Pages

Showing posts with label slip biru. Show all posts
Showing posts with label slip biru. Show all posts

Tuesday, May 25, 2021

Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Dengan semakin banyaknya kendaraan, tentu pelanggaran-pelanggaran pada jalan raya semakin sering terjadi. Misalnya adalah menerobos lampu merah, berhenti melampaui garis marka, tidak membawa kelengkapan surat motor, dan lain sebagainya. Pelanggar lalu lintas akan mendapat surat tilang menurut polisi dan harus menghadiri persidangan. Akan namun, saat ini pihak kepolisian telah memberikan kemudahan dalam pembayaran denda tilang yaitu dengan melalui e-Tilang. Akan namun, masih poly yg belum mengetahui rapikan cara bayar e Tilang. Padahal, e-Tilang benar-benar menaruh banyak kemudahan. Untuk itu, kita akan membahasnya di sini.

pelanggaran di jalan raya semakin sering terjadi Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Prosedur dan Langkah-langkah Pembayaran e-Tilang

Untuk mengetahui cara pembayaran e Tilang, maka kalian juga wajib memperhatikan prosedur-prosedurnya berikut ini:

1. Saat anda kena tilang dan anda ingin membayar dendanya melalui e-Tilang, maka polisi akan memasukkan data anda ke aplikasi e-Tilang. Sesudah pengisian data usai, akan ada notifikasi atau pemberitahuan angka pembayaran tilang. Nomor inilah yang akan kalian gunakan buat membayar e-Tilang.

Dua. Dengan angka pembayaran e-Tilang tadi, kalian mampu segera melakukan pembayaran, baik melalui teller di bank ataupun melalui mesin ATM terdekat.

Perlu diketahui, umumnya pelanggar akan disuruh membayar hukuman terbesar. Namun jangan risi, karena jika pembayaran tadi sisa, maka sanggup diambil atau dikembalikan ke pelanggar.

Tiga. Jika proses pembayaran telah terselesaikan, segeralah merogoh barang bukti berupa STNK atau SIM yang disita oleh petugas tilang. Caranya adalah dengan menunjukkan bukti pembayaran pada petugas tilang.

Dengan cara bayar e Tilang yang sangat gampang ini, pelanggar juga boleh menentukan buat nir menghadiri persidangan dan akan diwakili pihak kepolisian. Tentu saja hal ini menguntungkan karena pelanggar mampu melakukan aktifitas misalnya biasa tanpa harus meluangkan waktu buat sidang.

4. Saat persidangan, hakim akan menetapkan berapa nominal hukuman tilang yang wajib dibayar sang pelanggar & kemudian keputusan dihukum sang kejaksaan yang bertugas.

Lima. Setelah itu, pelanggar yang sudah membayar e-Tilang akan menerima pemberitahuan melalui SMS tentang keputusan denda tilang tersebut. Jadi, sisa hukuman tilang bisa diketahui.

6. Jika memang terdapat sisa denda pembayaran, pelanggar sanggup segera mengambil residu dananya pribadi maupun melalui transfer bank.

Itulah proses lengkap cara membayar e Tilang. Sangat mudah, bukan? Dengan adanya e-Tilang ini, maka proses pembayaran sanggup segera selesai dan pelanggar tetap sanggup membawa surat-surat kendaraan yg disita. Tetapi, jika kalian memiliki saat luang dan tidak masalah dengan penyitaan surat-surat kendaraan, maka kalian pula bisa menghadiri sidang pribadi.

Pelanggar pula diperbolehkan mengikuti persidangan sendiri menggunakan mendaftar online dulu melalui website Kejari serta mengisi formulir pendaftarannya. Dengan mengisi seluruh data, maka registrasi bisa segera diproses. Keuntungannya adalah, pelanggar mampu memilih waktu persidangan. Dengan catatan, tanggal yang dipilih minimal merupakan 2 hari sehabis registrasi.

Persidangan tadi berlangsung setiap Senin hingga Kamis jam 8 pagi sampai setengah 4 sore. Untuk hari Jumat, hanya berlaku pengambilan tilang yg tanggalnya sudah sesuai dengan yang tertera pada surat tilang. Hari Sabtu & Minggu atau lepas merah maka layanan tutup.

Itulah sekilas pengetahuan cara bayar e Tilang. Artikel ini bukan mengajak pembaca untuk menyepelekan pelanggaran lalu lintas karena bisa membayar denda tilang menggunakan mudah. Akan tetapi, ini hanya sekedar pengetahuan bila memang dibutuhkan. Mudah-mudahan kita seluruh semakin tertib pada berkendara.