Pages

Showing posts with label Ciri-ciri demokrasi Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Ciri-ciri demokrasi Pancasila. Show all posts

Wednesday, October 21, 2020

Inilah Pengertian Demokrasi Pancasila Dan Ciri-Cirinya Paling Lengkap

Pengertian Demokrasi Pancasila, Pengertian Demokrasi Pancasila menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, dan Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila

Indonesia adalah galat satu negara yg menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Setelah pada artikel sebelumnya sudah kita bahas tentang pengertian demokrasi & jenis-jenis demokrasi, dalam artikel ini mari kita bahas mengenai demokrasi Pancasila.

Inilah Pengertian Demokrasi Pancasila dan Ciri Inilah Pengertian Demokrasi Pancasila Dan Ciri-Cirinya Paling Lengkap

A.      Pengertian Demokrasi Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, nir mengherankan bila penerapan poly sekali aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu pada pancasila. Termasuk penerapan demokrasi jua mengacu dalam Pancasila. Banyak mahir sudah mendefinisikan demokrasi pancasila dari pendapat mereka masing-masing. Berikut pangertian demokasi Pancasila:

Pangertian demokasi Pancasila menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yg bersumber berdasarkan kepribadian & falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya menyerupai dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pangertian demokasi Pancasila berdasarkan GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: pembangunan politik diarahkan buat lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis dan pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka dibutuhkan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya aturan.

Pangertian demokasi Pancasila dari Prof. Notonegoro yakni kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yg berkemanusiaan yang adil dan mudun, yang mempersatukan Indonesia, & yg berkeadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.

Pangertian demokasi Pancasila dari Ensiklopedia Indonesia yakni Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial & ekonomi, dan yg pada penyelesaian kasus-perkara nasional yg berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan buat mencapai konsensus.

Secara generik pengertian berdasarkan demokrasi Pancasila yakni demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat buat kepentingan beserta (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia yakni bangsa yang ideologinya masih ada dalam Pancasila, sang karena itu setiap sila yang terdapat pada Pancasila harus diaplikasikan pada kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari buat menunjang kemajuan negara kita.

B. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila yang diterapkan pada Indonesia tentu memiliki ciri khusus yg membedakan dengan demokrasi yang diterapkan pada negara lain. Berikut ciri atau ciri-karakteristik demokrasi Pancasila:

Ciri khas demokrasi pancasila:

1.Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Demokrasi pancasila wajib menghargaihak hak asasi manusia dan menjamin hak hak minoritas.

3.Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah buat konsensus.

4.Demokrasi pancasila wajib bersendi atas aturan.

Sedangkan secara umum ciri demokrasi Pancasila adalah:

1. Kedaulatan beada di tangan warga .

2. Selalu dari kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah buat mencapai konsensus.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan & partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi insan.

7. Ketidaksetujuan terhadap kecerdikan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi & pemogokan sebab merugikan seluruh pihak.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Tidak kenal adanya diktator mayoritas & tirani minoritas.

11. Mendahulukan kepentingan warga atau kepentingan umum.

Dalam demokrasi Pancasila masih ada 2 asas yang membangun, yakni :

a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan keinginan rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.

b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan banyak sekali pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan biar menerima kebahgiaan bersama-sama

Berdasarkan ciri-ciri dan asas demokrasi Pancasila di atas, penerapan demokrasi di negara Indonesia yang membedakan menggunakan negara lain yaitu adanya dasar yg besar lengan berkuasa berupa Pancasila yang brasaskan Ketuhanan, menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan & kepentingan rakyat.

C.       Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila

Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :

Aspek formal, yg mempersoalkan proses & cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya pada badan-badan perwakilan & pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil- wakil warga secara bebas, terbuka, jujur buat mencapai konsesus.

Aspek material, buat mengemumakan gambaran manusia & mengakui terwujudnya warga manusia Indonesia sesuai menggunakan citra, hakat dan martabat tersebut.

Aspek normatif, yang menyampaikan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing & menjadi kriteria pencapaian tujuan.

Aspek optatif, yg mengetengahkan tujuan dan hasrat yang hendak dicapai.

Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah aplikasi Demokrasi Pancasila dimana wadah tadi harus cocok dengan tujuan yg hendak dicapai.

Aspek kejiwaan, yg sebagai semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

Jika dibandingkan bahu-membahu antara demokrasi universal & demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945, demokrasi Indonesia yg acapkali diklaim menggunakan kata teodemokrasi, yakni demokrasi pada konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal yakni demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia yakni demokrasi yg berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002)

Demikian penjelasan perihal pengertian & karakteristik-ciri demokrasi Pancasila. Silakan Anda kunjungi artikel lainnya mengenai sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Wednesday, September 23, 2020

Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia Dari Periode Ke Periode

Sejarah Demokrasi di Indonesia sejak Zaman Kemerdekaan Hingga Saat Ini

Indonesia adalah negara yg menerapkan demokrasi pada demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sinkron syarat politik & pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi pada Indonesia menurut zaman kemerdekaan sampai zaman reformasi waktu ini.

Sejak Indonesia merdeka & menjadi negara pada lepas 17 Agustus 1945, pada UUD 1945 tetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat & dilaksanakan sepenuhnya sang MPR (MPR), atau tergolong menjadi negara yg menganut paham Demokrasi Perwakilan.

Sejarah Demokrasi di Indonesia sejak Zaman Kemerdekaan Hingga Saat Ini Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia Dari Periode Ke Periode

Berikut periode perkembangan demokrasi pada Indonesia:

Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Tahun 1945 ? 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada ketika itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan menggunakan baik. Hal itu ditimbulkan sang masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih masih ada sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yg berbunyi sebelum MPR, dpr & DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia yakni negara yang adikara pemerintah mengeluarkan:

  • Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP menjelma forum legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 perihal Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 perihal perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, anugerah hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yg secara konstitusional terdapat kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, menggunakan maklumat wapres, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yg kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia buat masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)

Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 hingga 1959 memakai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini yakni masa kejayaan demokrasi di Indonesia, lantaran hampir semua elemen demokrasi sanggup ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau dewan legislatif memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan dewan legislatif ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang menjadikan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

  • Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak bahagia dengan proses politik yang  berjalan

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku Undang-Undang Dasar S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Pengertian demokrasi terpimpin dari Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 yakni kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara bantu-membantu diantara seluruh kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan karakteristik:

  • Dominasi Presiden
  • Terbatasnya tugas partai politik
  • Berkembangnya imbas PKI

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno telah menunjukkan indikasi-pertanda ketidaksenangannya pada partai-partai politik. Hal itu terjadi lantaran partai politik sangat orientasi dalam kepentingan ideologinya sendiri & & kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.Disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai menggunakan kepribadian bangsa indonesia yg dijiwai sang Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin diantaranya:

  • Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  • Peranan Parlemen lembah bahkan jadinya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  • Jaminan HAM lemah
  • Terjadi sentralisasi kekuasaan
  • Terbatasnya peranan pers
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Setelah terjadi insiden pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, sebagai indikasi selesai berdasarkan pemerintahan Orde Lama.

Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde gres ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan sesungguhnya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Awal Orde gres memberi impian gres dalam masyarakat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V & pada masa orde gres berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Tetapi demikian bepergian demokrasi dalam masa orde gres ini dianggap gagal sebab:

  • Rotasi kekuasaan direktur hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang akbar lengan berkuasa & relatif otonom, & ad interim rakyat semakin teralienasi menurut lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini yakni efek dari (1) kemenangan absolut menurut kemenangan Golkar dalam pemilu yg memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, & institusionalisasi; (tiga) digunakan pendekatan keamanan; (4) hegemoni negara terhadap perekonomian dan pasar yg menerangkan keleluasaan kepda negara buat mengakumulasikan modal & kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber porto pembangunan, baik menurut pendayagunaan minyak bumi dan gas serta berdasarkan komoditas nonmigas & pajak domestik, mauppun yg asal dari pinjaman luar negeri, & jadinya (6) sukses negara orde gres pada menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan utama rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yg potensinya ada karena sebab struktural.

Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil berdasarkan kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan rakyat dan negara yg berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan pada amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap menjadi asal primer kegagalan tataan kehidupan kenegaraan pada kala Orde Baru.

Berakhirnya masa orde gres ditandai dengan penyerahan kekuasaan berdasarkan Presiden Soeharto ke Wapres BJ Habibie pada lepas 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha menciptakan kembali kehidupan yg demokratis antara lain:

  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 perihal pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 perihal pencabutan tap MPR perihal Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 perihal penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 perihal pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres RI
  • Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sudah hingga amandemen I, II, III, IV
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita dalam kala reformasi ini yakni demokresi Pancasila, namun tidak sama menggunakan orde gres & sedikit menyerupai menggunakan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi menggunakan demokrasi sebelumnya merupakan:

  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin menyerupai adanya kebebasan menyatakan pendapat

Demikian penjelasan singkat tentang perkembangan demokrasi di Indonesia setelah kemerdekaan hingga ketika ini. Silakan kunjungi artikel sistem pemerintahan Indonesia lainnya.