Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual? Nah, bagi kamu yang belum mengetahui atau baru mendengar tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), maka artikel ini cocok untuk kamu baca untuk menambah pengetahuan. Sebab, bisa jadi, besok atau lusa kamu menjadi salah seorang pemiliki HaKI.
HaKI
Materi kali ini akan mengulas seputar pengertian hak atas kekayaan intelektual, macam-macam HaKI, prinsip, manfaat, dasar aturan, & model hak atas kekayaan intelektual. Semoga dapat menambah wawasan pembaca.
Yuk, ini dia ulasannya...
1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual yg disingkat HaKI atau akronim HKI merupakan padanan istilah yg seringkali digunakan buat intellectual property rights (IPR). HaKI adalah hak yg ada menurut output olah pikir otak yg membentuk suatu produk atau proses yang bermanfaat untuk manusia. Pada pada dasarnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak buat menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. HaKI mengatur semua objek berupa karya yg lahir atau muncul karena kemampuan intelektual insan.
Selain pengertian hak atas kekayaan intelektual pada atas, para ahli dalam juga luar negeri jua mengeluarkan pendapatnya tentang definisi HaKI, berikut ini beberapa pada antaranya:
1.1. Menurut Saidin
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjanya itu berupa benda immateril, benda tidak berwujud.
1.2. Menurut Afrillyanna Purba
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah karya intelektual yang dihasilkan manusia di mana memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya serta mempunyai nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati.
1.Tiga. Menurut Rachmadi Usman
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.Tiga. Menurut Sri Redjeki Hartono
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
1.4. Menurut M. Djumhana dan R. Djubaedillah
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk.
1.5. Menurut Agus Sardjono
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.
1.6. Menurut Achmad Ramli
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah suatu hak yang timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia.
1.7. Menurut Mc Keough dan Stewart
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreativitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi
1.8. Menurut Lyle Glowka
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.
Dari semua definisi di atas, bisa kita lihat bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual termasuk ke dalam hak privat (private rights) dan mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan hak perdata lainnya. Keistimewaan itu terletak pada sifat eksklusifnya. HaKI hanya diberikan dan berlaku kepada sang pemilik, pencipta, penemu, atau pemegang suatu karya intelektual. Tanpa seizin pemiliknya, pihak mana pun dilarang untuk meniru, memakai, dan mempergunakannya dalam perdagangan.
2. Macam-Macam HaKI
Menurut penerangan menurut situs resmi HaKI Indonesia (www.Hki.Co.Id), Hak Atas Kekayaan Intelektual itu meliputi 9 macam hak, diantaranya sebagai berikut:
2.1. Hak atas Paten (Patentee)
Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tentang Paten, Panten (Patentee) adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan oleh Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemu (inventor) adalah seorang yang secara berdikari atau beberapa orang yg secara bersama-sama melaksanakan pandangan baru yg dituangkan ke pada aktivitas yg membuat temuan (invensi). Penemu inilah yg sebagai pemegang paten, yaitu pemilik paten atau pihak yang mendapat hak tersebut menurut pemilik paten atau pihak lain yang mendapat lebih lanjut hak tersebut, yg terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu wajib memenuhi persyaratan substantif tertentu, antara lain:
- Penemuannya betul-betul baru
- Mengandung langkah inventif
- Penemuannya dapat diterapkan secara industri
Hak Paten tersebut berlaku selama 20 tahun yang mulai terhitung sejak tanggal penerimaan. Setelah melewati masa 20 tahun, penemuan yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat diambil manfaatnya oleh siapapun tanpa harus meminta izin kepada si pemegang paten.
Hak Panten menggunakan prinsip teritorial, merupakan proteksi hak paten hanya berlaku pada negara pemberi hak paten tersebut. Misalnya, seseorang yg mendapat hak paten di Indonesia, maka beliau hanya memiliki hak tersebut pada Indonesia saja, beliau tidak mempunyai hak paten pada negara lain. Artinya, orang-orang di negara lain bisa dengan bebas mengambil manfaat berdasarkan penemuannya tanpa harus meminta izin kepadanya, begitupun kebalikannya.
Dasar aturan atau undang-undang yang mengatur mengenai hak paten merupakan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Dua.1.1. Contoh Hak Paten
- George Samuel Hurst, pemegang hak paten layar sentuh
- Honda Giken Kogyo, pemegang hak paten pembakaran dengan prinsip empat langkah
- Apple, pemegang hak paten perangkat tablet komputer
- B.J. Habibie, pemegang hak paten formula untuk menghitung keretakan sayap pesawat
- Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, pemegang hak paten teknik cakar ayam
- Warsito, pemegang hak paten alat pemindai tubuh (ECVT)
dua.Dua. Hak atas Merek (Brand)
Menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, istilah, alfabet , nomor -angka, susunan atau kombinasi berdasarkan unsur-unsur tadi yg memiliki daya pembeda dan digunakan pada kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan, dari Pasal tiga dalam UU tadi, hak merek merupakan hak spesifik yg diberikan sang negara pada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek buat jangka saat tertentu dengan menggunakan sendiri merek tadi atau memberikan izin kepada pihak lain buat penggunaannya.
Pemilik atau pemegang hak merek adalah orang (persero), beberapa orang (pemilik beserta), atau badan hukum yg sudah memperoleh Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar. Pemegang Hak Merek merupakan orang yang mendaftarkan pertama kali suatu merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Merek tadi akan dilindungi sang Negara pada jangka saat 10 tahun semenjak tanggal penerimaan pendaftaran dan bisa diperpanjang balik sesudah melewati jangka ketika itu. Dasar aturan atau Undang-Undang yg mengatur tentang Hak Merek, antara lain:
- Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
2.Tiga. Hak atas Desain Industri
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan.
Sementara, berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 di dalam UU tersebut, menyatakan bahwa hak spesifik yg diberikan sang Negara Republik Indonesia pada Pendesain atas output kreasinya buat selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain buat melaksanakan hak tersebut.
Dengan istilah lain, hak kepemilikan atas desain industri tersebut menjadi konsekuensi menurut didaftarkannya desain industri itu ke Kantor Desain. Hak atas Desain berlaku selama 10 tahun, terhitung semenjak tanggal penerimaan registrasi. Hak ini tidak dapat diperpanjang selesainya habis masa berlakunya. Pihak yang menerima hak tadi adalah pendesain, yaitu seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Dasar aturan atau Undang-Undang menurut hak atas desain industri, antara lain:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2016
dua.4. Hak atas Indikasi Geografis
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Masih dalam UU tadi, disebutkan bahwa Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan sang negara pada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, & ciri yang sebagai dasar diberikannya proteksi atas Indikasi Geografis tadi masih ada.
Permohonan registrasi Hak atas Indikasi geografis harus dilakukan oleh forum yang mewakili warga pada kawasan geografis eksklusif dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, tidak selaras menggunakan hak-hak sebelumnya, hak ini nir boleh diajukan atas nama orang atau eksklusif.
Tidak terdapat jangka waktu tertentu berapa lama saat proteksi Indikasi Geografis ini. Perlindungan akan tetap dilakukan selama bisa menjaga reputasi, kualitas, & ciri yang sebagai dasar diberikannya proteksi Indikasi Geografis pada suatu produk/barang.
Dasar aturan atau Undang-undang yg mengatur mengenai Indikasi Geografis, diantaranya:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
dua.Lima. Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut UU No. 29 Tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Masih dari UU tadi, Hak Perlindungan Varietas Tanaman merupakan hak spesifik yang diberikan negara kepada pemulia &/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman buat memakai sendiri varietas output pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan aturan lain buat menggunakannya selama ketika eksklusif.
Varietas tumbuhan merupakan sekelompok flora dari suatu jenis atau spesies yg ditandai sang bentuk tanaman , pertumbuhan flora, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi ciri genotipe atau kombinasi genotipe yang bisa membedakan dari jenis atau spesies yang sama sang sekurang-kurangnya satu sifat yang memilih dan bila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Jadi, hak ini diberikan kepada para pemulia flora yang menemukan atau mengembangkan varietas baru suatu tumbuhan melalui kegiatan pemuliaan tumbuhan. Hak perlindungan ini berlaku selama 20 tahun buat flora semusim dan 25 tahun buat tanaman tahunan.
Dasar aturan dari hak proteksi varietas flora, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2004
dua.6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Menurut UU No. 32 Tahun 2000, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Masih berdasarkan UU tadi, dijelaskan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan sang negara RI kepada Pendesain atas hasil kreasinya, buat selama saat eksklusif melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya pada pihak lain buat melaksanakan hak tersebut.
Orang yang mendapat Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pendesain, yaitu seorang atau beberapa orang yang membentuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sesudah melakukan permohonan dan permintaan pendaftaran desain yg diajukan pada Direktorat Jenderal. Hak ini mampu dimiliki pula sang orang yang mendapat hak tadi berdasarkan pendesain.
Perlindungan terhadap hak desain rapikan letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun, terhitung sejak pertama kali desain tersebut pada pendayagunaan secara komersial di mana pun atau semenjak tanggal penerimaan.
Dasar aturan dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dua.7. Hak Rahasia Dagang
Menurut UU No. 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Masih menurut UU tersebut, Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
Dalam UU Rahasia Dagang ditegaskan bahwa yang sebagai objek perlindungan misteri dagang adalah keterangan yang bersifat misteri yang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau kabar lain pada bidang teknologi maupun nonteknologi.
Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak buat memakai sendiri rahasi dagang yg dimilikinya atau memberikan lisensi kepada pihak lain buat menggunakannya. Pemilik hak pula berwenang buat melarang pihak lain buat menggunakan rahasia dagang atau mengungkap misteri dagang itu pada pihak ketiga buat kepentingan yg bersifat komersial.
Dasar hukum menurut Hak Rahasia Dagang adalah Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang.
Dua.8. Hak Cipta
Menurut UU No. 28 tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang atau pemilik Hak Cipta adalah Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Hak ini mampu pula dipegang sang pihak lain yg mendapat hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yg menerima lebih lanjut hak berdasarkan pihak yg menerima hak tadi secara absah.
Hak Cipta berlaku sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun sehabis tewas dunia buat ciptaan yang orisinil dan bukan turunan. Sementara itu, buat jenis kreasi seperti program personal komputer , & karya turunan seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan & karya siaran berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali kreasi itu diumumkan.
Sementara itu, buat karya fotografi & karya susunan perwajahan, dan karya tulis yg diterbitkan, perlindungannya berlaku selama 25 tahun. Sedangkan, ciptaan yang dimiliki atau dipegang sang Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun & 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. Masa berlaku tanpa batas diberikan kepada hak cipta yg dipegang atau dilaksanakan sang negara.
Dasar aturan menurut Hak Cipta, diantaranya:
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta
Ulasan lebih lengkap tentang Hak Cipta bisa Anda baca di sini:
Hak Cipta2.9. Hak Lisensi dan Waralaba
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2016, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu. Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia dagang.
Sementara itu, pengertian Waralaba sanggup ditemukan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 tahun 2006, menjelaskan bahwa Waralaba (Franchise) merupakan perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana pemberi Waralaba diberikan hak buat menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yg dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan menurut persyaratan yg ditetapkan oleh Pemberi Waralaba menggunakan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan sang Pemberi Waralaba pada Penerima Waralaba.
3. Prinsip HaKI
Ada empat prinsip yg masih ada pada Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, & prinsip sosial. Berikut ini akan kami jelaskan satu per satu prinsip ini:
3.1. Prinsip Ekonomi
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip ekonomi karena hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
tiga.Dua. Prinsip Keadilan
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip keadilan karena di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
tiga.Tiga. Prinsip Kebudayaan
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip kebudayaan karena perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
3.4. Prinsip Sosial
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip sosial karena hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
4. Manfaat HaKI
Manfaat HaKI bisa dirasakan oleh berbagai pihak, seperti dunia usaha, penemu, dan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa manfaat dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI):
- Bagi dunia usaha, manfaat HaKI adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persiangan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HaKI.
- Bagi penemu, manfaat HaKI adalah untuk menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
- Bagi pemerintah, manfaat HaKI adalah adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HaKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HaKI.
- Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran/peniruan.
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
5. Dasar Hukum HaKI
Dasar hukum yang melandasi Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Hak Cipta
Demikianlah penjelasan tentang
Hak Atas Kekayaan Intelektual . Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.