Pages

Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Thursday, January 21, 2021

Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

Salah satu berdasarkan 9 juknis terkini menurut Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) pada Raudhatul Athfal (RA). Sesuai menggunakan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai panduan & acuan pada menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yg terintegrasi pada RA.

Raudhatul Athfal menjadi keliru satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu membuatkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI pada RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai menggunakan karakteristik dan prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tadi yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI pada Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA

Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah upaya sadar & terjadwal pada menyiapkan anak buat mengenal, memahami, menghayati, sampai mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yg meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah & kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal dan dapat mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan mengenai segala bentuk ibadah sehari-hari dan rapikan cara pelaksanaannya bagi murid, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan supaya peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi & rasul sehingga siswa mengenal dan mencintai kepercayaan Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tadi disampaikan secara terpadu dalam 5 program pengembangan yg meliputi Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, & Seni.

Pendidikan Agama Islam pada Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan menggunakan agama. PAI RA diharapkan bisa mewujudkan anak yg sanggup membedakan antara perbuatan baik & jelek.

Dua. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019

Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh arsip SK Ditjen Pendis ini secara perdeo, pakai tautan pada bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis tentang Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.

Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut merupakan:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 mengenai Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI pada RA ini, sekarang mampu menjadi acuan & panduan bagi setiap forum pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan menyebarkan pembelajaran yg berkala pada menyiapkan anak buat mengenal, tahu, menghayati, sampai mengimani ajaran kepercayaan Islam.