi kesulitan yang sama. Meskipun mungkin mata pelajaran berbeda, intinya adalah berinovasi.

Link Alternatif Download Aplikasi Dapodik Terbaru 2018

Link Alternatif Download Aplikasi Dapodik Terbaru 2018 | Dapodik terbaru untuk semester I tahun 2017/2018 sudah dirilis, berbagai macam pebaruan ada dalam aplikasi ini. Untuk itu kepada semua OPS untuk segera mengganti aplikasi dapodik 2017 dengan aplikasi dapodik 2018. Adapun cara mengganti aplikasi dapodik tidak jauh berbeda dengan cara mengganti aplikasi dapodik tahun-tahun sebelumnya.

Silakan Baca : Panduan Instal Dapodik Terabaru

Seperti biasa, dalam awal-awal rilis aplikasi dapodik niscaya ada hambatan yg dialami, kendala yg generik dialami adalah suslitnya mendownload aplikasi dapodik terbaru lantaran situs dapodikdas mendadak down nir sanggup diakses. Nah, untungnya saya sudah berhasil mendownload pelaksanaan dapodik terbaru secara utuh dengan ukuran 45,2MB.

Nah, dalam rangka membantu teman-teman+Operator Sekolah Indonesia  yang kesulitan mendownload aplikasi dapodik terbaru langsung dari situsnya, berikut saya reupload atau upload ulang aplikasi dapodik yang sudah berhasil saya unduh ke google drive. Insya Allah dengan mendownload dari google drive, teman-teman OPS tidak akan mendapatkan kesulitan berarti. Cukup satu kali klik, mapa aplikasi sudah bisa terunduh.

Oke, silakan pribadi aja unduh atau download pelaksanaan dapodik modern, jangan lupa ukurannya merupakan 45,2 MB. Jadi jikalau hasil downloadan kurang dari ukuran tadi, itu merupakan download nir sempurna silakan buat mendownload ulang. Kondisi koneksi internet wajib stabil, agar download berjalan paripurna.

Link Alternatif Download Aplikasi Dapodik Terbaru Link Alternatif Download Aplikasi Dapodik Terbaru 2018
Download Alternatif Aplikasi Dapodik Terbaru 2018

Download Aplikasi Dapodik 2018 Klik Di Sini