Pages

Showing posts with label Pembukaan UUD 1945. Show all posts
Showing posts with label Pembukaan UUD 1945. Show all posts

Thursday, January 7, 2021

Isi, Kedudukan, Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Makna Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 adalah pembagian terstruktur tentang dari proklamasi, yg mana Pembukaan UUD 1945 itu sendiri dijabarkan kembali dalam batang badan UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-utama yg melandasi lahirnya anggaran tertulis & nir tertulis di Indonesia.

Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menjadi utama kaidah negara yang fundamental memiliki hakikat dan kedudukan aturan yang tetap, maka secara anggaran tidak mampu diubah. Lantaran mengganti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya menggunakan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah (diamandeman). Kedudukan pembukaan uud 1945 yakni lebih tinggi menurut Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari proklamasi Isi, Kedudukan, Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Pembukaan UUD 1945

Dalam sistem rapikan anggaran RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yg mendasar bisa pada rinci sebagai berikut :

  • Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
  • Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
  • Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
  • Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara

Makna Setiap Alenia Pembukaan Pembukaan UUD 1945

Adapun makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan UUD 1945

adalah sebagai berikut :

  • Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan semua bangsa di dunia sanggup menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.

Pernyataan subyektif bangsa Indonesia buat menentang segala bentuk penjajahan.

  • Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah hingga pada tingkat yang memilih Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan final dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

  • Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan yakni berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa

Motivasi riil dan material bangsa Indonesia buat menyatakan kemerdekaannya

namun jua menjadi keyakinan/kepercayaannya

Pernyataan kembali atau legalisasi proklamasi kemerdekaan Indonesia

  • Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 berisi ihwal :

Tujuan negara atau tujuan nasional.

Negara berbentuk Republik & berkedaulatan rakyat.

Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, didasari  oleh empat pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

  • Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan adanya (paham) negara persatuan, (integralistik atau kekeluargaan).Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.Di sini tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Kesimpulan klarifikasi diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yakni Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945  dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan eksklusif yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pola yakni sebagai berikut:

  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Ketuhanan atau sila pertama, dijabarkan di pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan kemanusiaan atau Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Persatuan atau Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 Undang-Undang Dasar 1945
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Keadilan sosial atau Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945

Berikut Bunyi Teks Pembukaan UUD 1945:

Teks Pembukaan UUD 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa & sang lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia wajib dihapuskan karena nir sinkron dengan perikemanusiaan & perikeadilan.

Dan bisnis konvoi kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada saat yang berbahagia menggunakan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa & menggunakan didorongkan oleh virtual luhur, izin berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia & buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melakukan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu pada suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan berdasar pada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil & mudun, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kecerdikan pada permusyawaratan/perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian klarifikasi mengenai fungsi, isi, makna, dan hubungan yang berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945.Silakan kunjungi artikel lainnya. Semoga bermanfaat.