Pages

Showing posts with label Amandemen UUD 1945. Show all posts
Showing posts with label Amandemen UUD 1945. Show all posts

Thursday, January 7, 2021

Isi, Kedudukan, Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Makna Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 adalah pembagian terstruktur tentang dari proklamasi, yg mana Pembukaan UUD 1945 itu sendiri dijabarkan kembali dalam batang badan UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-utama yg melandasi lahirnya anggaran tertulis & nir tertulis di Indonesia.

Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menjadi utama kaidah negara yang fundamental memiliki hakikat dan kedudukan aturan yang tetap, maka secara anggaran tidak mampu diubah. Lantaran mengganti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya menggunakan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah (diamandeman). Kedudukan pembukaan uud 1945 yakni lebih tinggi menurut Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari proklamasi Isi, Kedudukan, Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Pembukaan UUD 1945

Dalam sistem rapikan anggaran RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yg mendasar bisa pada rinci sebagai berikut :

  • Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
  • Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
  • Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
  • Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara

Makna Setiap Alenia Pembukaan Pembukaan UUD 1945

Adapun makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan UUD 1945

adalah sebagai berikut :

  • Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan semua bangsa di dunia sanggup menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.

Pernyataan subyektif bangsa Indonesia buat menentang segala bentuk penjajahan.

  • Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah hingga pada tingkat yang memilih Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan final dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

  • Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:

Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan yakni berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa

Motivasi riil dan material bangsa Indonesia buat menyatakan kemerdekaannya

namun jua menjadi keyakinan/kepercayaannya

Pernyataan kembali atau legalisasi proklamasi kemerdekaan Indonesia

  • Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 berisi ihwal :

Tujuan negara atau tujuan nasional.

Negara berbentuk Republik & berkedaulatan rakyat.

Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, didasari  oleh empat pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

  • Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan adanya (paham) negara persatuan, (integralistik atau kekeluargaan).Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.Di sini tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
  • Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Kesimpulan klarifikasi diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yakni Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945  dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan eksklusif yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pola yakni sebagai berikut:

  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Ketuhanan atau sila pertama, dijabarkan di pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan kemanusiaan atau Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Persatuan atau Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 Undang-Undang Dasar 1945
  • Pokok pikiran yang berkaitan dengan Keadilan sosial atau Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945

Berikut Bunyi Teks Pembukaan UUD 1945:

Teks Pembukaan UUD 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa & sang lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia wajib dihapuskan karena nir sinkron dengan perikemanusiaan & perikeadilan.

Dan bisnis konvoi kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada saat yang berbahagia menggunakan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa & menggunakan didorongkan oleh virtual luhur, izin berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia & buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melakukan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu pada suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan berdasar pada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil & mudun, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kecerdikan pada permusyawaratan/perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian klarifikasi mengenai fungsi, isi, makna, dan hubungan yang berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945.Silakan kunjungi artikel lainnya. Semoga bermanfaat.

Wednesday, January 6, 2021

Hasil Amandemen Uud 1945 Dan Tahapannya

Pengertian dan definisi Amandemen

Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu? Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen yaitu penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian ihwal perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dalam naskah Undang-Undang Dasar dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah Undang-Undang Dasar itu berdasarkan tradisi negara-negara Eropa Kontinental, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu pada naskah Undang-Undang Dasar yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah amandemen berdasarkan tradisi Amerika Serikat.

Pada amandemen UUD 1945 nir masih ada penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Namun hanya menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melaksanakan koreksi terhadap pasal-pasal yg terdapat, tanpa harus melaksanakan perubahan terhadap hal-hal yg mendasar pada Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.

Tujuan Amandemen UUD 1945

 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan Hasil Amandemen Uud 1945 Dan Tahapannya Tujuan amandemen UUD 1945 dari Husnie Thamrien, yaitu : buat menyempurnakan aturan dasar tentang tatanan negara supaya mampu lebih mantap pada mencapai tujuan nasional dan menyempurnakan aturan dasar tentang agunan dan pelaksanaan kekuatan warga , memperluas partisipasi masyarakat supaya sinkron menggunakan perkembangan paham demokrasi, menyempurnakan aturan dasar mengenai agunan dan sumbangan hak agar sinkron menggunakan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yg menjadi kondisi negara hukum, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis & terkini melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat & transparan dan pembentukan forum-forum negara yang gres buat mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman. Atau secara generik, tujuan amandemen UUD 1945 yaitu sebagai berikut:

Menyempurnakan aturan dasar tentang tatanan Negara

Menyempurnakan anggaran dasar tentang jaminan & aplikasi kedaulatan warga

Menyempurnakan anggaran dasar tentang jaminan & sumbangan HAM

Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan terbaru

Melengkapi anggaran dasar yang sangat penting pada penyelenggaraan Negara

Menyempurnakan anggaran dasar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara

Tahapan dan Hasil Amandemen UUD 1945

Sejak Proklamasi hingga kini telah berlaku 3 macam Undang-undang Dasar pada delapan periode yaitu :

Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949 (UUD 1945)

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (RIS 1949)

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUDS 1950)

Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 (UUD 1945 amandemen)

Periode 19 Oktober 1999 ? 18 Agustus 2000(amandemen ke 1)

Periode 18 Agustus 2000 ? 9 November 2001(amandemen ke dua)

Periode 9 November 2001 ? 10 Agustus 2002(amandemen ke tiga)

Periode 10 Agustus  2002 – hingga sekarang(amandemen ke 4)

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yaitu sebagai berikut:

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pertama diadakan dalam tanggal 19 Oktober 1999

Pada amandemen ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal lima ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) & (tiga),14 ayat (1) & (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (dua), (3) dan (4), 21 ayat (1).

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Kedua diadakan dalam lepas 18 Agustus 2000

Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah adalah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (dua), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (lima), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (dua) & (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) & (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (tiga), 28F, 28G ayat (1) & (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (lima), 36A, 36B, 36C.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Ketiga diadakan pada tanggal 9 November 2001

Pada amandemen III ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).

Amandemen UUD 1945 Keempat diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002

Pada amandemen IV ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah artinya 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (tiga), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) & (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I & II.

Demikian penjelasan ihwal Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan lainnya.